Oleh : Setyo Widagdo*
Di tengah terbelahnya opini publik antara pro-kontra terhadap keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP), Presiden Prabowo tetap kekeh ikut serta dalam BoP. Bahkan tgl 19 Februari 2026 yang lalu , Presiden Prabowo menghadiri pertemuan BoP yang pertama di Washington.
Persoalannya adalah apakah BoP yang dihadiri Prabowo itu BoP mandat dari resolusi Dewan Keamanan (DK) No 2803 ataukah BoP bikinan Donald Trump ?
Mestinya ini perlu clear dulu, agar Indonesia tidak terjebak dalam mekanisme yang belum jelas. Karena Trump memiliki hak veto mutlak atas keputusan BoP, Indonesia dikhawatirkan hanya akan menjadi “tukang stempel” bagi kebijakan yang mungkin merugikan Palestina di masa depan.( Lihat tulisan saya di media ini tanggal 30 Januari 2026 dengan judul āIndonesia masuk BoP: Peluang atau Jebakan).
Baca Juga : Indonesia Masuk Ā BoP:Ā Peluang atau Jebakan
Apa yang membedakan BoP mandat dari resolusi DK PBB dengan BoP versinya Trump ini ? Berikut ini beberapa poin yang diatur dalam resolusi DK No 2803, antara lain : mengenai cakupan wilayahnya hanya terbatas di jalur Gaza dan mandatnya spesifik untuk rekonstruksi dan stabilitas pasca konflik Israel- Hamas. Kemudian mengenai kepemimpinan diakui sebagai otoritas transisi kolektif yang bekerjasama dengan PBB dan lembaga internasional.
Lama mandatnya hanya sampai tahun 2027.
Selain itu resolusi DK PBB No 2803 juga mengatur syarat keanggotaan terbuka bagi negara-negara yang bersedia berkontribusi pada stabilitas Gaza. Kemudian legalitasnya berlandaskan hukum internasional dan kerjasama dengan PBB.
Sementara itu, BoP versi Trump adalah bentuk “privatisasi hubungan internasional,” di mana perdamaian dikelola seperti korporasi dengan biaya masuk yang fantastis ($1 miliar).
Resolusi DK PBB No 2803 adalah upaya PBB untuk memberi kerangka legal pada rencana Trump agar tetap dalam pengawasan internasional. Namun, Piagam BoP yang dirilis Trump kemudian justru terlihat ingin “melepaskan diri” dari birokrasi PBB yang sering Ia kritik sebagai lembaga yang gagal.
Jadi, jelas disini sangat berbeda visi dan misi BoP versi resolusi dan BoP versi Trump.
Disinilah Indonesia mestinya harus ekstra hati hati, ketika akan memutuskan masuk dalam BoP. Namun nyatanya Indonesia sudah terlanjur masuk, karenanya mari kita amati dan cermati apa yang menjadi pertimbangan Presiden Prabowo ketika memutuskan masuk dalam BoP.
Sekarang ini posisi Indonesia adalah telah menyatakan bergabung dengan BoP (sesuai mandat Resolusi 2803) demi membantu kemerdekaan Palestina dan bantuan kemanusiaan, namun tetap menekankan bahwa keterlibatan ini tidak berarti normalisasi hubungan dengan Israel.
Poin ini bisa kita asumsikan bahwa Indonesia masih percaya bahwa mandat resolusi 2803 itu akan dijalankan oleh Trump. Padahal faktanya Trump ingin menggeser cara kerja PBB yang dianggap tidak mampu menyelesaikan konflik di Gaza.
Keputusan Indonesia untuk bergabung dengan Board of Peace (BoP) pada awal 2026 ini memang memicu perdebatan panas di dalam negeri, terutama di DPR, karena di satu sisi, ada biaya “pendaftaran” yang sangat mahal, namun di sisi lain, pemerintah melihat ini sebagai langkah yang strategis
Pemerintah Indonesia berargumen bahwa jika kita tidak bergabung, maka keputusan mengenai masa depan Palestina (khususnya Jalur Gaza) akan diambil tanpa suara dari negara pendukung Palestina yang vokal.
Lebih baik keluar uang untuk punya hak suara daripada membiarkan BoP hanya diisi oleh negara-negara yang pro Israel. Indonesia harus ada di dalam untuk memastikan suara Palestina didengar. Jika absen, masa depan Gaza hanya ditentukan oleh AS dan Israel. Inilah yang saya sebut sebagai langkah diplomasi yang pragmatis, atau strategi ā Ada Di Meja Perundinganā
Namun demikian Presiden Prabowo secara tegas menyatakan bahwa Indonesia memiliki “Exit Strategyā akan langsung keluar dari BoP jika dalam 3 tahun tidak ada kemajuan nyata menuju kemerdekaan Palestina. Hal ini juga disampaikan kepada mantan Menteri Luar Negeri dan para pemuka agama dari berbagai organisasi keagamaan, serta MUI saat diundang ke istana.
Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan kesiapan Indonesia untuk mengirimkan hingga 8.000 personel pasukan perdamaian guna mendukung stabilitas di Gaza pasca-konflik. Peran Indonesia dirancang untuk menjadi penyeimbang yang kuat agar lembaga ini tidak didominasi oleh kepentingan pihak tertentu, termasuk Amerika Serikat atau Israel.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa keikutsertaan Indonesia di BoP tetap berpegang teguh pada prinsip Politik Luar Negeri Bebas Aktif. Ini berarti Indonesia memiliki hak suara untuk menentang kebijakan yang dianggap hanya menguntungkan Israel atau merugikan kedaulatan Palestina.
Peran Indonesia di BoP secara spesifik bertujuan untuk memastikan bahwa proses stabilisasi di Gaza adalah jembatan menuju kemerdekaan Palestina yang penuh, bukan sekadar pengelolaan wilayah di bawah pengawasan pihak-pihak yang terlibat konflik sebelumnya.
Peran strategis yang lain, yaitu Indonesia ditunjuk sebagai Wakil Komandan Pasukan Stabilisasi Gaza (International Stabilization Force – ISF). Posisi ini diberikan justru untuk memastikan adanya perspektif dari negara Muslim terbesar yang mendukung kemerdekaan Palestina dalam struktur komando BoP.
Dalam struktur BoP, Presiden RI duduk sebagai salah satu pemimpin negara anggota utama yang memberikan arahan politik dan strategis langsung kepada Chairman (Donald Trump).
Komitmen Indonesia untuk mengirimkan hingga 8.000 personel pasukan perdamaian menjadikannya salah satu kontributor terbesar. Hal ini memberikan Indonesia daya tawar politik yang besar dalam setiap pengambilan keputusan di lapangan agar tidak terjadi hegemoni satu pihak.
Selain itu, Indonesia juga berusaha konsisten bahwa bergabungnya RI didasarkan pada Resolusi PBB 2803, yang memberikan payung hukum internasional pada proses transisi di Gaza.
Jadi, peran aktif Indonesia di posisi pimpinan justru menjadi “rem” atau penyeimbang agar BoP tetap obyektif dan tidak menjadi alat politik AS maupun Israel dalam mengontrol Gaza pasca-konflik. Inilah yang saya sebut sebagai idealisme konstitusi.
Dengan demikian kedua langkah diatas (pragmatisme diplomasi dan idealisme konstitusi) bisa berjalan paralel, sehingga antara kebutuhan pragmatis dalam hubungan internasional dengan konsistensi menjalankan konstitusi dalam rangka ikut menciptakan perdamaian dunia bisa berjalan seiring, tanpa harus larut kedalam hegemoni AS.
Oleh karena itu Indonesia harus lincah bermain cantik untuk kedepannya agar menjadi negara yang ādiseganiā , baik oleh lawan maupun kawan.(*)
*Penulis adalah Guru Besar Hukum Internasional dan pemerhati Geopolitik
Fakultas Hukum UB














