Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara, Nadiem Makarim Dinilai Layak Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Chromebook

Einid Shandy by Einid Shandy
June 25, 2026
in Hukum
0
Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara, Nadiem Makarim Dinilai Layak Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim

9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Di tengah sorotan tajam publik atas kasus pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim, tim kuasa hukum justru tampil percaya diri di hadapan majelis hakim. Mereka menegaskan tidak ada kerugian negara dalam perkara tersebut, dan karena itu Nadiem disebut seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Kuasa Hukum: Unsur Kerugian Negara Tidak Terpenuhi

Tim penasihat hukum Nadiem Makarim menegaskan bahwa salah satu elemen utama dalam dakwaan, yakni kerugian negara, tidak dapat dibuktikan secara sah di persidangan.

Menurut mereka, seluruh konstruksi perkara yang dibangun jaksa tidak didukung oleh pembuktian yang lengkap dan terukur, terutama terkait perhitungan kerugian negara dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Baca juga:
Kasus MBG Jadi Pengingat Pentingnya Regulasi Sebelum Program Berjalan

“Dalam fakta persidangan, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya kerugian negara sebagaimana yang didalilkan,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum dalam persidangan.

Pengacara Nadiem, Dodi S. Abdulkadir memberi keterangan pers usai sidang duplik kasus dugaan korupsi chromebook.

Soroti Ketidaklengkapan Data di Persidangan

Kuasa hukum juga menilai terdapat ketidakterbukaan data yang seharusnya menjadi dasar utama dalam pembuktian perkara.

Mereka menyebut sejumlah dokumen penting terkait proses pengadaan tidak dihadirkan secara utuh di ruang sidang, sehingga menyulitkan pembuktian yang objektif.

“Data yang seharusnya menjadi dasar audit tidak pernah dihadirkan secara lengkap di persidangan,” lanjut kuasa hukum.

Hal tersebut, menurut mereka, membuat konstruksi dakwaan menjadi lemah dan tidak bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi.

Pertanyakan Metode Perhitungan Kerugian Negara

Selain soal kelengkapan data, pihak pembela juga menyoroti metode yang digunakan dalam menghitung dugaan kerugian negara.

Mereka menilai metode tersebut tidak mencerminkan kondisi riil pelaksanaan pengadaan di lapangan, sehingga hasilnya dianggap tidak akurat.

Kuasa hukum menekankan bahwa dalam perkara korupsi, pembuktian kerugian negara harus bersifat nyata, pasti, dan dapat diverifikasi, bukan berdasarkan asumsi.

Tak Ada Aliran Dana ke Terdakwa

Dalam argumentasi pembelaan, tim hukum Nadiem juga menegaskan bahwa tidak terdapat bukti aliran dana yang mengarah langsung kepada klien mereka.

Hal ini menjadi salah satu poin penting yang mereka anggap melemahkan dakwaan jaksa, karena tidak ada keuntungan pribadi yang diterima Nadiem dari proyek pengadaan tersebut.

“Tidak ada aliran dana, tidak ada keuntungan pribadi, dan tidak ada bukti yang mengarah pada keterlibatan langsung klien kami dalam dugaan kerugian tersebut,” tegas kuasa hukum.

Dakwaan Jaksa: Kerugian Capai Rp2,18 Triliun

Sementara itu, jaksa penuntut umum sebelumnya mendakwa adanya dugaan kerugian negara dalam proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada periode 2019–2022.

Nilai kerugian yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp2,18 triliun.

Selain itu, Nadiem Makarim juga dituntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Tuntutan Pembelaan: Bebaskan Nadiem

Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan Nadiem Makarim dari seluruh dakwaan.

Mereka menilai tidak terpenuhinya unsur kerugian negara dan tidak adanya bukti keuntungan pribadi menjadi dasar kuat untuk menyatakan klien mereka tidak bersalah.

Post Views: 111
Tags: CDM Chromebookdigitalisasi pendidikan IndonesiaKANAL24kanal24.co.idkasus chromebookkerugian negara 2026korupsi pengadaan laptopkuasa hukum NadiemMendikbudristek kasusnadiem makarimsidang tipikoruniversitas brawijayavonis bebas Nadiem
Previous Post

Mengapa Korban Kekerasan Tidak Kabur? Ini Penjelasan Trauma Bonding dan Isolasi Sistematis

Next Post

OJK Atur Finfluencer, Rekomendasi Investasi Tak Bisa Sembarangan

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Next Post
OJK Atur Finfluencer, Rekomendasi Investasi Tak Bisa Sembarangan

OJK Atur Finfluencer, Rekomendasi Investasi Tak Bisa Sembarangan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

February 22, 2025
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Tiga Hari di Malang, Mahasiswa University of Malaya Dalami Pembelajaran Komunitas

Tiga Hari di Malang, Mahasiswa University of Malaya Dalami Pembelajaran Komunitas

June 26, 2026
EJCS 2026 Bongkar Cara Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja

EJCS 2026 Bongkar Cara Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja

June 26, 2026
IHSG Dibuka Menguat ke Level 6.010, Investor Pantau Sentimen Global

IHSG Dibuka Menguat ke Level 6.010, Investor Pantau Sentimen Global

June 26, 2026
Indonesia Targetkan Salip AS, Jadi Produsen Panas Bumi Terbesar Dunia pada 2030

Indonesia Targetkan Salip AS, Jadi Produsen Panas Bumi Terbesar Dunia pada 2030

June 26, 2026

Popular Stories

  • oval layer

    5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini‎
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025