Kanal24, Malang – Pemerintah mulai menerapkan kebijakan wajib penggunaan bahan bakar minyak (BBM) campuran bioetanol sebesar 5 persen atau E5 mulai Juli 2026 di sejumlah wilayah Indonesia. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar fosil.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut penerapan mandatori E5 pada tahap awal hanya diberlakukan di beberapa daerah karena keterbatasan pasokan etanol dalam negeri. Wilayah yang masuk tahap awal implementasi meliputi Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Bali, dan Lampung.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan pemerintah menargetkan bahan baku etanol untuk program ini seluruhnya berasal dari produksi domestik.
Baca juga:
Forum Dekan AIPKI Bahas Mutu Pendidikan Kedokteran Nasional
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar pengembangan biofuel nasional tidak bergantung pada impor. Saat ini pemerintah baru mengidentifikasi tiga perusahaan yang mampu memproduksi etanol fuel grade untuk kebutuhan bahan bakar dengan kapasitas sekitar 26 ribu kiloliter.
Pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi lanjutan terkait alokasi volume bioetanol melalui keputusan menteri. Implementasi E5 nantinya berjalan bersamaan dengan program biodiesel B50 yang juga mulai diperluas pada 2026.
Di sisi lain, Pertamina disebut telah melakukan uji pasar terhadap BBM E5 melalui ratusan titik distribusi. Infrastruktur penyaluran pun terus diperluas untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut.
Selain menunggu revisi aturan cukai, pemerintah juga masih membahas penyederhanaan perizinan usaha biofuel agar implementasi program dapat berjalan lebih cepat dan efisien.














