Kanal24, Malang – Badan Keahlian DPR RI bersama Universitas Brawijaya (UB) mengembangkan Platform Bagi Pakai Data sebagai upaya memperkuat penyusunan regulasi berbasis bukti (evidence-based policy making). Melalui kolaborasi ini, hasil riset perguruan tinggi diharapkan dapat dimanfaatkan secara lebih optimal dalam penyusunan naskah akademik maupun rancangan undang-undang.
Kolaborasi tersebut juga membuka ruang yang lebih luas bagi akademisi untuk berkontribusi dalam proses legislasi nasional. Berbagai hasil penelitian, kajian, dan inovasi dari perguruan tinggi diharapkan menjadi dasar pertimbangan dalam merumuskan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Riset Akademik Jadi Penguat Penyusunan Legislasi
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H., mengatakan keterlibatan perguruan tinggi merupakan elemen penting dalam meningkatkan kualitas kerja legislasi, khususnya dalam penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang.
Menurutnya, perguruan tinggi memiliki kekayaan riset dan inovasi yang dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pembentukan kebijakan nasional.
“Melalui kerja sama dengan Universitas Brawijaya, termasuk Fakultas Hukum dan Asosiasi Pengajar Hukum Acara Perdata, harapan kami kerja-kerja legislasi di DPR, khususnya dalam penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang, mendapatkan lebih banyak masukan dari publik, para pakar, akademisi, dosen, maupun berbagai pihak lainnya,” ujar Bayu.
Ia menambahkan, penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata menjadi salah satu contoh pentingnya partisipasi publik dan akademisi dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas. Melalui seminar nasional dan forum diskusi, berbagai masukan diharapkan menjadi bahan pertimbangan sebelum rancangan undang-undang memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.
Platform Bagi Pakai Data Dukung Kebijakan Berbasis Bukti
Selain memperkuat proses legislasi, kerja sama antara Badan Keahlian DPR RI dan UB juga diarahkan pada pengembangan Platform Bagi Pakai Data. Platform ini dirancang untuk menghubungkan hasil penelitian perguruan tinggi dengan kebutuhan penyusunan kebijakan di DPR RI.
“Kita tahu perguruan tinggi menghasilkan banyak pengetahuan, riset, penelitian, dan inovasi yang akan sangat bermanfaat apabila dapat memberikan dampak terhadap penyusunan kebijakan nasional,” jelas Bayu.
Ia menegaskan Badan Keahlian DPR RI membutuhkan akses terhadap hasil penelitian terbaru agar setiap kebijakan memiliki landasan akademik yang kuat.
“Ketika kami menyusun naskah akademik maupun rancangan undang-undang, kami dapat menggunakan hasil penelitian terbaru. Inilah yang dimaksud dengan evidence-based policy making, yaitu kebijakan yang disusun berdasarkan data dan bukti,” katanya.
Menurut Bayu, platform tersebut tidak hanya bermanfaat bagi DPR RI, tetapi juga bagi mahasiswa dan peneliti. Berbagai dokumen, kajian, serta informasi mengenai proses legislasi dapat dimanfaatkan sebagai referensi untuk penyusunan skripsi, tesis, hingga disertasi.
Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi Terus Diperluas
Bayu mengungkapkan, hingga saat ini Badan Keahlian DPR RI telah menjalin kerja sama dengan sekitar 140 perguruan tinggi di Indonesia. Namun, jumlah tersebut dinilai masih kecil jika dibandingkan dengan hampir 4.000 perguruan tinggi yang ada di seluruh Indonesia.
“Jumlah itu masih sangat sedikit dibandingkan jumlah perguruan tinggi negeri maupun swasta yang hampir mencapai 4.000,” ungkapnya.
Karena itu, Badan Keahlian DPR RI berkomitmen memperluas kemitraan dengan berbagai perguruan tinggi, termasuk kampus-kampus di daerah yang memiliki kekayaan riset berbasis kearifan lokal.
“Kami yakin kampus-kampus di berbagai daerah, termasuk wilayah 3T, memiliki banyak hasil riset yang dapat mendukung penyusunan kebijakan nasional berbasis keunikan dan kearifan lokal masing-masing daerah,” ujarnya.
Bayu berharap kolaborasi antara DPR RI dan perguruan tinggi terus berkembang, tidak hanya dalam penyusunan regulasi, tetapi juga pada pelaksanaan konsultasi publik dan penguatan partisipasi masyarakat dalam proses legislasi.
“Penting bagi kami untuk terus memperluas kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi, tidak hanya dalam penyusunan kebijakan, tetapi juga dalam pelaksanaan konsultasi publik dan penguatan partisipasi publik dalam proses penyusunan legislasi,” pungkasnya. (gal)














