Setiap orang pasti memiliki kebutuhan dan keinginan. Terlebih disaat seseorang dituntut dalam memenuhi gaya hidupnya (life style). Bahkan adalah sebuah keniscayaan sejarah dan realitas bahwa gaya hidup (life style) yang awalnya sekunder bahkan tersier namun pada zaman mutakhir ini telah menjadi sesuatu yang lebih utama daripada kebutuhan primer lainnya. Gaya hidup dan penampilan pada masyarakat modern seakan menjadi hal yang lebih penting daripada sekedar terpenuhinya kebutuhan dasar. Seseorang rela tidak makan namun mereka tidak rela jika smartphone nya tidak ada pulsa karena tidak bisa berinteraksi dengan orang lain dengan berbagai medsosnya.
Dalam memenuhi kebutuhan dan keinginannya ada seseorang yang dapat mewujudkannya dengan cara mudah dan mandiri, namun ada pula yang kesulitan untuk mewujudkannya. Disaat ada keterbatasan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan tersebut maka jalan yang ditempuh adalah dengan berhutang. Bahkan ditengarai banyak seseorang yang berusaha mengembangkan usahanya dengan melalui cara berhutang.ย
Hutang merupakan sesuatu yang sensitif dalam hubungan manusia. Sebab sekalipun berhutang itu diperbolehkan oleh agama ย namun memiliki dampak yang kurang baik dalam hubungan kemanusiaan. Seseorang yang berhutang akan merasa memiliki tingkat assertive (ketegasan) yang lebih rendah terhadap pihak pemberi hutang (piutang). Sehingga akan menurunkan daya kritis, keberanian untuk mengatakan kebenaran, termasuk dalam mengkomunikasikan apa yang diinginkan, dirasakan, dan dipikirkannya terhadap orang lain terlebih kepada si pemberi hutang, istilah lainnya sungkan. Jika pada awalnya komunikasi asertif dilandasi oleh kesetaraan yaitu semua pihak berkomunikasi secara equal atau sejajar dengan kesempatan yang sama dalam mengungkapkan pikiran dan perasaannya dengan sama-sama menjaga dan menghargai hak-hak serta perasaan pihak lain, namun saat seseorang berhutang maka posisi equal dan asertif tersebut menjadi hilang atau terhambat.
Sebagaimana dikisahkan dalam sebuah riwayat hadist tentang seorang yang menagih hutang dengan merendahkan orang lain (secara asertif). Dari Ibnu Syihab telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Ka’b bin Malik dia mengabarkan dari Ayahnya, bahwa pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dirinya pernah menagih hutang kepada Ibnu Abu Hadrad di masjid, suara mereka berdua sangat keras sehingga terdengar oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang sedang berada di rumahnya, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar menemui keduanya hingga tirai kamarnya tersingkap. Beliau kemudian memanggil Ka’ab bin Malik, beliau bersabda: “Wahai Ka’ab.” Dia menjawab, “Ya, wahai Rasulullah.” Kemudian beliau mengisyaratkan dengan tangannya (untuk membebaskan separuh dari hutangnya): “Bebaskanlah separuh dari hutangmu.” Ka’ab pun menjawab, “Saya telah melakukannya wahai Rasulullah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bersabda (kepada Ibnu Abu Hadrada): “Berdiri dan bayarlah.” Dan telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Utsman bin Umar telah mengabarkan kepada kami Yunus dari Az Zuhri dari Abdullah bin Ka’ab bin Malik bahwa Ka’ab bin Malik telah mengabarkannya, bahwa dia pernah menagih hutang kepada Ibnu Abu Hadrad, seperti hadits Ibnu Wahb.” Muslim berkata; Laits bin Sa’ad juga telah meriwayatkan; telah menceritakan kepadaku Ja’far bin Rabi’ah dari Abdurrahman bin Hurmuz dari Abdullah bin Ka’ab bin Malik dari Ka’ab bin Malik, bahwa dia memiliki harta yang masih berada pada Abdullah bin Abu Hadrad Al Aslami, lantas dia menemuinya hingga terjadilah pembiacaraan di antara keduanya, sampai suaranya meninggi. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melewatinya dan bersabda: “Wahai Ka’ab!” Lalu beliau mengisyaratkan dengan tangannya seakan-akan beliau mengatakan: “Bebaskanlah setengahnya.” Kemudian Ka’ab mengambil yang setengahnya dan membebaskan yang setengah.” (HR. Muslim. No. 2912)
Demikian pula dalam sebuah riwayat yang lain, dari Abu Hurairah dia berkata, “Seorang laki-laki pernah menagih hutang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan cara kasar, sehingga menjadikan para sahabat tidak senang. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bersabda: “Sesungguhnya orang yang berpiutang berhak untuk menagih.” Kemudian beliau bersabda: “Belikanlah dia seekor unta muda, kemudian berikan kepadanya.” Kata para sahabat, “Sesungguhnya kami tidak mendapatkan unta yang muda, yang ada adalah unta dewasa dan lebih bagus daripada untanya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Belilah, lalu berikanlah kepadanya. Sesungguhnya sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam melunasi hutang.” (HR. Muslim no. 3003)
Untuk itu sekalipun hutang diperbolehkan dalam islam maka lebih baik dihindari karena dalam praktek berhutang akan memunculkan beberapa fenomena komunikasi berikut:ย
1. Berpeluang seseorang untuk berbohong. Sebagaimana sabda Nabi:
ุญูุฏููุซูููุง ุฑูููุญู ุญูุฏููุซูููุง ุตูุงููุญู ุจููู ุฃูุจูู ุงููุฃูุฎูุถูุฑู ููุงูู ุญูุฏููุซูููุง ุงุจููู ุดูููุงุจู ุนููู ุนูุฑูููุฉู ุนููู ุนูุงุฆูุดูุฉู. ุฃูููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุงูู ููุชูุนููููุฐู ููู ุตูููุงุชููู ู ููู ุงููู ูุบูุฑูู ู ููุงููู ูุฃูุซูู ู ููููุงูู ููุงุฆููู ููุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ู ูุง ุฃูููุซูุฑู ู ูุง ุชูุนููููุฐู ู ููู ุงููู ูุบูุฑูู ู ููููุงูู ุฅูููู ุงูุฑููุฌููู ุฅูุฐูุง ุบูุฑูู ู ุญูุฏููุซู ููููุฐูุจู ููููุนูุฏู ููุฃูุฎููููู
Telah menceritakan kepada kami Rauh telah menceritakan kepada kami Shalih bin Abi Al Ahdhar dia berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Syihab dari Urwah dari Aisyah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berlindung kepada Allah dalam shalatnya dari hutang dan gangguan kejahatan. Kemudian ada seseorang bertanya; “Wahai Rasulullah! kenapa engkau memperbanyak berlindung dari hutang.” Beliau bersabda: “Sesungguhnya seseorang jika ia berhutang maka ia akan bercerita, berbohong, dan apabila ia berjanji maka ia mengingkarinya.” (HR. Abu Dawud).
3. Jika ada niat keinginan untuk tidak melunasi akan dihukumi selayaknya pencuri. Nabi bersabda:
ย ุฃููููู ูุง ุฑูุฌููู ููุฏูููู ุฏูููููุง ูููููู ู ูุฌูู ูุนู ุฃููู ููุง ููููููููููู ุฅููููุงูู ูููููู ุงูููููู ุณูุงุฑูููุง
Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.โ (H. R. Ibnu Majah).
Demikian pula bahwa sesungguhnya berhutang adalah menjadi beban bagi pelakunya. Namun dalam realitas terkini seakan berhutang telah menjadi bagian dari gaya hidup yang tak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat modern. Misal melalui kepemilikan kartu kredit, pembelian berbagai fasilitas hidup (rumah, kendaraan dan lainnya) melalui cara kredit dan sebagainya. Padahal hutang itu menjadi beban dan penghalang bagi keberkahan kehidupan baik di dunia maupun kelak di akhirat. Sebagaimana beberapa hadist sabda Nabi berikut :ย
ย ุนููู ุฃูุจูู ููุฑูููุฑูุฉู ููุงูู. ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููููุณู ุงููู ูุคูู ููู ู ูุนููููููุฉู ุจูุฏููููููู ุญูุชููู ููููุถูู ุนููููู
Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda : โJiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.โ (H.R. Ibnu Majah)
ููููุบูููุฑู ููุดููููุฏู ุงููุจูุฑูู ุงูุฐูููููุจู ูููููููุง ุฅููููุง ุงูุฏูููููู
Semua dosa orang yang mati syahid (di daratan) Akan diampuni (oleh Allah), kecuali hutangnya.โย (HR. Muslim).
ุญูุฏููุซูููุง ุนููููุงูู ุญูุฏููุซูููุง ููู ููุงู ู ููุฃูุจูุงูู ููุงููุง ุญูุฏููุซูููุง ููุชูุงุฏูุฉู ุนููู ุณูุงููู ู ุนููู ู ูุนูุฏูุงูู ุนููู ุซูููุจูุงูู ุนููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุงูู ู ููู ููุงุฑููู ุงูุฑูููุญู ุงููุฌูุณูุฏู ูููููู ุจูุฑููุกู ู ููู ุซูููุงุซู ุฏูุฎููู ุงููุฌููููุฉู ุงููููุจูุฑู ููุงูุฏูููููู ููุงููุบูููููู
Telah menceritakan kepada kami ‘Affan telah bercerita kepada kami Hammam dan Aban keduanya berkata; Telah bercerita kepada kami Qotadah dari Salim dari Ma’dan dari Tsauban dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda; “Barangsiapa yang nyawanya meninggalkan raganya dan ia terbebas dari tiga (hal) maka ia masuk surga; kesombongan, hutang dan pengkhianatan.” (HR. Ahmad).
Sekalipun Islam membolehkan berhutang namun menganjurkan untuk menghindari. Untuk itu agar tetap terjaga pola hubungan antar individu serta tetap terjalin komunikasi yang baik maka Islam menetapkan beberapa etika dalam berhutang. Yaitu bahwa setiap orang yang berhutang wajib dibayar dan bagi si pemberi hutang wajib pula untuk mengingatkannya atau menagihnya dengan cara yang baik, bijak dan santun.
Karena itulah maka apabila seseorang tidak bisa menghindari berhutang maka islam mengajarkan beberapa etika dalam memenuhi kebutuhan selain ย berhutang agar komunikasi dan pola interaksi selanjutnya tetap berlangsung dengan baik diantara mereka yaitu, pertama, islam memberikan suatu alternatif solusi agar pola hubungan tetap equal yaitu dengan cara gadai. Sebagaimana dikisahkan dalam sebuah riwayat:ย
ุญูุฏููุซูููุง ู
ูุญูู
ููุฏู ุจููู ุฌูุนูููุฑู ุญูุฏููุซูููุง ููุดูุงู
ู ุนููู ุนูููุฑูู
ูุฉู ุนููู ุงุจููู ุนูุจููุงุณู ููุงูู
ุชูููููููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููุฏูุฑูุนููู ู
ูุฑููููููุฉู ุนูููุฏู ูููููุฏูููู ุจูุซูููุงุซูููู ุตูุงุนูุง ู
ููู ุดูุนููุฑู ุฃูุฎูุฐููู ุทูุนูุงู
ูุง ููุฃููููููู
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja’far telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Ikrimah dari Ibnu Abbas ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meninggal dunia, sementara baju besinya tergadai di tangan seorang yahudi, dengan harga tiga puluh sha’ gandum, beliau (gadaikan) untuk memberi makan keluarga beliau. ( HR. Ahmad no. 3234)
Kedua, adalah dalam berhutang hendaklah ditulis atau dicatat agar setiap orang merasa dapat bertanggungjawab. Si pemberi hutang percaya dan mudah dalam mengingat atas hutang yang diberikan, demikian pula bagi si pelaku hutang. Berdasarkan Firman Allah swt.
ููุง ุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขู ููููุง ุฅูุฐูุง ุชูุฏูุงูููุชูู ู ุจูุฏููููู ุฅูููู ุฃูุฌููู ู ูุณูู ููู ููุงููุชูุจูููู ููููููููุชูุจู ุจูููููููู ู ููุงุชูุจู ุจูุงููุนูุฏููู
โHai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuโamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benarโ (QS. Al Baqarah: 282).
Anjuran mencatatkan hutang adalah cara yang efektif dalam mengelola komunikasi antar individu dengan membangun landasan saling percaya dan profesional. Sehingga setiap orang dapat bertanggungjawab atas janjinya dan mengurangi rasa prasangka negatif antar pihak yang nantinya akan menyebabkan proses interaksi dan hubungan komunikasi antar mereka menjadi rusak dan disharmoni.
Inilah indahnya Islam dalam mengatur hubungan antar manusia agar kehidupannya berada dalam kebahagiaan dan ketentraman. Inilah islam rahmatan lil alamiin.