Kanal24, Malang – Apakah Pancasila selama ini hanya dipahami sebagai ideologi negara, atau justru merupakan fondasi filosofis yang menjadi dasar seluruh sistem hukum Indonesia? Pertanyaan mendasar itu mencuat dalam sidang disertasi doktor di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), yang menyoroti ulang posisi Pancasila dalam struktur ketatanegaraan nasional.
Kajian tersebut menjadi inti disertasi promovendus Mohammad Masduki berjudul “Pancasila: Filosofis Grondslag atau Ideologi Negara” yang dipertahankan dalam sidang terbuka di Auditorium Lantai 6 Gedung A FH UB, Senin (22/6/2026).
Pancasila Perlu Dikembalikan sebagai Dasar Filosofis Negara
Dalam pemaparannya, Masduki menjelaskan bahwa penelitiannya berangkat dari adanya kerancuan dalam memahami posisi Pancasila, apakah sebagai philosophische grondslag atau sekadar ideologi negara. Perbedaan pemaknaan tersebut, menurutnya, berdampak langsung pada arah pembentukan hukum nasional.

“Disertasi ini mengembalikan kedudukan Pancasila itu. Nah, ini perlu political will, perlu politik hukum yang cukup serius. Karena selama ini antara Filosofis Grondslag dan ideologi itu rancu,” ujar Masduki.
Ia menegaskan bahwa jika hasil kajian tersebut dapat diimplementasikan, maka Pancasila dapat diposisikan sebagai sumber utama dari seluruh sistem hukum nasional.
“Pancasila itu menjadi sumber dari segala hukum, menjadi staatsfundamentalnorm yang bisa mengoreksi semua peraturan perundang-undangan yang ada di bawahnya, termasuk konstitusi. Bisa dilakukan philosophical review terhadap konstitusi,” tambahnya.
Masduki juga mengungkapkan bahwa proses penyusunan disertasi tidak terlepas dari berbagai tantangan yang harus dihadapi selama penelitian berlangsung.
“Setiap hal itu tantangan, setiap hari tantangan. Tapi kita harus berusaha mencari jalan keluar dari setiap tantangan yang ada. Jadi, tidak ada hari tanpa tantangan, tapi kita juga harus berusaha tidak ada hari tanpa solusi,” ujarnya.
Menentukan Posisi Pancasila Bukan Kajian yang Mudah
Promotor disertasi, Prof. Dr. Moh Fadli, S.H., M.Hum., menilai bahwa tema yang diangkat tergolong kajian yang berat karena menyentuh fondasi berpikir dalam ilmu hukum dan ketatanegaraan.

“Perlu pemikiran yang serius untuk menarik disertasi dengan tema yang berat. Bahwa Pancasila itu philosophische grondslag atau ideologi negara, itu tidak gampang. Melacak pengertian philosophische grondslag itu apa, bagaimana, itu bukan hal yang mudah,” ujarnya.
Menurutnya, penelitian semacam ini membutuhkan referensi yang kuat sekaligus ketelitian dalam membaca konsep secara mendalam.
“Perlu pengetahuan dan referensi yang kuat, yang bagus, serta teliti. Tidak cuma tahu, tapi teliti. Sebenarnya pengertian ini apa, posisinya seperti apa,” katanya.
Ia menambahkan, kajian tersebut pada dasarnya lebih banyak berada di ranah teoritis untuk memperjelas posisi Pancasila dalam sistem hukum nasional.
Menko Yusril Soroti Tafsir Pancasila dalam Sejarah Ketatanegaraan
Dalam forum akademik tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, turut memberikan pandangan mengenai tema yang dibahas.
Yusril menilai bahwa persoalan Pancasila pada akhirnya tidak bisa dilepaskan dari cara menafsirkan dasar negara dalam praktik ketatanegaraan.
“Persoalan Pancasila ini pada akhirnya adalah persoalan tafsir,” ujar Yusril.
Ia menjelaskan bahwa dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia pernah terjadi perdebatan antara kelompok yang menginginkan Islam sebagai dasar negara dan kelompok yang mempertahankan Pancasila. Namun, menurutnya, perdebatan tersebut lebih berkaitan dengan tafsir atas Pancasila, bukan penolakannya.
Yusril menambahkan, titik kompromi yang terbentuk kemudian menunjukkan bahwa pembacaan terhadap sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi bagian penting dalam perjalanan pemikiran ketatanegaraan Indonesia. (ger)














