Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Menteri Purbaya Bebaskan PPh 21 2026 bagi Pegawai Bergaji hingga Rp10 Juta

Dinia by Dinia
January 8, 2026
in Ekonomi
0
Pemerintah Tata Ulang Kebijakan Batu Bara

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan kepada media pada konferensi pers APBN KiTa edisi November 2025 di Jakarta, Kamis (20/11/2025). (Muhammad Iqbal/tom/antara)

2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24 – Pemerintah mengambil langkah fiskal untuk menjaga napas ekonomi rumah tangga pekerja di tengah tekanan global yang belum sepenuhnya mereda. Mulai 1 Januari 2026, pegawai dengan penghasilan bruto hingga Rp10 juta per bulan resmi dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, sebuah kebijakan yang dirancang untuk melindungi daya beli sekaligus menopang sektor-sektor padat karya nasional.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada akhir Desember 2025. Melalui skema PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), pajak yang seharusnya dipotong dari gaji pekerja akan ditanggung penuh oleh negara sepanjang tahun pajak 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar insentif fiskal, melainkan instrumen perlindungan sosial ekonomi bagi pekerja.

“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, pemerintah menetapkan paket stimulus ekonomi, salah satunya melalui fasilitas perpajakan,” ujar Purbaya dalam keterangan resminya.

Pembebasan PPh 21 ini tidak berlaku secara umum untuk seluruh sektor. Pemerintah memprioritaskan lima sektor padat karya, yakni industri tekstil dan produk tekstil, alas kaki, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata. Sektor-sektor tersebut dinilai paling rentan terhadap fluktuasi ekonomi global sekaligus memiliki peran strategis dalam penyerapan tenaga kerja nasional.

Selain pegawai tetap, fasilitas ini juga dapat dinikmati oleh pegawai tidak tetap dengan ketentuan penghasilan tertentu, selama memenuhi persyaratan administratif perpajakan yang berlaku. Mekanisme pemotongan dan pelaporan tetap dilakukan oleh pemberi kerja, namun nilai pajaknya tidak disetorkan karena ditanggung oleh pemerintah.

Purbaya menjelaskan, stimulus ini disusun sebagai bagian dari strategi fiskal berlapis untuk menjaga stabilitas ekonomi domestik.

“Negara hadir memastikan pekerja tetap memiliki ruang konsumsi yang cukup, sehingga roda ekonomi terus bergerak, terutama di sektor-sektor yang menyerap banyak tenaga kerja,” tegasnya.

Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan memberi ruang napas bagi pelaku industri agar tidak terbebani penurunan daya beli pekerja. Dengan pendapatan bersih yang lebih besar, pekerja diharapkan tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok sekaligus menopang konsumsi domestik.

Meski demikian, pemerintah mengingatkan bahwa pemanfaatan fasilitas ini tetap mensyaratkan kepatuhan administrasi, termasuk kepemilikan NPWP atau integrasi NIK sebagai NPWP, serta pelaporan yang akurat oleh perusahaan.

Pembebasan PPh 21 hingga Rp10 juta per bulan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah memilih pendekatan protektif dan adaptif dalam menghadapi tantangan ekonomi 2026. Alih-alih mengandalkan retorika pemulihan, negara menurunkannya langsung ke kebijakan yang menyentuh gaji bulanan pekerja—ruang paling nyata dalam kehidupan ekonomi sehari-hari.(Din)

Post Views: 105
Previous Post

Kampung Nelayan Diperluas untuk Perkuat Pangan Nasional

Next Post

SSCASN Resmi Buka Pendaftaran PPPK KemenHAM 2025

Dinia

Dinia

Next Post
SSCASN Resmi Buka Pendaftaran PPPK KemenHAM 2025

SSCASN Resmi Buka Pendaftaran PPPK KemenHAM 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Child Grooming Jadi Ancaman Serius Anak Digital

Child Grooming Jadi Ancaman Serius Anak Digital

January 17, 2026
Guru Besar HI UB: Menimbang Arah Baru Palestina Merdeka

Konsistensi Iran Melawan AS

January 17, 2026
The Handmaid’s Tale: Dystopia yang Menyentak Realitas

The Handmaid’s Tale: Dystopia yang Menyentak Realitas

January 17, 2026
Gaya Kasual Nyaman Dominasi Fashion Gen Z 2026

Gaya Kasual Nyaman Dominasi Fashion Gen Z 2026

January 17, 2026

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini‎
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025