Kanal24, Malang – Keterbukaan informasi di lingkungan kampus tidak cukup hanya dengan menyediakan dokumen dan kanal layanan publik. Universitas Brawijaya (UB) mulai mendorong keterbukaan informasi menjadi bagian dari budaya kampus, mulai dari penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga melibatkan mahasiswa dalam ekosistem keterbukaan informasi publik.
Upaya tersebut diperkuat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman UB dengan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Perjanjian Kerja Sama antara PPID UB dan KI Jatim, serta Launching/Kick-Off Monitoring dan Evaluasi keterbukaan informasi publik. Kegiatan berlangsung di Auditorium Gedung A Lantai 2 Fakultas Ilmu Budaya UB, Rabu (26/8/2026).
Baca juga:
Vicky Shu hingga Wali Kota Ramaikan Pascasarjana UB
UB Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi
Rektor UB Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D.Med.Sc. mengatakan keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.

Menurutnya, UB berkomitmen mendukung keterbukaan informasi, baik melalui pengelolaan informasi di lingkungan kampus maupun kerja sama dengan pihak terkait.
“Yang pertama tentu ini komitmen kita dari Universitas Brawijaya untuk terus mendukung program-program pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, khususnya adalah informasi keterbukaan informasi kepada masyarakat,” ujar ProfWidodo.
Bagi UB, keterbukaan informasi tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban sebagai badan publik. Informasi yang terbuka juga menjadi bagian dari upaya membangun hubungan yang lebih baik antara institusi dengan masyarakat.
Komitmen tersebut kemudian diterapkan melalui pengelolaan PPID yang melibatkan berbagai unit di lingkungan UB.
Sekretaris PPID Utama UB Dr. Tri Wahyu Nugroho, S.P., M.Si. menjelaskan, struktur PPID UB berada secara berjenjang. Rektor menjadi atasan PPID, kemudian terdapat PPID utama hingga PPID pelaksana di masing-masing fakultas.
“Semua memiliki peran masing-masing sehingga dari seluruh unit yang ada di universitas maupun sampai ke fakultas itu ada petugasnya yang memberikan jaminan bahwa informasi yang dikeluarkan Universitas Brawijaya itu akurat, akuntabel,” jelas Tri Wahyu.
Dengan struktur tersebut, pengelolaan informasi tidak hanya terpusat di tingkat universitas. Setiap unit memiliki peran dalam memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat dipertanggungjawabkan.
Layanan Informasi Diperkuat Lewat PPID
Penguatan keterbukaan informasi juga dilakukan melalui penyediaan layanan bagi masyarakat dan civitas akademika. UB menyediakan layanan PPID yang dapat diakses secara daring maupun luring.

Selain layanan informasi, UB juga memiliki UB Care sebagai salah satu kanal untuk menerima keluhan dari civitas akademika maupun masyarakat.
Dalam pengelolaannya, informasi publik tetap memiliki klasifikasi. Tidak semua informasi dapat dibuka kepada publik karena terdapat informasi tertentu yang masuk dalam kategori dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pengelolaan keterbukaan informasi tidak hanya berkaitan dengan seberapa banyak informasi yang tersedia, tetapi juga bagaimana informasi tersebut dikelola secara tepat.
Bagi UB, sistem tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan masyarakat memiliki akses terhadap informasi yang memang menjadi hak publik.
Penguatan tata kelola informasi juga menjadi penting karena layanan publik tidak hanya berlangsung di tingkat universitas. Informasi yang berkaitan dengan fakultas dan unit kerja juga perlu dikelola secara terstruktur.
Mahasiswa Dilibatkan dalam Gerakan Keterbukaan
Keterbukaan informasi di UB tidak berhenti pada penguatan sistem PPID. Mahasiswa juga mulai dilibatkan melalui program Duta Keterbukaan Informasi Publik.

Kepala Divisi Informasi dan Kehumasan UB , PPID Pelaksana Bidang Layanan Informasi Publik UB Dr. Dra. Lely Indah Mindarti, M.Si. mengatakan program tersebut telah berjalan selama empat tahun terakhir dan menjadi salah satu inovasi UB dalam memperkenalkan keterbukaan informasi kepada mahasiswa.
“Sudah empat tahun terakhir ini kita mengadakan duta keterbukaan informasi khususnya untuk mahasiswa, baik di tingkat internal Jawa Timur maupun nasional,” kata Lely.
Pelibatan mahasiswa menjadi penting karena keterbukaan informasi tidak hanya membutuhkan sistem, tetapi juga kesadaran dari masyarakat kampus untuk memahami dan menggunakan informasi secara tepat.
Melalui program tersebut, mahasiswa tidak hanya ditempatkan sebagai penerima informasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya keterbukaan di lingkungan perguruan tinggi.
Selain penguatan layanan informasi, UB juga melihat kerja sama dengan KI Jatim dapat dikembangkan ke bidang lain, termasuk pendidikan, pengabdian kepada masyarakat, dan penelitian.
Rektor UB berharap kerja sama tersebut dapat menjadi ruang untuk mengembangkan riset bersama terkait berbagai persoalan yang muncul dalam praktik keterbukaan informasi.
“Kita juga berharap dengan kerja sama ini ada unsur penelitiannya juga. Sehingga apa-apa yang terjadi di masing-masing institusi, problematika kita bisa melakukan riset bersama, ini menjadi living lab-nya universitas,” tutur Prof Widodo.
Dengan penguatan PPID, pengembangan layanan informasi, serta pelibatan mahasiswa, UB berupaya menempatkan keterbukaan informasi bukan hanya sebagai kewajiban administratif.
Keterbukaan diarahkan menjadi bagian dari tata kelola kampus sekaligus budaya yang tumbuh di lingkungan akademik. Bagi UB, semakin baik pengelolaan informasi, semakin besar pula ruang bagi masyarakat untuk mengetahui, mengawasi, dan berinteraksi dengan institusi publik. (ern)













