Kanal24, Malang – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi dengan menghapus sanksi denda atas keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025. Kebijakan ini berlaku hingga 30 April 2026 dan menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjaga tingkat kepatuhan pajak di tengah masa transisi sistem perpajakan.
Secara ketentuan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026. Namun, melalui kebijakan ini, masyarakat yang belum melaporkan SPT hingga batas waktu tersebut masih diberikan kesempatan tanpa dikenakan sanksi administratif. Relaksasi ini mencakup penghapusan denda keterlambatan serta sanksi bunga yang biasanya dibebankan kepada wajib pajak.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang secara khusus mengatur penghapusan sanksi administratif dalam periode tertentu. DJP menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk respons terhadap berbagai kendala yang dihadapi wajib pajak, termasuk penyesuaian terhadap sistem administrasi perpajakan baru yang tengah diimplementasikan, yaitu Coretax.
Baca juga:
Sisa THR Lebaran Bisa Jadi Peluang Investasi Aman
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menyampaikan bahwa relaksasi ini tidak hanya berlaku untuk keterlambatan pelaporan SPT, tetapi juga mencakup keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29. Dengan demikian, wajib pajak yang masih memiliki kekurangan pembayaran pajak tetap dapat melunasi kewajibannya hingga akhir April tanpa tambahan beban denda.
Selain itu, DJP memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) selama masa relaksasi berlangsung. Apabila terdapat STP yang sudah terlanjur diterbitkan, otoritas pajak akan melakukan penghapusan sanksi secara otomatis tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan serta rasa keadilan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Pemerintah juga mempertimbangkan faktor eksternal seperti libur panjang keagamaan yang berdekatan dengan tenggat pelaporan SPT. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat sebagian wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban administrasi tepat waktu. Oleh karena itu, relaksasi ini menjadi solusi untuk mengakomodasi situasi tersebut tanpa mengurangi prinsip kepatuhan.
Di sisi lain, kebijakan ini juga berdampak pada pola penerimaan negara. DJP memperkirakan akan terjadi pergeseran penerimaan pajak dari bulan Maret ke April 2026. Meski demikian, pemerintah tetap optimistis target pelaporan SPT Tahunan dapat tercapai dengan adanya tambahan waktu yang diberikan kepada masyarakat.
Data sementara menunjukkan bahwa jumlah pelaporan SPT terus mengalami peningkatan menjelang batas akhir. Namun, masih terdapat sejumlah wajib pajak yang belum melaporkan kewajibannya. Dengan adanya kebijakan ini, DJP berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan yang diberikan untuk segera melaporkan SPT tanpa menunda lebih lama.
Lebih jauh, kebijakan penghapusan denda ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong kepatuhan sukarela. DJP menekankan bahwa kepatuhan pajak tidak hanya didorong oleh sanksi, tetapi juga oleh kemudahan layanan dan kebijakan yang adaptif terhadap kondisi masyarakat.
Meski diberikan kelonggaran, DJP tetap mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas akhir relaksasi. Hal ini penting untuk menghindari potensi kendala teknis seperti kepadatan akses sistem pelaporan daring yang kerap terjadi menjelang tenggat waktu.
Setelah periode relaksasi berakhir pada 30 April 2026, seluruh ketentuan sanksi administratif akan kembali diberlakukan secara normal. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.
Kebijakan ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih fleksibel, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan tingkat kepatuhan pajak nasional dapat terus meningkat dan mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. (nid)














