Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

DJP Hapus Denda Telat Lapor SPT Hingga April

Einid Shandy by Einid Shandy
March 30, 2026
in Ekonomi
0
DJP Hapus Denda Telat Lapor SPT Hingga April

DJP Hapus Denda Telat Lapor SPT Hingga April (DJP)

1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi dengan menghapus sanksi denda atas keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025. Kebijakan ini berlaku hingga 30 April 2026 dan menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjaga tingkat kepatuhan pajak di tengah masa transisi sistem perpajakan.

Secara ketentuan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026. Namun, melalui kebijakan ini, masyarakat yang belum melaporkan SPT hingga batas waktu tersebut masih diberikan kesempatan tanpa dikenakan sanksi administratif. Relaksasi ini mencakup penghapusan denda keterlambatan serta sanksi bunga yang biasanya dibebankan kepada wajib pajak.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang secara khusus mengatur penghapusan sanksi administratif dalam periode tertentu. DJP menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk respons terhadap berbagai kendala yang dihadapi wajib pajak, termasuk penyesuaian terhadap sistem administrasi perpajakan baru yang tengah diimplementasikan, yaitu Coretax.

Baca juga:
Sisa THR Lebaran Bisa Jadi Peluang Investasi Aman

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menyampaikan bahwa relaksasi ini tidak hanya berlaku untuk keterlambatan pelaporan SPT, tetapi juga mencakup keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29. Dengan demikian, wajib pajak yang masih memiliki kekurangan pembayaran pajak tetap dapat melunasi kewajibannya hingga akhir April tanpa tambahan beban denda.

Selain itu, DJP memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) selama masa relaksasi berlangsung. Apabila terdapat STP yang sudah terlanjur diterbitkan, otoritas pajak akan melakukan penghapusan sanksi secara otomatis tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan serta rasa keadilan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Pemerintah juga mempertimbangkan faktor eksternal seperti libur panjang keagamaan yang berdekatan dengan tenggat pelaporan SPT. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat sebagian wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban administrasi tepat waktu. Oleh karena itu, relaksasi ini menjadi solusi untuk mengakomodasi situasi tersebut tanpa mengurangi prinsip kepatuhan.

Di sisi lain, kebijakan ini juga berdampak pada pola penerimaan negara. DJP memperkirakan akan terjadi pergeseran penerimaan pajak dari bulan Maret ke April 2026. Meski demikian, pemerintah tetap optimistis target pelaporan SPT Tahunan dapat tercapai dengan adanya tambahan waktu yang diberikan kepada masyarakat.

Data sementara menunjukkan bahwa jumlah pelaporan SPT terus mengalami peningkatan menjelang batas akhir. Namun, masih terdapat sejumlah wajib pajak yang belum melaporkan kewajibannya. Dengan adanya kebijakan ini, DJP berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan yang diberikan untuk segera melaporkan SPT tanpa menunda lebih lama.

Lebih jauh, kebijakan penghapusan denda ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong kepatuhan sukarela. DJP menekankan bahwa kepatuhan pajak tidak hanya didorong oleh sanksi, tetapi juga oleh kemudahan layanan dan kebijakan yang adaptif terhadap kondisi masyarakat.

Meski diberikan kelonggaran, DJP tetap mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas akhir relaksasi. Hal ini penting untuk menghindari potensi kendala teknis seperti kepadatan akses sistem pelaporan daring yang kerap terjadi menjelang tenggat waktu.

Setelah periode relaksasi berakhir pada 30 April 2026, seluruh ketentuan sanksi administratif akan kembali diberlakukan secara normal. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.

Kebijakan ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih fleksibel, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan tingkat kepatuhan pajak nasional dapat terus meningkat dan mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. (nid)

Post Views: 41
Tags: coretax sistem pajakdjp hapus denda sptKANAL24kanal24.co.idkebijakan pajak terbarupelaporan spt tahunanrelaksasi pajak april 2026universitas brawijayawajib pajak orang pribadi
Previous Post

OECD Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 4,8 Persen

Next Post

Konflik Iran-Israel Tekan Kinerja Pengusaha Lokal Indonesia

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Next Post
Konflik Iran-Israel Tekan Kinerja Pengusaha Lokal Indonesia

Konflik Iran-Israel Tekan Kinerja Pengusaha Lokal Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

February 22, 2025
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Dari Apel Segar ke Produk Digital, UB Bantu Petani Tutur Naik Nilai Ekonomi

Dari Apel Segar ke Produk Digital, UB Bantu Petani Tutur Naik Nilai Ekonomi

March 30, 2026
Halal Bihalal FILKOM UB, Perkuat Sinergi Usai Ramadan

Halal Bihalal FILKOM UB, Perkuat Sinergi Usai Ramadan

March 30, 2026
Konflik Iran-Israel Tekan Kinerja Pengusaha Lokal Indonesia

Konflik Iran-Israel Tekan Kinerja Pengusaha Lokal Indonesia

March 30, 2026
DJP Hapus Denda Telat Lapor SPT Hingga April

DJP Hapus Denda Telat Lapor SPT Hingga April

March 30, 2026

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkiniā€Ž
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025