Kanal24, Malang – Sebanyak 470 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) diberangkatkan untuk mengikuti program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) tahun 2025. Kegiatan pemberangkatan secara serentak dilaksanakan pada Senin (23/06/2025) di Kampus FH UB, Malang, menandai dimulainya rangkaian pengabdian selama satu bulan penuh di dua kecamatan di Kabupaten Malang, yakni Kecamatan Ngajum dan Kecamatan Wonosari.
Triya Indra Rahmawan, S.H., M.H., selaku Ketua Pelaksana PKM 2025, menjelaskan bahwa pelaksanaan pengabdian tahun ini akan difokuskan di 13 desa yang tersebar di kedua kecamatan tersebut—7 desa di Kecamatan Ngajum dan 6 desa di Kecamatan Wonosari. Dari total desa itu, para mahasiswa akan terbagi ke dalam 30 dusun sebagai titik lokasi pelaksanaan kegiatan.
Baca juga:
Doktor FH UB Dalam Disertasinya Soroti Celah Hukum Grup Perusahaan

“Setiap kelompok mahasiswa terdiri atas kurang lebih 15 orang, yang merupakan gabungan dari mahasiswa laki-laki dan perempuan. Mereka akan tinggal dan beraktivitas langsung bersama masyarakat,” ungkap Triya.
Fokus pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Mengacu pada Sustainable Development Goals (SDGs), kegiatan PKM FH UB tahun ini mengambil fokus pada tujuan ke-16, yaitu “Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh.” Hal ini sejalan dengan bidang keilmuan hukum, yang memang erat kaitannya dengan aspek keadilan sosial dan tata kelola kelembagaan di tingkat masyarakat.
Triya menambahkan bahwa salah satu bentuk konkret kegiatan mahasiswa di lapangan adalah pemberian bantuan hukum dan konsultasi hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat desa yang memerlukan. Hal ini bertujuan untuk memperluas dan meratakan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang selama ini belum tersentuh layanan hukum.
“Kami tidak membawa program dari luar, tapi memulai dari dalam. Mahasiswa telah lebih dulu melakukan survei dan analisis sosial langsung ke masyarakat pada 5 hingga 13 Juni lalu. Dari sana, mereka mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan lokal, khususnya dalam aspek hukum, yang kemudian dijadikan dasar penyusunan program kerja,” terang Triya.

Program Dirancang Berdasarkan Analisis Sosial
Pendekatan partisipatif menjadi kunci utama dalam perencanaan program kerja. Mahasiswa terlebih dahulu melakukan survei lapangan untuk memahami permasalahan dan kebutuhan masyarakat secara langsung. Hasil survei tersebut kemudian dijadikan bahan penyusunan proposal kegiatan, yang dikonsultasikan kepada dosen pembimbing lapangan sebelum pelaksanaan.
Kegiatan PKM berlangsung dari 23 Juni hingga 23 Juli 2025. Sesuai dengan ketentuan akademik, kegiatan dilaksanakan selama 30 hari penuh tanpa hari libur. Dalam pelaksanaannya, program ini juga terintegrasi dengan kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), di mana pengabdian kepada masyarakat dapat dikonversi menjadi mata kuliah setara 5 hingga 6 SKS.
“Program ini dirancang agar mahasiswa tidak hanya melaksanakan kewajiban akademik, tapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Kami berharap, mahasiswa yang berangkat dan pulang nanti tetap dalam kondisi baik, dengan pengalaman yang bermanfaat secara sosial maupun keilmuan,” ujar Triya.
Baca juga:
Doktor FH UB Tawarkan Reformulasi Kewenangan Jaksa dalam Mediasi Penal
FH UB berharap pelaksanaan PKM 2025 ini dapat memperkuat peran mahasiswa dalam membangun desa melalui pendekatan hukum dan kelembagaan yang berkeadilan. Kegiatan ini juga diharapkan memperkuat kapasitas kelembagaan di tingkat desa, memperluas literasi hukum masyarakat, serta menumbuhkan semangat gotong royong dan penyelesaian konflik secara damai.
Melalui keterlibatan langsung di masyarakat, mahasiswa juga didorong untuk menjadi agen perubahan yang membawa nilai-nilai keadilan, empati, serta tanggung jawab sosial, sekaligus mengasah kemampuan profesional mereka sebagai calon sarjana hukum. (din/pug/nid)