KANAL24, Jakarta – KLHK pada tahun 2019 ini kembali memberikan anugerah untuk Tokoh Hutan Sosial sebagai bentuk penghargaan terhadap stakeholder yang berpartisipasi aktif dan memberikan kontribusi nyata bagi keberhasilan program Perhutanan Sosial. Pemberian Apresiasi ini merupakan yang kedua kalinya setelah pada tahun 2018 yang lalu, KLHK juga memberikan penghargaan yang sama.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya bersama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Teten Masduki memberikan penghargaan ini kepada tokoh terpilih di Jakarta (28/11). Dari hasil penilaian tim juri terhadap calon yang memenuhi kriteria tersebut dilakukan verifikasi lapangan. Dari hari verifikasi lapangan, Tim Juri menyepakati untuk Penerima Apresiasi Tokoh Hutan Sosial 2019 diberikan kepada 9 (sembilan) Tokoh Hutan Sosial, dan 4 (empat) Tokoh Penggerak (level kebijakan), 4 (empat) Tokoh Penggerak Level Pendamping Tapak dan 3 (tiga) Tokoh Penggerak Level Microfinance.
“Ini kali kedua dilakukan penilaian untuk toko-tokoh dan akan terus dilakukan, karena dengan ketokohan dengan role play, kita langsung menyaksikan, mengalami dan mengambil mencontoh dari apa itu praktek hutan sosial, yang bisa di dalami lebih jauh makna dan keterlibatan kesehariannya”, Ungkap menteri Siti dalam arahannya usai memberikan piagam kepada para tokoh Hutan Sosial.
Menteri Siti kemudian menjelaskan bahwa Hutan Sosial sebagai wahana perwujudan Indonesia Maju dengan optimisme dan resiliensi nasional. Optimisme dan resiliensi tersebut sangat penting untuk menjadikan Indonesia Maju.
“Lahirnya tokoh-tokoh dalam Perhutanan Sosial memberikan jalan, sekaligus sebagai contoh bagaimana dengan role play, contoh yang baik, optimis dan resilience, kita membangun Perhutanan Sosial dan terus berkembang menjadi Indonesia Maju”, jelas Menteri Siti.
Menteri Koperasi dan UKM menerangkan bahwa melalui Hutan Sosial dapat memunculkan kekuatan ekonomi di masyarakat yang akan menjadi pusat ekonomi baru di daerah-daerah. “Tugas Menteri Siti ini mulia sekali, membantu masyarakat, kami akan terus bekerja sama untuk membangun ekonomi karena Presiden memerintahkan kepada kami untuk bekerja lintas sektor”, terang Menteri Teten Masduki.
Apresiasi Tokoh Hutan Sosial Tahun 2019 diberikan kepada kelompok masyarakat dan para penggerak perhutanan sosial, baik dalam level kebijakan, pendamping tapak maupun level microfinance, yang telah menunjukkan keberhasilan dan memberikan sumbangsih nyata dalam mendukung program Perhutanan Sosial. Melalui tokoh Hutan Sosial diharapkan dapat menjadi inspirasi dan motivasi bagi masyarakat luas untuk berpartisipasi dalam mendukung program perhutanan sosial, sehingga tujuan perhutanan sosial dapat tercapai yaitu masyarakat sejahtera dan hutan lestari.
Penilaian untuk Tokoh Hutan Sosial 2019 dilakukan oleh 9 (sembilan) Tim Juri Independen yang terdiri 9 dari unsur yaitu pemerintah, akademisi, praktisi/penggiat Hutan Sosial, LSM, dan media. Mekanismen penilaian dilakukan melalui usulan dari berbagai pihak baik internal maupun eksternal KLHK, Dinas yang membidangi Kehutanan di Propinsi dan Mitra Kerja Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.
Tim teknis telah menerima 89 dokumen yang terdiri dari 71 usulan tokoh dan kelompok pemegang izin perhutanan sosial dan 18 tokoh supporting program perhutanan sosial. Selanjutnya dari usulan tersebut dilakukan seleksi.
Kriteria untuk Kategori Tokoh Hutan Sosial terhadap calon penerima apresiasi adalah pemegang ijin Perhutanan Sosial dan/atau pemegang pengakuan dan perlindungan hutan adat, memiliki leadership tehadap pengembangan kegiatan perhutanan sosial, telah berjejaring dengan berbagai pihak, serta kegiatan yang dilakukan telah memiliki dampak terhadap kesejahteraan masyarakat. Sedangkan untuk Tokoh Penggerak Hutan Sosial, kritera penerima apresiasi adalah calon telah berhasil dalam mendukung program Perhutanan Sosial dan memberikan sumbangsih nyata di level kebijakan/ microfinance/ pendampingan ditingkat tapak. (sdk)