Kanal24, Malang – Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan pelaksanaan ibadah haji 1447 Hijriah. Jamaah yang melaksanakan haji tanpa izin resmi atau tasreh kini terancam denda hingga 20 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp93 juta. Selain denda, pelanggar juga bisa dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Aturan tersebut diumumkan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi melalui kampanye bertajuk No Hajj Without a Permit atau “Tidak Ada Haji Tanpa Izin”. Pemerintah Saudi menyebut kebijakan ini bertujuan menjaga keamanan, keselamatan, dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji yang setiap tahunnya diikuti jutaan umat Muslim dari berbagai negara.
Baca Juga :
Makkah Route dan Wajah Baru Pengelolaan Haji Indonesia 2026
Pemerintah Saudi menilai pengawasan ketat diperlukan untuk mengurangi kepadatan jamaah di kawasan suci Makkah. Selain itu, aturan tersebut juga diterapkan untuk mencegah munculnya praktik haji ilegal yang dinilai berpotensi mengganggu pelaksanaan ibadah haji.
Dalam pernyataan resminya, otoritas Saudi menegaskan seluruh calon jamaah wajib mengantongi izin resmi sebelum memasuki kawasan suci Makkah dan mengikuti seluruh rangkaian ibadah haji. “Denda hingga 20.000 riyal akan diberikan kepada siapa pun yang mencoba melaksanakan haji tanpa izin resmi,” demikian pernyataan yang dikutip dari Saudi Press Agency.
Sanksi tidak hanya diberikan kepada jamaah ilegal. Pemerintah Saudi juga akan menindak pihak yang membantu pelaksanaan haji tanpa izin. Pengurus visa, penyedia transportasi, hingga pemilik penginapan yang menampung jamaah ilegal dapat dikenai denda hingga 100 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp465 juta.
Selain itu, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jamaah tanpa izin juga terancam disita oleh otoritas setempat. Warga negara asing yang melanggar aturan haji akan menjalani proses deportasi dan masuk daftar larangan masuk Arab Saudi selama satu dekade.
Dewan Ulama Senior Kerajaan Arab Saudi turut mendukung kebijakan tersebut. Mereka menilai kepemilikan tasreh menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan jamaah serta mengurangi risiko kepadatan ekstrem saat puncak musim haji berlangsung.
Pemerintah Arab Saudi juga mengimbau seluruh calon jamaah, termasuk dari Indonesia, agar mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan. Dengan aturan yang lebih ketat, pemerintah Saudi berharap pelaksanaan ibadah haji tahun ini dapat berjalan lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh jamaah dari berbagai negara. (ger)













