Kanal24, Malang – Di tengah sorotan tajam publik atas kasus pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim, tim kuasa hukum justru tampil percaya diri di hadapan majelis hakim. Mereka menegaskan tidak ada kerugian negara dalam perkara tersebut, dan karena itu Nadiem disebut seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Kuasa Hukum: Unsur Kerugian Negara Tidak Terpenuhi
Tim penasihat hukum Nadiem Makarim menegaskan bahwa salah satu elemen utama dalam dakwaan, yakni kerugian negara, tidak dapat dibuktikan secara sah di persidangan.
Menurut mereka, seluruh konstruksi perkara yang dibangun jaksa tidak didukung oleh pembuktian yang lengkap dan terukur, terutama terkait perhitungan kerugian negara dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Baca juga:
Kasus MBG Jadi Pengingat Pentingnya Regulasi Sebelum Program Berjalan
“Dalam fakta persidangan, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya kerugian negara sebagaimana yang didalilkan,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum dalam persidangan.

Soroti Ketidaklengkapan Data di Persidangan
Kuasa hukum juga menilai terdapat ketidakterbukaan data yang seharusnya menjadi dasar utama dalam pembuktian perkara.
Mereka menyebut sejumlah dokumen penting terkait proses pengadaan tidak dihadirkan secara utuh di ruang sidang, sehingga menyulitkan pembuktian yang objektif.
“Data yang seharusnya menjadi dasar audit tidak pernah dihadirkan secara lengkap di persidangan,” lanjut kuasa hukum.
Hal tersebut, menurut mereka, membuat konstruksi dakwaan menjadi lemah dan tidak bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi.
Pertanyakan Metode Perhitungan Kerugian Negara
Selain soal kelengkapan data, pihak pembela juga menyoroti metode yang digunakan dalam menghitung dugaan kerugian negara.
Mereka menilai metode tersebut tidak mencerminkan kondisi riil pelaksanaan pengadaan di lapangan, sehingga hasilnya dianggap tidak akurat.
Kuasa hukum menekankan bahwa dalam perkara korupsi, pembuktian kerugian negara harus bersifat nyata, pasti, dan dapat diverifikasi, bukan berdasarkan asumsi.
Tak Ada Aliran Dana ke Terdakwa
Dalam argumentasi pembelaan, tim hukum Nadiem juga menegaskan bahwa tidak terdapat bukti aliran dana yang mengarah langsung kepada klien mereka.
Hal ini menjadi salah satu poin penting yang mereka anggap melemahkan dakwaan jaksa, karena tidak ada keuntungan pribadi yang diterima Nadiem dari proyek pengadaan tersebut.
“Tidak ada aliran dana, tidak ada keuntungan pribadi, dan tidak ada bukti yang mengarah pada keterlibatan langsung klien kami dalam dugaan kerugian tersebut,” tegas kuasa hukum.
Dakwaan Jaksa: Kerugian Capai Rp2,18 Triliun
Sementara itu, jaksa penuntut umum sebelumnya mendakwa adanya dugaan kerugian negara dalam proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada periode 2019–2022.
Nilai kerugian yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp2,18 triliun.
Selain itu, Nadiem Makarim juga dituntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Tuntutan Pembelaan: Bebaskan Nadiem
Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan Nadiem Makarim dari seluruh dakwaan.
Mereka menilai tidak terpenuhinya unsur kerugian negara dan tidak adanya bukti keuntungan pribadi menjadi dasar kuat untuk menyatakan klien mereka tidak bersalah.














