Kanal24, Malang – Produk dalam negeri akan mendapat ruang lebih besar di platform e-commerce. Pemerintah resmi mewajibkan marketplace memprioritaskan produk lokal agar muncul di urutan teratas hasil pencarian, rekomendasi, hingga pemeringkatan produk sebagai upaya memperkuat daya saing UMKM di tengah ketatnya persaingan perdagangan digital.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 yang diterbitkan untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil, sekaligus memberikan perlindungan lebih baik bagi pelaku usaha dan konsumen.
Baca juga:
Tak Cuma Ramah Lingkungan, Pembungkus Ini Bisa Hemat Biaya
Produk Dalam Negeri Jadi Prioritas di Halaman Utama
Deputi III Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Kurnia Ramadhana, menjelaskan regulasi tersebut tidak mengatur algoritma maupun teknologi yang digunakan masing-masing platform.
Sebaliknya, pemerintah hanya menetapkan kewajiban agar sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk mengutamakan produk dalam negeri di posisi teratas, khususnya produk yang dihasilkan maupun diperdagangkan oleh pelaku usaha Indonesia.
Meski demikian, setiap Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) tetap memiliki keleluasaan menentukan mekanisme teknis sesuai karakteristik platform masing-masing selama memenuhi ketentuan dalam regulasi tersebut.
Pengawasan Ketat, Pelanggar Terancam Sanksi
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) akan melakukan pengawasan terhadap seluruh platform digital.
Pengawasan dilakukan melalui permintaan klarifikasi, pengumpulan informasi, hingga menindaklanjuti laporan masyarakat apabila ditemukan dugaan pelanggaran. Pemerintah juga mengedepankan pendekatan pembinaan dan konsultasi agar platform memiliki waktu menyesuaikan sistem mereka sebelum sanksi administratif diterapkan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran.
Perlindungan Konsumen Ikut Diperkuat
Tak hanya mengutamakan produk lokal, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga memperketat perlindungan konsumen dalam transaksi digital.
Pelaku usaha diwajibkan memberikan informasi produk yang benar, jelas, dan transparan. Selain itu, marketplace harus memastikan legalitas penjual, transparansi biaya layanan dan promosi, serta mengatur penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam aktivitas pemasaran agar konsumen memperoleh informasi yang lebih akurat sebelum bertransaksi.
Platform e-commerce juga diwajibkan menyediakan layanan pengaduan sebagai mekanisme penyelesaian awal apabila terjadi sengketa transaksi antara penjual dan pembeli. Langkah ini diharapkan membuat penyelesaian masalah berlangsung lebih cepat, efektif, dan proporsional.
Dorong Daya Saing UMKM di Era Digital
Regulasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat posisi UMKM dalam ekosistem perdagangan digital yang terus berkembang pesat.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai kebijakan pendukung, termasuk pemberian insentif berupa potongan biaya layanan marketplace bagi UMKM yang menjual produk dalam negeri. Kombinasi kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus memperluas akses pasar bagi pelaku usaha nasional.














