Kanal24, Malang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting sebagai langkah strategis untuk menekan tingginya biaya politik dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia. Sistem digital dinilai dapat menjadi solusi atas persoalan klasik mahalnya ongkos demokrasi yang selama ini membebani partai politik dan kandidat peserta pemilu.
KPK menilai besarnya biaya pemilu berpotensi memicu praktik korupsi dan politik uang. Tingginya kebutuhan dana, terutama untuk pengadaan saksi di tempat pemungutan suara (TPS), disebut menciptakan “lingkaran setan” yang terus berulang setiap momentum pemilu dan pilkada.
Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum dan Politik Direktorat Monitoring KPK, Kiagus Ibrahim, menyebut sejumlah partai politik harus mengeluarkan dana hingga triliunan rupiah demi kebutuhan pengawasan suara di lapangan.
Baca juga:
Kritik Keras AS-Israel, Pakar UB Sebut Premanisme Global
Menurutnya, biaya saksi menjadi salah satu komponen pengeluaran terbesar dalam kontestasi politik. Dalam satu pemilu, partai harus menempatkan satu hingga dua saksi di berbagai TPS dengan biaya operasional yang tidak sedikit.
E-Voting Dinilai Bisa Pangkas Biaya Politik
KPK memandang sistem e-voting dapat mengurangi kebutuhan saksi secara masif karena proses penghitungan suara dilakukan otomatis dan langsung tercatat secara digital. Dengan mekanisme tersebut, potensi manipulasi suara saat rekapitulasi manual juga dinilai bisa ditekan.
Meski masih menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, KPK mendorong agar penerapan e-voting mulai dikaji secara serius menjelang Pemilu 2029.
Sistem pemungutan suara elektronik disebut bukan hal baru di Indonesia. Beberapa daerah telah menerapkannya dalam skala lokal, termasuk pada pemilihan kepala desa di sejumlah wilayah. KPK menilai pengalaman tersebut dapat menjadi pijakan awal untuk pengembangan sistem pemilu digital secara bertahap.
Penghitungan Digital Dinilai Lebih Transparan
Selain soal efisiensi biaya, KPK juga menyoroti aspek transparansi dan kecepatan penghitungan suara dalam sistem digital. Penggunaan teknologi dinilai mampu meminimalkan celah manipulasi yang kerap muncul dalam proses penghitungan manual.
KPK mencontohkan temuan dalam pilkada ulang di Kabupaten Bangka, Bangka Belitung pada 2024, yang menunjukkan adanya potensi perubahan hasil suara saat proses rekapitulasi manual berlangsung.
Karena itu, penerapan e-voting dianggap dapat menjadi bagian dari reformasi sistem pemilu nasional guna menghadirkan demokrasi yang lebih bersih, efisien, dan minim praktik politik uang.
Keamanan Data Jadi Sorotan
Di sisi lain, isu keamanan data dan ancaman peretasan masih menjadi perhatian publik terhadap penerapan e-voting. Namun KPK menilai sistem tersebut tetap memungkinkan diterapkan dengan dukungan pengamanan teknologi yang memadai serta pengawasan yang ketat.
KPK juga mendorong implementasi dilakukan secara bertahap di wilayah tertentu sebelum diterapkan secara nasional. Pendekatan itu dinilai penting untuk menguji kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, serta tingkat kepercayaan publik terhadap sistem pemilu digital di Indonesia.














