Kanal24, Malang – Rencana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah aktivis, akademisi, hingga lembaga masyarakat sipil mengingatkan agar pembahasan revisi tersebut tidak justru melemahkan perlindungan terhadap pembela HAM maupun independensi lembaga negara yang selama ini berperan mengawasi pelanggaran hak asasi manusia.
Pemerintah menyebut revisi UU HAM diarahkan untuk memperkuat sistem perlindungan hak asasi yang lebih relevan dengan perkembangan zaman. Beberapa isu yang masuk dalam pembahasan antara lain hak digital, perlindungan kelompok rentan, hak atas lingkungan hidup, hingga perluasan tanggung jawab pelanggaran HAM yang tidak hanya dilakukan negara, tetapi juga korporasi.
Baca juga:
Persuasi Empatik di Era Modern
Selain itu, revisi juga disebut akan memperkuat kelembagaan HAM nasional seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), hingga Komisi Nasional Disabilitas (KND). Penguatan kelembagaan dinilai penting agar sistem perlindungan HAM di Indonesia mampu menjawab tantangan baru yang semakin kompleks.
Meski demikian, kelompok masyarakat sipil menilai revisi UU HAM harus dikawal secara ketat agar tidak menjadi instrumen yang justru mengurangi independensi lembaga HAM. Kekhawatiran muncul karena dalam sejumlah pembahasan sebelumnya terdapat poin yang dianggap berpotensi memperbesar kontrol pemerintah terhadap lembaga pengawas HAM.
Perlindungan terhadap pembela HAM menjadi salah satu isu utama yang banyak disorot. Aktivis menilai hingga saat ini pembela HAM masih rentan mengalami intimidasi, kriminalisasi, hingga kekerasan ketika memperjuangkan hak masyarakat. Kelompok yang sering menghadapi risiko tersebut meliputi jurnalis, pegiat lingkungan, masyarakat adat, hingga aktivis sosial.
Karena itu, revisi UU HAM dinilai perlu menghadirkan perlindungan hukum yang lebih tegas dan jelas bagi para pembela HAM. Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendorong agar aturan tersebut memuat mekanisme perlindungan khusus, termasuk jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi aktivis yang memperjuangkan hak-hak warga.
Di sisi lain, akademisi hukum menyoroti pentingnya proses legislasi yang transparan dan partisipatif. Revisi UU HAM dinilai tidak cukup hanya menambah pasal baru, tetapi juga harus memastikan negara benar-benar menjalankan kewajibannya dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia.
Komnas HAM juga menegaskan revisi UU HAM seharusnya menjadi momentum memperkuat sistem pengawasan HAM di Indonesia, bukan sebaliknya. Perlindungan terhadap pembela HAM dianggap semakin mendesak di tengah meningkatnya ancaman dan tekanan terhadap kelompok masyarakat sipil dalam beberapa tahun terakhir.
Pemerintah menargetkan proses harmonisasi revisi UU HAM dapat dilanjutkan pada 2026 sebelum nantinya dibahas bersama DPR. Hingga kini, ruang masukan dari masyarakat disebut masih terbuka melalui berbagai forum diskusi dan uji publik.














