Kanal24 – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam MBG Watch mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa (10/3/2026)
Permohonan tersebut menyoroti skema penganggaran program MBG yang dinilai bermasalah dari sisi tata kelola fiskal negara. Para pemohon menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian fiskal di tengah tekanan ekonomi global dan keterbatasan ruang belanja negara.
Koalisi penggugat terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil dan pemohon perseorangan, termasuk mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas, serta lembaga seperti Sayogyo Institute, YLKI, LBH Jakarta, ASPPUK, CELIOS, dan Aliansi Ibu Indonesia. Mereka menilai kebijakan pendanaan MBG perlu diuji secara konstitusional untuk memastikan akuntabilitas penggunaan APBN.
Persoalan Tata Kelola Fiskal
Anggota MBG Watch sekaligus peneliti CELIOS, Jaya Darmawan, mengatakan gugatan tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap dampak fiskal dari implementasi program tersebut.
Dalam konferensi pers setelah mendaftarkan gugatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jaya menilai program MBG berpotensi menciptakan apa yang ia sebut sebagai “kesewenang-wenangan fiskal” di tengah tekanan ekonomi global. Ia menyinggung kondisi nilai tukar rupiah yang melemah hingga mendekati Rp17.000 per dolar AS serta kenaikan harga minyak dunia yang mencapai lebih dari US$100 per barel.
Menurutnya, dalam situasi fiskal yang semakin sempit dan potensi defisit yang mendekati batas maksimal, kebijakan penganggaran program berskala besar seperti MBG perlu dikaji secara lebih hati-hati.
Pasal-pasal yang Diuji
Dalam permohonannya, para penggugat meminta Mahkamah Konstitusi menguji sejumlah ketentuan dalam UU APBN 2026 yang berkaitan dengan pengaturan belanja negara dan skema penganggaran program MBG.
Beberapa ketentuan yang dimohonkan untuk diuji antara lain Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), serta Pasal 29 ayat (1) yang dianggap memberikan ruang diskresi luas dalam pengelolaan anggaran negara.
Koalisi penggugat menilai ketentuan tersebut dapat membuka peluang pengelolaan anggaran yang tidak cukup transparan serta berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan prioritas belanja negara.
Perdebatan Program Sosial Nasional
Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu kebijakan sosial berskala besar pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak sekolah serta menekan angka stunting.
Namun, besarnya kebutuhan anggaran program ini membuatnya menjadi perdebatan dalam diskursus kebijakan fiskal nasional.
Sebagian pihak melihat program ini sebagai investasi jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia. Sementara pihak lain menilai implementasinya harus disertai perencanaan fiskal yang lebih matang agar tidak menimbulkan tekanan terhadap APBN.
Proses Selanjutnya di Mahkamah Konstitusi
Setelah permohonan didaftarkan, Mahkamah Konstitusi akan melakukan registrasi perkara dan memeriksa kelengkapan permohonan sebelum menjadwalkan sidang pendahuluan.
Pada tahap tersebut, hakim konstitusi akan menilai kedudukan hukum para pemohon serta substansi permohonan sebelum memutuskan apakah perkara dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Jika Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan permohonan tersebut, pemerintah kemungkinan harus meninjau kembali skema pendanaan program MBG dalam APBN. Sebaliknya, jika permohonan ditolak, kebijakan anggaran yang berlaku saat ini akan tetap berjalan.
Perkara ini diperkirakan menjadi salah satu perdebatan penting dalam kebijakan publik tahun ini, karena menyangkut keseimbangan antara program sosial nasional dan keberlanjutan fiskal negara.(Din)














