Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Akademisi Hukum Islam Tegaskan Korban Kekerasan Seksual Tak Boleh Disalahkan

Einid Shandy by Einid Shandy
October 22, 2026
in Pendidikan
0
Akademisi Hukum Islam Tegaskan Korban Kekerasan Seksual Tak Boleh Disalahkan

Akademisi Hukum Islam Tegaskan Korban Tak Boleh Disalahkan (Yordan/Kanal24)

2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Perlindungan korban merupakan bagian penting dalam penanganan kekerasan seksual. Korban tidak seharusnya menerima stigma atau disalahkan atas tindakan yang dilakukan pelaku. Dalam perspektif Islam, penghormatan terhadap hak asasi manusia, kasih sayang, dan keadilan menjadi landasan untuk memastikan setiap individu terlindungi dari tindakan yang merugikan. Upaya pencegahan juga perlu disertai pendidikan mengenai batasan privasi serta pemahaman bahwa tidak seorang pun berhak menyakiti orang lain.

Prinsip tersebut disampaikan Dr. Hj. Luluk Farida Muchtar, S.Ag., M.Pd., ulama sekaligus akademisi hukum Islam, dalam seminar pencegahan kekerasan seksual pada Selasa (20/10/2026). Ia menyoroti pentingnya menempatkan korban sebagai pihak yang berhak memperoleh perlindungan, menegakkan pertanggungjawaban pelaku, serta membangun kesadaran masyarakat untuk mencegah kekerasan seksual sejak dini.

Baca juga:
FEB UB Perkuat Kompetensi Lulusan Hadapi Era AI

Islam Menolak Kekerasan dan Penyalahkan Korban

Luluk menjelaskan bahwa Islam mengajarkan kedamaian, keselamatan, dan kasih sayang dalam hubungan antarmanusia. Setiap individu memiliki hak untuk hidup dengan aman dan memperoleh kebahagiaan tanpa harus mengorbankan hak orang lain.

Dr. Hj. Luluk Farida Muchtar, S.Ag., M.Pd. – Ulama/Akademisi Hukum Islam (Yordan/Kanal24)

Dalam konteks kekerasan seksual, prinsip tersebut menegaskan bahwa tindakan pelaku tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Perilaku atau kondisi korban tidak boleh dijadikan pembenaran untuk mengalihkan tanggung jawab atas kekerasan yang terjadi.

“Korban enggak boleh disalahkan. Pelaku tetap salah apa pun alasannya,” tegas Luluk.

Ia menekankan bahwa menyalahkan korban bertentangan dengan prinsip keadilan karena mengabaikan tanggung jawab orang yang melakukan pelanggaran. Karena itu, masyarakat perlu menghindari penilaian yang justru membebani korban dan menghambat upaya memperoleh perlindungan.

Menurutnya, setiap manusia berhak terbebas dari tindakan yang merugikan. Prinsip tersebut berlaku tanpa membedakan laki-laki maupun perempuan, sehingga penghormatan terhadap hak individu harus menjadi dasar dalam menyikapi kekerasan seksual.

Penegakan Hukum untuk Menjamin Keadilan

Luluk menegaskan bahwa ketika hak asasi manusia dilanggar, penegakan hukum diperlukan untuk memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya. Langkah tersebut juga penting untuk mencegah pelanggaran serupa terulang dan melindungi orang lain dari risiko kekerasan.

Ia menjelaskan bahwa pemaafan dapat dipertimbangkan apabila membawa kebaikan. Namun, pemaafan tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan pelanggaran, terutama ketika tindakan yang merugikan korban terus berulang.

Dalam pandangan tersebut, keadilan tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian suatu perkara, tetapi juga dengan penghormatan terhadap hak korban dan upaya mencegah terjadinya kekerasan kembali.

Luluk juga mengingatkan bahwa prinsip kasih sayang dalam Islam tidak berarti membenarkan tindakan yang menyakiti orang lain. Sebaliknya, nilai tersebut harus diwujudkan melalui perilaku yang menghormati sesama dan tidak menjadikan penderitaan orang lain sebagai jalan untuk memenuhi kepentingan pribadi.

Dengan demikian, perlindungan korban dan pertanggungjawaban pelaku perlu berjalan beriringan dalam upaya mewujudkan keadilan.

Pendidikan Batasan Privasi Dimulai Sejak Dini

Selain penegakan hukum, Luluk menekankan pentingnya pendidikan sejak dini dalam keluarga dan masyarakat. Anak-anak perlu dibekali pemahaman tentang cara melindungi diri, mengenali batasan privasi, serta menghormati hak orang lain.

Pendidikan tersebut mencakup pengenalan bagian tubuh yang bersifat pribadi, pemahaman mengenai siapa yang boleh menyentuh dalam situasi tertentu, serta pentingnya mengenali dan menghormati batasan dalam pergaulan.

Menurut Luluk, upaya pencegahan tidak boleh hanya dibebankan kepada calon korban. Laki-laki maupun perempuan perlu mendapatkan pemahaman agar mampu menjaga diri sekaligus tidak melakukan tindakan yang melanggar hak orang lain.

Ia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan kepatuhan terhadap aturan agama maupun negara. Prinsip dasarnya adalah setiap individu memiliki tanggung jawab untuk tidak menyakiti sesama.

Melalui pendidikan keluarga, pemahaman mengenai privasi, dan penegakan hukum, pencegahan kekerasan seksual diharapkan dapat dilakukan secara menyeluruh. Perlindungan korban tidak hanya menjadi persoalan individu, tetapi juga tanggung jawab masyarakat dalam membangun lingkungan yang aman, adil, dan menghormati martabat manusia.(ffn)

Post Views: 21
Tags: akademisiHak Asasi ManusiaHukum Islamkanal24.co.idKekerasan Seksualpendidikan keluargaperlindungan korbanuniversitas brawijaya
Previous Post

Budidaya Lobster Air Tawar di Surabaya Terkendala Pakan dan Lahan

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

February 22, 2025
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Akademisi Hukum Islam Tegaskan Korban Kekerasan Seksual Tak Boleh Disalahkan

Akademisi Hukum Islam Tegaskan Korban Kekerasan Seksual Tak Boleh Disalahkan

October 22, 2026
Budidaya Lobster Air Tawar di Surabaya Terkendala Pakan dan Lahan

Budidaya Lobster Air Tawar di Surabaya Terkendala Pakan dan Lahan

October 22, 2026
FH UB Kaji Kepastian Hukum Pengelolaan Aset Tanah PTNBH

FH UB Kaji Kepastian Hukum Pengelolaan Aset Tanah PTNBH

October 21, 2026
Green Campus Jadi Prioritas UB, Dorong Kampus Peduli Lingkungan

UB Serius Jajaki Kampus Satelit di Bojonegoro, Bidik Kedokteran hingga Energi

October 21, 2026

Popular Stories

  • oval layer

    5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini‎
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025