Kanal24 – Tidak semua perkara korupsi hanya berbicara soal uang dan kerugian negara. Sebagian kasus juga memunculkan perdebatan tentang batas antara pengambilan kebijakan publik, risiko administrasi, dan pertanggungjawaban pidana. Isu itulah yang mengemuka dalam nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dalam kasus pengadaan laptop Chromebook.
Setelah sebelumnya dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, Nadiem membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (2/6/2026). Dalam pembelaannya, pendiri Gojek tersebut tidak hanya membantah tuduhan korupsi, tetapi juga menyinggung dampak yang lebih luas terhadap iklim investasi, pengambilan kebijakan publik, hingga minat kalangan profesional untuk terlibat dalam pemerintahan. Menurut laporan Reuters, poin-poin tersebut menjadi bagian penting dari argumentasi yang disampaikan Nadiem di hadapan majelis hakim.
Menolak Tuduhan Korupsi
Dalam pledoinya, Nadiem menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki niat untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain melalui program digitalisasi pendidikan yang menjadi dasar pengadaan Chromebook.
Ia menyatakan kebijakan tersebut dirancang untuk memperluas akses pembelajaran berbasis teknologi dan dilaksanakan dalam kerangka tugas pemerintahan. Karena itu, ia menolak tuduhan bahwa kebijakan yang diambilnya mengandung unsur tindak pidana korupsi.
Membantah Terlibat dalam Pengadaan Teknis
Nadiem juga membantah tuduhan bahwa dirinya secara langsung menentukan proses pengadaan Chromebook.
Menurutnya, mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah dilakukan melalui prosedur berjenjang yang melibatkan unit teknis dan pejabat pelaksana. Dalam sistem pemerintahan, menteri berperan pada level kebijakan, sementara proses pengadaan dijalankan sesuai mekanisme administratif yang berlaku.
Menepis Dugaan Konflik Kepentingan
Salah satu isu yang muncul selama persidangan adalah dugaan keterkaitan antara investasi Google di Gojek dengan penggunaan perangkat berbasis Google dalam program digitalisasi pendidikan.
Dalam pembelaannya, Nadiem menolak tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa investasi Google ke Gojek merupakan urusan korporasi yang terpisah dari kebijakan pemerintah dan tidak memiliki hubungan dengan program pengadaan Chromebook. Reuters juga melaporkan bahwa Google sebelumnya menyatakan sebagian besar investasinya dilakukan sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.
Menyoroti Kekhawatiran Investor
Bagian yang paling banyak mendapat perhatian media internasional adalah pernyataan Nadiem mengenai dampak kasus ini terhadap persepsi investor.
Dalam pledoinya, ia menyebut bahwa kriminalisasi terhadap keputusan kebijakan publik berpotensi menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha dan investor. Menurutnya, kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting dalam membangun kepercayaan terhadap iklim investasi sebuah negara.
Profesional dan Talenta Muda Jadi Sorotan
Selain investor, Nadiem juga menyoroti dampak terhadap kalangan profesional yang ingin mengabdi di sektor publik.
Ia berpendapat bahwa apabila setiap kebijakan yang masih dapat diperdebatkan secara administratif berpotensi berujung pada proses pidana, maka akan muncul kekhawatiran di kalangan profesional untuk terlibat dalam pemerintahan. Padahal, menurutnya, negara membutuhkan partisipasi talenta-talenta terbaik dalam proses pembangunan dan reformasi birokrasi.
Menunggu Putusan Pengadilan
Meski telah menyampaikan pembelaannya, proses hukum kasus Chromebook masih berlanjut. Jaksa tetap meyakini terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam program tersebut dan mempertahankan tuntutan yang telah diajukan sebelumnya.
Karena itu, poin-poin yang disampaikan Nadiem dalam pledoi merupakan bagian dari argumentasi pembelaan yang akan dipertimbangkan bersama alat bukti, keterangan saksi, serta tuntutan jaksa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Pada akhirnya, kasus ini tidak hanya menjadi perhatian karena melibatkan mantan menteri dan pendiri salah satu perusahaan teknologi terbesar di Indonesia. Lebih dari itu, perkara tersebut juga membuka diskusi yang lebih luas mengenai hubungan antara kebijakan publik, akuntabilitas pejabat negara, dan kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan.














