Kanal24, Malang – Ledakan transaksi belanja online ternyata menyimpan potensi penerimaan negara yang sangat besar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkirakan potensi pajak dari sektor e-commerce di Indonesia bisa mencapai Rp24 triliun setiap tahun, angka yang dinilai masih belum tergarap secara optimal.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan pemerintah tengah memperkuat sistem pemungutan pajak di sektor perdagangan digital agar sejalan dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital nasional. Salah satu langkah yang disiapkan adalah mengoptimalkan peran platform marketplace sebagai pihak yang membantu proses pemungutan pajak.
Menurutnya, mekanisme tersebut bukan berarti pemerintah menciptakan jenis pajak baru. Kebijakan ini lebih ditujukan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital.
Baca juga:
Kendaraan Listrik Bebas Pajak? Ini Ketentuan Terbaru yang Perlu Diketahui Pemilik EV
“Potensi penerimaan dari sektor e-commerce diperkirakan mencapai sekitar Rp24 triliun setiap tahun,” ujar Bimo.
Ia menjelaskan, besarnya nilai transaksi digital selama beberapa tahun terakhir belum sepenuhnya tercermin dalam penerimaan pajak negara. Karena itu, DJP ingin membangun sistem yang lebih efektif tanpa menambah beban administrasi bagi pelaku usaha.
Dalam skema yang tengah disiapkan, marketplace nantinya berperan sebagai pemungut pajak atas transaksi yang memenuhi ketentuan perpajakan. Dengan sistem tersebut, proses pembayaran dan pelaporan pajak diharapkan menjadi lebih sederhana sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kecil. Pedagang dengan omzet tertentu yang masih memperoleh fasilitas perpajakan tidak akan dikenai pemungutan sesuai ketentuan yang berlaku.
DJP menilai mekanisme pemungutan melalui marketplace akan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pelaku usaha online dan offline. Selain itu, sistem ini dinilai mampu memperluas basis perpajakan tanpa harus memberlakukan tarif pajak baru.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat. Hingga kini, penerimaan pajak dari berbagai aktivitas ekonomi digital terus menunjukkan tren positif, sementara pemerintah masih melihat ruang yang besar untuk meningkatkan kontribusi sektor e-commerce terhadap kas negara.













