Kanal24, Malang – Sebagai badan publik, Universitas Brawijaya (UB) memiliki kewajiban hukum untuk menjamin keterbukaan informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat. Tanggung jawab ini dijalankan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UB, yang bertindak sebagai pintu utama pengelolaan dan penyediaan data resmi kampus.
Sekretaris Universitas Brawijaya sekaligus Atasan PPID Utama UB, Dr. Tri Wahyu Nugroho, S.P., M.Si., menjelaskan bahwa eksistensi PPID berakar langsung pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010.
“PPID itu yang bertanggung jawab terkait pengelolaan semua data dan informasi yang ada di Universitas Brawijaya karena kita bagian dari badan publik. Sesuai undang-undang, setiap badan publik wajib memberikan informasi yang transparan dan akurat. Artinya, kita menjalankan perintah undang-undang,” ujar Wahyu dalam tayangan Podcast Let’s Talk di kanal UBTV Brawijaya.
Baca selengkapnya: Mahasiswa Didorong Lebih Kritis Hadapi Banjir Informasi Digital
Perbedaan Fungsi PPID dan Kehumasan
Dalam kesempatan tersebut, Wahyu turut meluruskan persepsi masyarakat yang kerap menyamakan fungsi PPID dengan kehumasan. Menurutnya, kedua unit tersebut memiliki mandat dan fokus kerja yang berbeda.
“Kehumasan itu menyampaikan hal-hal prestasi dan hal-hal baik yang ada di institusi, sekaligus menjadi garda terdepan sebagai problem solver dalam memberikan pernyataan resmi institusi. Sementara PPID lebih pada penyediaan informasi publik, yang di dalamnya terbagi antara informasi umum dan informasi yang dikecualikan melalui uji konsekuensi,” jelasnya.
Kategori Informasi: Terbuka vs Dikecualikan
Masyarakat umum maupun sivitas akademika dapat mengakses beragam informasi publik UB secara luas. Kategori data yang terbuka meliputi struktur organisasi kampus, daftar pejabat, program kerja, alokasi anggaran secara garis besar, jalur seleksi mahasiswa (Selma), hingga keterbukaan pengadaan barang dan jasa melalui sistem SILAPETRO.
Kendati demikian, tidak seluruh data dapat dipublikasikan secara bebas. Informasi yang berkaitan dengan privasi dan keamanan individu masuk dalam daftar informasi yang dikecualikan.
“Data pribadi seperti nomor telepon seluler hingga rekam medis wajib kita proteksi karena dilindungi undang-undang. Seluruh data yang dikecualikan ini dihimpun dari unit kerja dan fakultas, lalu dilakukan uji konsekuensi bersama pemangku kepentingan sebelum ditetapkan melalui Peraturan Rektor (Pertor),” tambahnya.
Informasi yang masuk kategori dikecualikan hanya dapat diberikan kepada pihak berwenang melalui prosedur dan mekanisme perizinan resmi dari Atasan PPID.
Baca juga: Hadapi Arus Informasi, UB Matangkan Strategi Komunikasi Krisis
Jejaring Verifikasi dan Komitmen Respons 5 Hari Kerja
Guna menangkal disinformasi dan hoaks, PPID UB menerapkan mekanisme verifikasi berlapis. Koordinasi dilakukan secara terstruktur bersama PPID Pelaksana di tingkat fakultas dan Pengelola Sistem Informasi dan Kehumasan (PSIK) sebelum data diunggah ke laman resmi.
Masyarakat dapat mengakses layanan informasi PPID secara daring melalui laman resmi PPID UB atau datang langsung ke loket layanan di Gedung Rektorat Lantai 1 (Pusat Layanan Terpadu).
Terkait penanganan aduan dan permintaan informasi melalui platform UB-Care, Wahyu menegaskan adanya batasan waktu ketat yang wajib dipatuhi seluruh unit kerja.
“Kita punya kewajiban 5 hari kerja wajib merespons di UB-Care. Semua pimpinan di fakultas maupun direktorat kami beri rapor evaluasi yang disampaikan langsung oleh Rektor. Unit yang merespons lebih dari batas waktu akan terlihat secara transparan, sehingga respon cepat terhadap kebutuhan informasi publik terus terjaga,” tegasnya.
Mempertahankan Predikat Informatif dan Inovasi Duta KIP
Komitmen keterbukaan informasi UB membuahkan prestasi di tingkat nasional dengan diraihnya predikat Badan Publik “Informatif”—kategori tertinggi dengan nilai di atas 90—selama tujuh tahun berturut-turut sejak 2018 dari Komisi Informasi Pusat (KIP).
Selain itu, program inovasi Duta Informasi Publik yang dirintis oleh UB kini telah diadopsi secara berjenjang oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur hingga KIP di tingkat nasional untuk meningkatkan literasi keterbukaan informasi di kalangan mahasiswa.
Wahyu mengimbau publik untuk senantiasa merujuk pada kanal resmi institusi guna memperoleh data yang valid.
“Jangan pernah mudah termakan hoaks. Jika membutuhkan informasi terkait Universitas Brawijaya, pastikan untuk selalu mengonfirmasi ke sumber resmi di website atau media sosial official kami, karena seluruh informasi resmi di sana dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.














