Kanal24, Jakarta — Pemerintah Indonesia akan mulai membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi tersebut mengatur kewajiban platform digital untuk menyediakan sistem perlindungan yang lebih ketat bagi pengguna anak.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan aturan ini menunda akses anak terhadap platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.
“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun,” kata Meutya Hafid dalam pernyataan resmi pemerintah (6/3/2026).
Di bawah kebijakan tersebut, platform digital diwajibkan menerapkan verifikasi usia pengguna serta menyediakan mekanisme persetujuan orang tua bagi pengguna yang masih berusia di bawah 18 tahun.
Sejumlah platform yang termasuk dalam kategori layanan berisiko tinggi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Kekhawatiran terhadap dampak media sosial
Pemerintah menyebut kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran mengenai dampak media sosial terhadap anak-anak.
Risiko yang menjadi perhatian antara lain paparan konten berbahaya, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan platform digital.
Indonesia memiliki tingkat penetrasi internet yang tinggi, dan semakin banyak anak yang terhubung dengan internet sejak usia dini. Kondisi ini membuat ruang digital menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari generasi muda, sekaligus memunculkan tantangan baru dalam perlindungan anak di dunia maya.
Pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid tentang PP TUNAS, Regulasi tersebut mengatur kewajiban platform digital untuk menyediakan sistem perlindungan yang lebih ketat bagi pengguna anak (sumber Komdigi)
Sistem klasifikasi usia
PP TUNAS juga memperkenalkan sistem klasifikasi usia dalam penggunaan layanan digital.
- Di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan menggunakan layanan digital berisiko rendah dengan pengawasan orang tua.
- Usia 13–15 tahun dapat mengakses layanan digital dengan tingkat risiko menengah dengan persetujuan orang tua.
- Usia 16–17 tahun dapat menggunakan media sosial umum dengan pengawasan orang tua.
- Usia 18 tahun ke atas dapat mengakses layanan digital secara mandiri.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak melarang anak menggunakan internet, melainkan membatasi akses terhadap layanan yang dinilai memiliki potensi risiko tinggi bagi perkembangan mereka.
Tekanan baru terhadap platform digital
Kebijakan ini juga menambah tekanan bagi perusahaan teknologi untuk meningkatkan sistem perlindungan pengguna anak.
Platform digital diwajibkan menyesuaikan layanan mereka dengan aturan baru, termasuk menyediakan mekanisme pengawasan orang tua dan memastikan sistem verifikasi usia berjalan efektif.
Pemerintah menyatakan akan bekerja sama dengan perusahaan teknologi untuk memastikan implementasi aturan tersebut berjalan sesuai ketentuan.
Tantangan penerapan
Meski mendapat dukungan dari sebagian orang tua, penerapan kebijakan ini diperkirakan tidak akan sepenuhnya mudah.
Pengamat teknologi menilai tantangan utama akan terletak pada mekanisme verifikasi usia pengguna, serta kemungkinan anak-anak mengakses platform menggunakan akun orang dewasa atau cara lain untuk menghindari pembatasan.
Bagi pemerintah, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menyeimbangkan perkembangan ekonomi digital dengan perlindungan generasi muda di ruang daring.














