Kanal24, Malang – Upaya “diet fiskal” yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) belum sepenuhnya tuntas di Jawa Timur. Di tengah dorongan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, realitas menunjukkan struktur anggaran daerah masih didominasi belanja rutin.
Dalam pembahasan APBD Jawa Timur, belanja pegawai tercatat masih berada di kisaran 31 persen dari total belanja daerah. DPRD Jawa Timur bahkan secara terbuka mengingatkan agar pengendalian belanja pegawai dilakukan lebih ketat.
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Jawa Timur, Mohammad Nasih Aschal, dalam rapat paripurna menegaskan pentingnya disiplin fiskal. Ia menyatakan, “kerangka pengendalian belanja pegawai tidak melebihi batas 30 persen harus dilaksanakan secara efektif, tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik di Jatim.”
Pernyataan ini menegaskan bahwa persoalan belanja pegawai bukan sekadar angka, tetapi menyangkut keseimbangan antara efisiensi anggaran dan pelayanan publik.
Fenomena Nasional: Belanja Pegawai Masih Mendominasi Daerah
Apa yang terjadi di Jawa Timur sejatinya bukan kasus tunggal. Secara nasional, struktur belanja daerah masih menunjukkan pola serupa—didominasi belanja operasi, terutama belanja pegawai.
Badan Pusat Statistik (BPS) dalam publikasi keuangan pemerintah daerah mencatat bahwa belanja operasi masih menjadi komponen terbesar dalam APBD secara nasional. Dalam beberapa tahun terakhir, porsinya konsisten berada di atas 60 persen dari total belanja daerah, dengan belanja pegawai sebagai komponen utama di dalamnya.
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, dalam rilis resmi BPS menegaskan bahwa struktur ini menunjukkan karakter belanja daerah yang masih berat pada kebutuhan rutin. Ia menyebut, “belanja pemerintah daerah masih didominasi oleh belanja operasi, terutama belanja pegawai, dibandingkan belanja modal yang berdampak langsung pada pembangunan.”
Gambaran nasional ini memperkuat konteks bahwa tantangan yang dihadapi Jawa Timur merupakan bagian dari persoalan struktural yang lebih luas di Indonesia.
Dominasi Belanja Operasi, Ruang Pembangunan Kian Terbatas
Di Jawa Timur, dominasi belanja operasi berdampak langsung pada terbatasnya ruang fiskal untuk pembangunan. Porsi belanja yang besar untuk gaji dan tunjangan ASN membuat alokasi untuk belanja modal—seperti infrastruktur dan layanan publik—menjadi relatif kecil.
Dalam pembahasan RAPBD, DPRD Jawa Timur menilai bahwa kondisi ini harus segera dikoreksi. Tanpa pengendalian belanja pegawai, APBD akan terus terserap untuk kebutuhan administratif, bukan pembangunan yang berdampak luas.
Kritik ini sejalan dengan tren nasional yang dicatat BPS, bahwa rendahnya porsi belanja modal menjadi salah satu indikator belum optimalnya kualitas belanja daerah.
Tekanan Fiskal dari Kebijakan Nasional
Di sisi lain, tekanan terhadap APBD Jawa Timur juga datang dari faktor eksternal, khususnya kebijakan fiskal nasional. Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencatat adanya penurunan pendapatan daerah dalam APBD 2026 akibat implementasi UU HKPD dan perubahan skema transfer pusat.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa penurunan kapasitas fiskal bukan disebabkan oleh lemahnya kinerja daerah, melainkan faktor kebijakan nasional.
Ia menyatakan, “bukan karena kurangnya kapasitas, melainkan karena UU HKPD… Pemprov sendiri terdampak berkurang pendapatan Rp4,2 triliun.”
Pengurangan transfer pusat juga mempersempit ruang fiskal daerah, sehingga tekanan terhadap struktur belanja menjadi semakin besar.
Menuju 30 Persen: Target Regulasi dan Realitas Daerah
Secara regulasi, pemerintah daerah diberi waktu hingga lima tahun sejak 2022 untuk menyesuaikan komposisi belanja pegawai. Artinya, batas maksimal 30 persen harus dipenuhi paling lambat sekitar 2027.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan proses ini tidak sederhana. Kebutuhan birokrasi, pengangkatan PPPK, serta tekanan pelayanan publik membuat penyesuaian harus dilakukan secara bertahap.
Di Jawa Timur, posisi belanja pegawai di kisaran 31 persen menunjukkan bahwa proses “diet fiskal” sudah berjalan, tetapi belum sepenuhnya selesai.
Kondisi ini menempatkan Jawa Timur dalam posisi dilematis. Di satu sisi, ada kewajiban untuk memenuhi batas regulasi nasional. Di sisi lain, ada kebutuhan menjaga stabilitas birokrasi dan pelayanan publik.
Data BPS yang menunjukkan dominasi belanja operasi di seluruh daerah memperjelas bahwa persoalan ini bukan hanya milik Jawa Timur. Ini adalah tantangan nasional yang membutuhkan reformasi bertahap dan konsisten.
Dengan demikian, “diet fiskal” bukan sekadar kebijakan teknis, tetapi agenda besar reformasi keuangan daerah. Jawa Timur mungkin sudah memulai langkahnya, namun seperti yang terlihat saat ini—perjalanan itu masih jauh dari kata selesai.(Din)














