Kanal24, Malang – Perkembangan teknologi digital yang semakin masif membawa tantangan baru bagi perlindungan anak di Indonesia. Di tengah meningkatnya jumlah pengguna internet usia dini, ancaman berupa paparan pornografi, perjudian online, hingga praktik child grooming turut berkembang dan dinilai dapat memengaruhi tumbuh kembang anak secara serius. Kondisi ini mendorong pemerintah memperkuat kebijakan pengawasan ruang digital sekaligus membangun kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan ekosistem internet yang lebih aman bagi generasi muda.
Komitmen tersebut disampaikan dalam kuliah tamu yang digelar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya bersama Kementerian Komunikasi dan Digital pada Selasa (26/5/2026). Dalam kegiatan tersebut, Ferry Agung H., S.H., M.H. dari Direktorat Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital menyoroti kompleksitas ancaman digital terhadap anak di Indonesia.
Baca juga:
Ancaman Digital Anak Meledak, FH UB Bongkar Peran Negara

Ferry menjelaskan bahwa ruang digital saat ini menjadi arena yang sangat luas dengan tingkat risiko tinggi bagi anak-anak. Menurutnya, pemerintah perlu melakukan pemetaan risiko secara komprehensif agar kebijakan perlindungan anak dapat berjalan efektif.
“Ruang digital ini segala informasi elektronik atau dokumen elektronik sangat luas, sehingga perlu pemerintah memetakan risiko yang baik buat anak,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan negara harus berbasis mitigasi risiko, terutama karena jumlah pengguna internet anak di Indonesia telah mencapai hampir 30 juta orang. Angka tersebut menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk mempercepat penyusunan regulasi perlindungan anak di ruang digital.
“Pemerintah perlu menetapkan kebijakan mengenai PP Tunas yang merupakan amanat langsung dari Undang-Undang ITE,” katanya.
Menurut Ferry, tantangan terbesar bukan hanya pada aspek regulasi, tetapi juga derasnya arus konten negatif yang mudah diakses anak-anak. Ia menyoroti berbagai ancaman seperti pornografi, pornografi anak, seksualitas, child grooming, hingga perjudian online yang dinilai dapat berdampak serius terhadap perkembangan mental dan perilaku anak.
“Konten-konten negatif seperti pornografi, pornografi anak, seksualitas, child grooming, dan perjudian online menjadi ancaman serius,” tegasnya.
Meski demikian, Ferry menilai ruang digital juga memiliki potensi positif yang besar apabila dikelola secara tepat. Karena itu, pemerintah tidak hanya menekankan pendekatan represif, tetapi juga langkah preventif melalui kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara akses teknologi dan perlindungan anak.
“Makanya kita membuat kebijakan PP Tunas untuk menjaga tumbuh kembang anak dan menjaga kedaulatan ruang digital agar aman digunakan,” jelasnya.
Dalam implementasinya, pemerintah juga memperkuat kolaborasi dengan berbagai platform digital guna mempercepat koordinasi pengawasan konten berbahaya.
“Kami sudah memiliki kerja sama yang erat dengan berbagai platform sehingga memudahkan koordinasi,” ujarnya.
Selain platform digital, kerja sama lintas lembaga turut dilakukan bersama OJK, aparat penegak hukum, TNI, Polri, hingga kementerian terkait. Sinergi tersebut diarahkan untuk memperkuat pengawasan terhadap berbagai potensi pelanggaran di ruang digital, termasuk peredaran konten ilegal dan berbahaya.
Ferry juga menekankan pentingnya keterlibatan dunia akademik dalam penyusunan kebijakan digital nasional. Ia menyebut Kementerian Komunikasi dan Digital telah menjalin nota kesepahaman dengan Universitas Brawijaya guna mendukung kajian akademik terkait keamanan ruang digital.
“Kami terbuka untuk bekerja sama, khususnya dalam penyusunan kebijakan agar ruang digital lebih aman,” katanya.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, platform digital, aparat penegak hukum, hingga perguruan tinggi, perlindungan anak di ruang digital diharapkan dapat berjalan lebih optimal. Ferry menegaskan bahwa ancaman digital yang berkembang cepat tidak dapat diatasi hanya oleh pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. (qrn)














