Kanal24, Malang – Sepeda motor boleh saja masih melaju mulus, tetapi ban yang mulai kehilangan alurnya diam-diam menyimpan risiko besar. Saat hujan turun atau pengendara harus melakukan pengereman mendadak, ban yang sudah gundul dapat mengurangi daya cengkeram kendaraan dan meningkatkan potensi kecelakaan. Kondisi yang kerap dianggap sepele inilah yang sebenarnya menjadi salah satu indikator penting kelayakan kendaraan di jalan raya.
Belakangan, publik diramaikan dengan kabar bahwa pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul dapat dikenai sanksi denda hingga Rp250 ribu. Informasi tersebut memunculkan beragam persepsi, mulai dari anggapan adanya aturan baru hingga kekhawatiran akan razia besar-besaran. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pun meluruskan bahwa ketentuan tersebut bukan kebijakan baru, melainkan telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga:
Workshop Moon Belt FIB UB Sulap Kertas Bekas Jadi Ikon Kampung Ketawanggede 1
Ban Gundul Masuk Kategori Kendaraan Tidak Laik Jalan
Dalam aturan tersebut, setiap kendaraan yang digunakan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Salah satu komponen yang menjadi perhatian adalah kondisi ban. Ban yang sudah aus hingga kehilangan alurnya dinilai tidak lagi mampu memberikan daya cengkeram optimal, terutama saat melintasi jalan basah atau ketika pengendara harus menghindari situasi darurat.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa pengendara yang mengoperasikan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Namun, kepolisian menegaskan bahwa nominal tersebut merupakan batas maksimal sanksi yang diatur undang-undang, bukan besaran denda yang otomatis dijatuhkan kepada setiap pelanggar.
Selain berpotensi melanggar aturan, penggunaan ban gundul juga meningkatkan risiko kecelakaan. Alur ban berfungsi membuang air ketika kendaraan melintasi jalan basah. Ketika alur tersebut habis, kemampuan ban mencengkeram permukaan jalan akan menurun sehingga kendaraan lebih mudah tergelincir dan membutuhkan jarak pengereman yang lebih panjang.
Ramai Disebut Aturan Baru, Ini Faktanya
Perbincangan mengenai tilang ban gundul bermula dari unggahan di media sosial yang menyebut adanya aturan baru dari kepolisian. Narasi tersebut kemudian berkembang dan memunculkan anggapan bahwa pengendara akan langsung dikenai denda apabila kedapatan menggunakan ban yang sudah aus.
Korlantas Polri memastikan bahwa informasi mengenai “aturan baru” tersebut tidak benar. Regulasi tentang kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis telah berlaku sejak Undang-Undang Lalu Lintas disahkan pada 2009. Penegakan hukum dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan, bukan sekadar memberikan sanksi kepada masyarakat.
Pemeriksaan kendaraan di lapangan juga tidak hanya berfokus pada kondisi ban. Petugas dapat memeriksa sistem pengereman, lampu utama, lampu sein, kaca spion, klakson, hingga perlengkapan lain yang menjadi bagian dari standar kelayakan kendaraan.
Keselamatan Lebih Penting daripada Menghindari Tilang
Di Indonesia, ban masih menjadi salah satu komponen kendaraan yang paling sering diabaikan. Tidak sedikit pengendara yang memilih menunda penggantian ban karena merasa kendaraan masih dapat digunakan untuk aktivitas sehari-hari. Padahal, keausan ban sering kali tidak disadari hingga akhirnya memengaruhi performa kendaraan saat menghadapi situasi yang membutuhkan respons cepat.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 juga mengatur bahwa ban kendaraan harus memenuhi standar teknis agar dinyatakan laik jalan. Karena itu, pemeriksaan tekanan angin, kedalaman alur ban, hingga kondisi fisik ban sebaiknya dilakukan secara berkala sebagai bagian dari perawatan rutin kendaraan.
Mengganti ban yang sudah aus memang membutuhkan biaya, tetapi nilainya jauh lebih kecil dibanding risiko yang harus ditanggung apabila terjadi kecelakaan akibat kendaraan kehilangan traksi di jalan. Perawatan sederhana ini juga menjadi bentuk tanggung jawab pengendara terhadap keselamatan diri sendiri, penumpang, maupun pengguna jalan lainnya.
Pada akhirnya, tujuan utama penegakan aturan bukanlah memperbanyak jumlah tilang, melainkan membangun kesadaran bahwa keselamatan berkendara dimulai dari kendaraan yang layak digunakan. Ban mungkin hanya satu dari sekian banyak komponen pada sepeda motor, tetapi kondisinya dapat menjadi penentu apakah sebuah perjalanan berakhir dengan selamat atau justru berubah menjadi musibah.(ffn)














