Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Cermati 10 Kriteria Pelanggaran Yang dapat Diadukan Melalui Portal ASN

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
August 4, 2023
in Politik
0
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Jakarta – Sebanyak 11 kementerian /lembaga (K/L) telah berkomitmen menangani radikalisme ASN ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) di Jakarta, Selasa (12/11/2019). 

Penandatanganan SKB dilakukan oleh Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Mohamad Nur Kholis Setiawan, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Bambang Rantam Sariwanto. Selain itu juga Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Didik Suhardi, Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN) Zaelani, Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) A. Adang Supriyadi, Plt. Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Hariyono, Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf, dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto. 

Penandatanganan SKB ini adalah bagian dari tindak lanjut atas pertemuan-pertemuan sebelumnya antar instansi pemerintah yang membahas terkait ASN yang terpapar radikalisme. Kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan joint taskforce dan pembangunan portal Aduan ASN. 

Berikut kriteria pelanggaran yang dapat diadukan melalui Portal Aduan AS: 

1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah. 
2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar-golongan.
 3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram, dan sejenisnya).
 4. Membuat pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. 
5. Menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial. 6. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah. 
7. Mengikuti ata menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah. 
8. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaiimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislikes, love, retweet, atau comment di media sosial. 
9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah. 
10. Melakukan pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial. 11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN. (sdk)

Post Views: 341
Previous Post

Ota : Pengelolaan Laut Perlu Keberlanjutan

Next Post

IHSG Diprediksi Positif, Akumulasi Enam Saham Unggulan

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

IHSG Diprediksi Positif, Akumulasi Enam Saham Unggulan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Transaksi Digital RI Tembus US$ 538 Miliar

Transaksi Digital RI Tembus US$ 538 Miliar

November 14, 2025
Benarkah Keuangan BPJS Kesehatan Tetap Stabil Meski Klaim Melonjak ?

Benarkah Keuangan BPJS Kesehatan Tetap Stabil Meski Klaim Melonjak ?

November 14, 2025
Capstone Design Project 2025: Wujud Kreativitas Mahasiswa Elektro UB

Inovasi Mahasiswa Elektro UB Warnai Pameran Capstone

November 14, 2025
Operasi Tambang Freeport Kembali Menggeliat

Operasi Tambang Freeport Kembali Menggeliat

November 14, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini‎
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025