Kanal24, – Malang – Upaya mewujudkan keadilan agraria di Indonesia dinilai masih menghadapi berbagai hambatan mendasar. Meski berbagai regulasi terus mengalami perubahan, persoalan keberpihakan kepada rakyat, praktik korupsi, hingga lemahnya koordinasi antarinstansi dinilai masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.
Pandangan tersebut disampaikan Guru Besar bidang Ilmu Hukum FH UB sekaligus Hakim Konstitusi periode 2008-2013, Prof. Dr. H. Achmad Sodiki, S.H., dalam Bedah Buku Octogenarian Prof. Dr. H. Ahmad Sodiki, S.H: Mutu Manikam Ajaran, Pemikiran Agraria yang Membumi yang digelar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) di Mimbar Demokrasi Gedung C FH UB, Kamis (04/06/2026). Dalam kesempatan tersebut, Prof. Achmad Sodiki menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai masih menghambat terwujudnya keadilan agraria di Indonesia.
Baca Juga:
Agraria di Persimpangan Keadilan dan Ekologi
Tujuan Utama & Tiga Hambatan Menuju Keadilan Agraria
Menurut Prof. Achmad Sodiki, berbagai perubahan yang terjadi dalam hukum agraria selama ini belum sepenuhnya menyentuh tujuan utama yang ingin dicapai bangsa Indonesia, yakni terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
“Perubahan-perubahan tersebut belum banyak menyentuh tujuan akhir dari hukum agraria itu sendiri, yaitu terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang menjadi ciri khas dan cita-cita bangsa ini,” ujarnya.
Prof. Achmad Sodiki menjelaskan terdapat sejumlah tantangan yang masih menghambat terwujudnya keadilan agraria di Indonesia. Tantangan tersebut tidak hanya berasal dari aspek regulasi, tetapi juga menyangkut kualitas sumber daya manusia dan tata kelola kelembagaan.

Menurutnya, persoalan pertama terletak pada aspek perundang-undangan yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada kelompok masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian. Kondisi tersebut membuat tujuan pemerataan dan keadilan agraria belum dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.
“Terkait tantangan terbesar dalam mewujudkan keadilan agraria di Indonesia saat ini, regulasi yang ada masih belum sepenuhnya berpihak kepada kelompok yang kurang beruntung, yaitu rakyat Indonesia yang sebagian besar menggantungkan kehidupannya pada sektor pertanian,” katanya.
Selain regulasi, Prof. Achmad Sodiki juga menyoroti masih adanya praktik korupsi yang memengaruhi proses pembentukan maupun pelaksanaan kebijakan di bidang agraria. Menurutnya, persoalan tersebut menjadi hambatan serius dalam upaya menghadirkan tata kelola pertanahan yang adil dan berpihak kepada masyarakat.
Ia menambahkan, tantangan berikutnya terletak pada koordinasi antarinstansi yang belum berjalan secara sinkron dan terpadu. Padahal, persoalan agraria melibatkan banyak lembaga yang memiliki kewenangan berbeda-beda sehingga membutuhkan koordinasi yang kuat.
“Dari sisi pelaksanaan, koordinasi antarinstansi yang berkaitan dengan persoalan agraria masih belum berjalan secara sinkron dan terpadu,” ungkapnya.
Penyelesaian Tak Cukup dari Aspek Hukum
Menurut Prof. Achmad Sodiki, persoalannya tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan hukum semata. Dibutuhkan pemahaman yang lebih menyeluruh agar akar persoalan dapat ditemukan dan solusi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia menilai penyusunan kebijakan juga memiliki peran penting dalam menentukan arah penyelesaian berbagai persoalan agraria yang terjadi di lapangan. Karena itu, aspek politik dalam arti positif perlu dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan.
“Mereka harus memahami inti persoalan agraria secara menyeluruh dan mencari solusi dari berbagai sudut pandang. Penyelesaiannya tidak cukup hanya dilihat dari aspek hukum, tetapi juga harus memperhatikan aspek politik,” jelasnya.
Menurut Prof. Achmad Sodiki, politik yang dimaksud bukanlah kepentingan sesaat, melainkan kemampuan menghadirkan kebijakan yang tegas dan berpihak kepada masyarakat yang selama ini berada pada posisi kurang beruntung.
Melalui pendekatan tersebut, hukum agraria diharapkan mampu menjalankan fungsinya sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial sekaligus memberikan perlindungan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Pesan untuk Generasi Muda
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Achmad Sodiki juga menyampaikan pesan kepada generasi muda yang akan melanjutkan pengembangan hukum agraria di Indonesia. Ia mengingatkan agar generasi penerus tidak terjebak pada pola pikir pragmatis dan kepentingan jangka pendek.
Menurutnya, tantangan agraria merupakan persoalan yang kompleks dan membutuhkan konsistensi serta komitmen jangka panjang. Karena itu, generasi muda harus memiliki keberanian untuk memahami substansi persoalan secara mendalam sebelum mengambil sikap atau menentukan arah kebijakan.
“Generasi muda jangan mudah berpindah arah mengikuti kepentingan politik sesaat tanpa memahami substansi persoalan yang sebenarnya,” tegasnya.
Ia berharap generasi penerus mampu mendedikasikan pengetahuan dan kemampuannya untuk kesejahteraan bangsa. Orientasi terhadap jabatan maupun kedudukan semata dinilai tidak cukup untuk menyelesaikan berbagai persoalan agraria yang masih dihadapi Indonesia hingga saat ini.
“Mereka harus memiliki konsistensi untuk mendedikasikan sebagian hidupnya bagi kesejahteraan bangsa Indonesia,” pungkasnya. (wan)













