KANAL24, Malang -Tahun ini, UB akan segera memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi. Rencananya dalam 2 minggu kedepan, akan digelar FGD bersama dengan KPK. Hal ini disampaikan oleh Shanti Riskawati, SH., M.Kn.,CLA Kepala Bidang Pengawasan Aset dan BMN.
“Kami sebenarnya sudah punya mekanisme dan bahkan sudah punya web, akan tetapi untuk finalisasi sedang menunggu pengesahan dari rektor. Secara informasl sudah running, namun secara kelembagaan mulai dari norma pembentukan, tim, mekanisme, dan kriteria-kriterianya, kita tinggal satu langkah lagi,” ungkapnya Jumat (8/11/219).
Mengacu pada Permenristekdikti, UPG UB nantinya akan berada dibawah UPG pusat dalam hal ini UPG ristekdikti. Tapi secara kelembagaan, nantinya di dalam Permenristekdikti sudah ditentukan bahwa keanggotaan UPG itu adalah Wakil Rektor 2 dan SPI (Satuan Pengawasan Internal).
Lebih lanjut, Shanti menjelaskan dalam satu atau dua minggu ini akan dilakukan FGD dengan KPK, karena KPK selaku supervisor diminta untuk memberikan masukan. Pertama, kepada draft Pertor UB apakah sudah in line atau belum, kedua mekanisme yang telah susun apakah sudah proper atau integral. Pastinya ini nanti juga ada kerja sama dengan unit-unit internal terkait seperti PSIK.
Sejauh ini, ada sedikit problem ketika SPI memfollow up terkait adanya gratifikasi. Kalau ingin memfollow up, berarti harus ada instrument atau parameter atau kriteria, UPG bentuknya bagaiamana, kalaupun gratifikasi dikonversi dalam bentuk uang itu berapa.
Sementara saat ini yang Sudah running itu UPG KPK, dan segala ketentuan nantinya akan dibuat oleh UPG UB harus berkiblat pada ketentuan yang dibuat oleh KPK. Contohnya, besarannya minimal untuk bisa disebut gratifikasi itu 300 ribu, maka Brawijaya tidak boleh lebih “longgar” dari ketentuan itu.
“Saat ini kami sebagai Satuan Pengawasan Internal, memang sudah banyak laporan-laporan yang sifatnya intrernal yang kemudian follow up kami biasanya dalam bentuk audit. Terkait dengan audit apa dan di unit mana, saya tidak bisa menjawab karena produk dari SPI adalah kewenangan Pak Rektor,” tambahnya.
Selama ini, sesuai dengan tugas SPI yakni pengawasan, jadi dilakukan antara audit, review, monitoring tindak lanjut atau dalam bentuk konsultasi. Ada beberapa laporan yang bisa masuk dalam indikasi UPG, difollow up dengan dibuat kajian, kemudian kajian dan rekomendasi terkait dengan problem langsung disampaikan kepada rektor dan unit yang dilaporkan.
Karena belum memiliki mekanisme yang definitif, dalam arti secara kelembagaan dan norma penyelenggaraan faktanya belum set up. Maka, lebih banyak komunikasi disampaikan kepada yang bersangkutan adalah supaya menyampaikan langsung melalui portal KPK. Karena sejatinya, ketika UPG UB nantu Sudah running, bentuk laporannya nanti langsung integral dengan KPK. Jadi, nanti unit SPI yang mengelola, tetapi bentuk laporannya integral dengan KPK.
“Kita belum bisa sosialisasi, karena belum ada legalisasi. Kalau dirasa sudah siap secara substansi, dalam waktu dekat sudah disahkan tergantung nanti hasil FGDnya. Nanti kita sifatnya ada adalah supervisi langsung dengan KPK dan koordinasi dengan UPG pusat UPG Ristekdikti,” pungkas Shanti. (meg)