Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Ini Perbedaan Sepeda Listrik vs Motor Listrik

Einid Shandy by Einid Shandy
August 24, 2025
in Gaya Hidup
0
Ini Perbedaan Sepeda Listrik vs Motor Listrik
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Tren kendaraan listrik terus menunjukkan peningkatan signifikan di Indonesia seiring dengan kesadaran masyarakat akan pentingnya kendaraan ramah lingkungan. Dua jenis kendaraan yang kini semakin digemari adalah sepeda listrik dan motor listrik. Keduanya sering terlihat mirip dari luar, namun memiliki perbedaan mendasar yang perlu diketahui sebelum memutuskan untuk membeli.

Dengan meningkatnya permintaan, berbagai produsen mulai menghadirkan model-model terbaru yang lebih canggih, terjangkau, dan efisien. Namun, sebelum membeli kendaraan listrik, penting untuk memahami apa perbedaan antara sepeda listrik dan motor listrik, baik dari sisi teknis, regulasi, hingga fungsi penggunaannya dalam kehidupan sehari-hari.

Baca juga:
Lulusan Disabilitas Masih Sulit Masuk Dunia Kerja

1. Definisi dan Fungsi: Dua Dunia yang Berbeda

Meski sama-sama menggunakan tenaga listrik sebagai penggerak utama, sepeda listrik dan motor listrik memiliki perbedaan fundamental dalam cara kerjanya. Sepeda listrik pada dasarnya adalah sepeda konvensional yang diberi tambahan motor listrik untuk membantu kayuhan. Dalam beberapa kondisi, pengguna tetap harus mengayuh pedal, meskipun tenaga motor dapat meringankan beban. Fungsi utamanya adalah untuk perjalanan jarak pendek dengan intensitas ringan, seperti ke warung, sekolah, atau olahraga santai.

Sementara itu, motor listrik merupakan kendaraan bermotor sepenuhnya, yang menggunakan motor listrik sebagai sumber utama tenaga. Tidak memerlukan kayuhan, pengguna cukup memutar gas seperti motor biasa. Karena itulah motor listrik lebih cocok untuk penggunaan jarak menengah hingga jauh, dan sudah menjadi alternatif utama motor konvensional berbahan bakar bensin.

2. Kecepatan Maksimal: Sepeda Dibatasi, Motor Melaju Kencang

Perbedaan signifikan berikutnya adalah soal kemampuan kecepatan maksimal. Sepeda listrik secara umum memiliki batas kecepatan yang dibatasi hingga 25 km/jam. Hal ini dilakukan untuk alasan keselamatan karena sepeda listrik masih tergolong dalam kendaraan ringan, dan sering digunakan oleh pelajar atau lansia.

Sedangkan motor listrik memiliki kemampuan kecepatan yang jauh lebih tinggi. Beberapa model bahkan dapat melaju hingga 80–100 km/jam, menyaingi motor konvensional. Kecepatan ini memungkinkan motor listrik digunakan untuk perjalanan antar kota atau sebagai kendaraan harian utama.

3. Kelengkapan Fitur: Sederhana vs Modern

Dari sisi kelengkapan fitur, motor listrik unggul jauh dibandingkan sepeda listrik. Motor listrik dilengkapi dengan:

  • Speedometer digital
  • Lampu utama dan sein
  • Rem cakram ABS (pada model tertentu)
  • Suspensi ganda
  • Sistem keamanan seperti alarm dan keyless

Sebaliknya, sepeda listrik biasanya hanya memiliki fitur dasar seperti:

  • Lampu depan
  • Speedometer analog atau digital sederhana
  • Rem tromol atau cakram kecil

Keterbatasan fitur pada sepeda listrik mencerminkan fungsinya sebagai kendaraan ringan yang lebih mengutamakan efisiensi dan kenyamanan untuk perjalanan pendek.

4. Perizinan dan Regulasi: Mana yang Wajib Punya SIM?

Dari sisi hukum, perbedaan sepeda listrik dan motor listrik sangat jelas dan harus diperhatikan. Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik masuk kategori kendaraan tidak bermotor, sehingga tidak memerlukan SIM, STNK, atau pelat nomor, selama digunakan sesuai peruntukannya (jalan kompleks, pemukiman, jalur sepeda).

Sebaliknya, motor listrik mengikuti regulasi kendaraan bermotor, sesuai dengan PP Nomor 55 Tahun 2012. Ini berarti motor listrik wajib memiliki STNK, SIM C, pelat nomor, dan harus diuji laik jalan. Jika tidak dipenuhi, pengguna bisa dikenakan sanksi sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 280, yakni denda Rp500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.

Baca juga:
7 Tips Nyaman Tinggal di Rumah Kontrakan Bareng Temen

5. Harga: Terjangkau atau Investasi Jangka Panjang?

Dari sisi harga, sepeda listrik cenderung lebih terjangkau. Harga sepeda listrik bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp8 juta, tergantung merek dan kapasitas baterai.

Sementara itu, motor listrik memiliki harga yang lebih tinggi, berkisar antara Rp10 juta hingga Rp30 juta, bahkan lebih untuk merek premium. Perbedaan harga ini disebabkan oleh teknologi, kapasitas baterai, performa mesin, serta fitur keselamatan yang lebih lengkap pada motor listrik.

Namun demikian, baik sepeda maupun motor listrik tetap jauh lebih hemat dibanding kendaraan konvensional karena biaya operasional dan perawatannya sangat rendah. Tanpa perlu beli bensin dan hanya perlu isi daya listrik, kendaraan listrik menjadi solusi ekonomi dalam jangka panjang.(dht)

Post Views: 49
Tags: KANAL24kanal24.co.idMotorMotor ListrikOtomotifsepeda listrik
Previous Post

Roblox dan Gen Z: Antara Kreativitas dan Bahaya

Next Post

M Abdullah Syukri, Alumni Fisip UB Masuk Jajaran Komisaris Waskita Karya

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Next Post
M Abdullah Syukri, Alumni Fisip UB Masuk Jajaran Komisaris Waskita Karya

M Abdullah Syukri, Alumni Fisip UB Masuk Jajaran Komisaris Waskita Karya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Olahraga Sehat Sesuai Usia, Jangan Asal Pilih!

Olahraga Sehat Sesuai Usia, Jangan Asal Pilih!

August 24, 2025
M Abdullah Syukri, Alumni Fisip UB Masuk Jajaran Komisaris Waskita Karya

M Abdullah Syukri, Alumni Fisip UB Masuk Jajaran Komisaris Waskita Karya

August 24, 2025
Ini Perbedaan Sepeda Listrik vs Motor Listrik

Ini Perbedaan Sepeda Listrik vs Motor Listrik

August 24, 2025
Roblox dan Gen Z: Antara Kreativitas dan Bahaya

Roblox dan Gen Z: Antara Kreativitas dan Bahaya

August 24, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023