Kanal24, Malang – Isu child grooming kembali menjadi perhatian serius akademisi Universitas Brawijaya (UB) seiring meningkatnya kesadaran publik terhadap perlindungan anak. Dosen Sosiologi UB, Astrida Fitri Nuryani, S.TP., M.Si., menegaskan bahwa child grooming merupakan persoalan sosial yang sarat relasi kuasa dan menempatkan anak pada posisi sangat rentan. Pernyataan tersebut disampaikan Astrida dalam sebuah diskusi akademik bertema perlindungan anak yang digelar pada Januari 2026 di lingkungan Universitas Brawijaya, Kota Malang, oleh sivitas akademika UB bersama akademisi lintas disiplin.
Astrida menjelaskan bahwa dalam perspektif sosiologi, anak belum memiliki kapasitas sosial dan psikologis yang utuh untuk mengambil keputusan secara mandiri. Oleh karena itu, ketika anak didorong masuk ke dalam relasi orang dewasaābaik melalui pernikahan dini maupun relasi personal laināpraktik tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari child grooming.
āDalam sosiologi, selama seseorang belum berusia 18 tahun, ia masih dikategorikan sebagai anak. Ketika anak diarahkan masuk ke relasi orang dewasa, terdapat relasi kuasa yang timpang dan berpotensi merugikan perkembangan anak,ā ujarnya.
Baca juga:
Glass Ceiling Hambat Karier Perempuan di Tempat Kerja

Child Grooming sebagai Relasi Kuasa Sosial
Astrida menuturkan bahwa child grooming tidak selalu muncul dalam bentuk kekerasan seksual ekstrem atau kasus yang viral di media sosial. Dalam banyak situasi, praktik ini justru berlangsung secara halus dan sistematis melalui tekanan sosial di lingkungan terdekat, seperti keluarga, orang dewasa di sekitar anak, maupun figur otoritas di masyarakat.
Menurutnya, dalam konteks sosial tertentu, praktik yang merugikan anak sering kali dilegitimasi oleh tradisi, norma budaya, bahkan penafsiran keagamaan. Akibatnya, tindakan yang sejatinya merupakan bentuk kekerasan terhadap anak tidak dipersepsikan sebagai pelanggaran, melainkan dianggap sebagai kewajaran sosial.
āRelasi yang bersifat eksploitatif kerap dibenarkan atas nama budaya atau tradisi. Ini membuat child grooming sulit dikenali dan tidak dipandang sebagai kekerasan seksual terhadap anak,ā jelas Astrida.
Dampak Sosial terhadap Perkembangan Anak
Lebih lanjut, Astrida menegaskan bahwa persoalan child grooming tidak dapat dipahami secara hitam-putih dengan membandingkan masyarakat desa dan kota. Menurutnya, praktik eksploitasi anak merupakan persoalan global yang dapat terjadi di berbagai lapisan sosial, seiring dengan semakin terbukanya akses terhadap ruang digital maupun relasi sosial lintas usia.
Dari sisi dampak sosial, anak yang terlibat dalam relasi dewasa berisiko mengalami gangguan pembentukan identitas sosial. Anak dipaksa menjalani peran yang belum siap ia jalani, seperti menjadi pasangan atau orang tua, padahal secara sosiologis identitas dirinya belum terbentuk secara matang.
āKondisi ini berpotensi melahirkan unit keluarga yang rapuh dan rentan, baik secara ekonomi, psikologis, maupun sosial. Anak kehilangan fase penting dalam proses tumbuh kembangnya,ā ujarnya.
Proses Manipulatif dalam Perspektif Psikologi
Sejalan dengan pandangan sosiologis tersebut, Dosen Psikologi Universitas Brawijaya, Luh Ayu Tirtayani, S.Psi., M.Psi., Psikolog, menekankan bahwa child grooming merupakan bentuk kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan secara terselubung dan bertahap. Menurutnya, praktik ini sangat berbahaya karena sering kali tidak disadari oleh korban maupun lingkungan sekitar.

āChild grooming bukan kejadian spontan. Ia merupakan proses panjang yang direncanakan secara sadar oleh pelaku untuk memanipulasi situasi dan calon korban,ā ungkap Luh Ayu.
Ia menjelaskan bahwa pelaku umumnya mengidentifikasi anak-anak dengan kerentanan tertentu, baik dari sisi psikologis, relasi keluarga, maupun lingkungan sosial. Setelah itu, pelaku membangun kedekatan dengan menumbuhkan rasa percaya melalui perhatian intens, empati berlebihan, serta sikap yang tampak peduli terhadap kebutuhan anak.
āPelaku memosisikan diri sebagai figur yang aman dan dapat diandalkan. Ketergantungan emosional inilah yang kemudian dimanfaatkan,ā ujarnya.
Peran Bersama dalam Upaya Pencegahan
Luh Ayu menambahkan bahwa seiring berjalannya waktu, pelaku berupaya mengisolasi anak dari lingkungan sekitarnya dan mulai memperkenalkan unsur-unsur seksual secara perlahan. Proses ini membuat batas antara aman dan berbahaya menjadi kabur, sehingga anak sering kali tidak menyadari bahwa dirinya sedang mengalami kekerasan seksual.
Dari sisi korban, anak yang mengalami child grooming kerap mengalami tekanan psikologis berat, seperti rasa takut, malu, dan kecenderungan menyalahkan diri sendiri. Kondisi ini membuat banyak kasus tidak terungkap hingga menimbulkan trauma jangka panjang.
Dalam upaya pencegahan, kedua akademisi UB tersebut menekankan pentingnya peran keluarga, institusi pendidikan, media, tokoh agama, serta pemerintah. Edukasi perlindungan anak perlu dilakukan secara berkelanjutan dan sensitif terhadap konteks sosial masyarakat.
Terkait pemberitaan media, Astrida mengingatkan agar media tidak menggunakan bahasa yang menyudutkan korban atau bersifat sensasional. Sementara itu, Luh Ayu menegaskan bahwa anak harus selalu diposisikan sebagai korban dalam setiap kasus child grooming.
āAnak tidak boleh disalahkan dalam kondisi apa pun. Perspektif ini penting agar proses pemulihan dapat berjalan dengan baik,ā tutupnya.
Melalui pendekatan sosiologis dan psikologis, akademisi UB menegaskan bahwa child grooming bukan sekadar persoalan individu, melainkan masalah struktural yang berkaitan erat dengan budaya, relasi kuasa, dan norma sosial. Penanganannya pun membutuhkan kesadaran dan tanggung jawab bersama dari seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan ruang yang aman bagi anak-anak.(Nid)













