Kanal24, Malang – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Persetujuan itu menandai dimulainya tahapan pembahasan lebih lanjut terkait perubahan regulasi kepolisian yang selama beberapa waktu terakhir menjadi sorotan publik. Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuannya terhadap usulan revisi tersebut melalui pandangan tertulis yang disampaikan kepada pimpinan sidang.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang memimpin rapat paripurna kemudian meminta persetujuan forum terkait perubahan UU Polri menjadi RUU usul inisiatif DPR. Seluruh peserta sidang menyatakan setuju sebelum palu diketuk sebagai tanda pengesahan tahap awal revisi tersebut.
Baca juga:
KPK Dorong E-Voting untuk Pemilu Cegah Politik Uang
Revisi UU Polri disebut menjadi bagian dari upaya memperkuat reformasi kelembagaan kepolisian sekaligus menyesuaikan regulasi dengan dinamika keamanan nasional dan perkembangan hukum saat ini. DPR menilai pembaruan aturan diperlukan agar tugas dan fungsi kepolisian dapat berjalan lebih efektif di tengah tantangan sosial yang semakin kompleks.
Meski demikian, wacana revisi UU Polri juga mulai memunculkan perhatian dari berbagai kalangan masyarakat sipil. Sejumlah pihak menilai pembahasan regulasi terkait aparat keamanan harus dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik secara luas agar tidak menimbulkan kekhawatiran terhadap perluasan kewenangan institusi tertentu.
Sorotan terhadap revisi aturan sektor keamanan sebelumnya juga membuat publik menaruh perhatian besar terhadap arah pembahasan RUU Polri. Banyak pihak berharap revisi tersebut tetap menjunjung prinsip demokrasi, akuntabilitas, dan supremasi sipil dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Hingga kini, DPR belum membeberkan secara rinci poin-poin perubahan yang akan dimasukkan dalam revisi UU Polri. Namun pembahasan diperkirakan akan mencakup penyesuaian tugas, fungsi, pengawasan, hingga mekanisme reformasi internal kepolisian.
Tahapan berikutnya, DPR akan menyusun naskah akademik dan draf revisi sebelum masuk ke proses pembahasan bersama pemerintah. Proses tersebut diprediksi menjadi perhatian publik mengingat posisi Polri sebagai institusi strategis dalam penegakan hukum dan keamanan nasional. (nid)














