Kanal24, Malang – Membuat akta notaris bukan pekerjaan yang cukup dilakukan dengan menyalin contoh yang sudah ada. Di balik setiap akta, ada kehendak para pihak yang harus dipahami dan dituangkan secara tepat. Karena itu, calon notaris perlu memiliki kemampuan teknis sekaligus pemahaman hukum yang kuat sebelum terjun ke praktik.
Hal tersebut menjadi salah satu poin penting dalam Workshop Pengayaan Teknik Pembuatan Akta (TPA) 1, 2, dan 3 yang digelar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, pada Jumat (28/8/2026). Kegiatan ini menjadi ruang bagi mahasiswa Magister Kenotariatan untuk memperdalam kemampuan dalam menyusun akta dan memahami penerapan hukum dalam praktik kenotariatan.
Baca juga:
101 Dokter Baru FK UB Resmi Disumpah, Siap Mengabdi di Tengah Masyarakat
Penyusunan Akta Bukan Sekadar Menyalin
Kemampuan menyusun akta menjadi salah satu keterampilan yang harus dikuasai calon notaris. Menurut Notaris dan PPAT Kota Malang sekaligus akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dyah Widhiawati, S.H., M.Kn., penyusunan akta tidak dapat dilakukan hanya dengan mengambil contoh akta yang sudah ada.

Ia menegaskan, seorang notaris harus mampu menerjemahkan keinginan para pihak ke dalam akta dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
“Membuat akta tidak hanya copy paste dari akta-akta lama, tetapi notaris itu harus bisa membuat akta dan menuliskan apa yang diinginkan oleh para pihak dalam akta notaris,” jelasnya.
Menurutnya, kemampuan tersebut penting karena setiap persoalan yang dihadapi para pihak dapat memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda. Calon notaris harus mampu memahami persoalan sebelum menentukan bagaimana suatu kehendak dituangkan dalam akta.
Dengan begitu, proses penyusunan akta tidak berhenti pada kemampuan mengikuti format, tetapi juga membutuhkan ketelitian dan pemahaman terhadap persoalan hukum yang melatarbelakanginya.
Pemahaman Hukum Perdata Jadi Bekal
Selain keterampilan teknis, pemahaman terhadap hukum perdata menjadi bagian penting dalam proses penyusunan akta. Dasar hukum tersebut diperlukan agar akta yang dibuat tidak hanya memenuhi bentuk, tetapi juga sesuai dengan ketentuan hukum.

Notaris dan PPAT Kota Malang sekaligus akademisi Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang, Dr. Hj. Diah Aju Wisnuwardhani, S.H., M.Hum., menyebut penguasaan hukum perdata menjadi hal yang perlu diperhatikan mahasiswa.
“Pemahaman tentang hukum perdata harus dikuasai oleh mahasiswa, sehingga dalam pembuatannya tuh tidak salah,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kemampuan teknis dan pengetahuan hukum tidak dapat dipisahkan dalam pendidikan kenotariatan. Mahasiswa tidak hanya dituntut mengetahui bagaimana bentuk sebuah akta, tetapi juga memahami dasar hukum yang digunakan dalam penyusunannya.
Penguasaan hukum perdata menjadi semakin penting ketika calon notaris menghadapi berbagai kebutuhan masyarakat. Setiap akta memiliki konteks tersendiri sehingga membutuhkan kemampuan untuk membaca persoalan dan menentukan bentuk penyelesaian hukum yang tepat.
TPA Perkuat Kesiapan Calon Notaris
Pengayaan Teknik Pembuatan Akta menjadi bagian penting dalam mempersiapkan mahasiswa menghadapi praktik kenotariatan. Materi yang diberikan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan menyusun dokumen, tetapi juga mempertemukan pengetahuan hukum dengan kebutuhan praktik.
Dalam pengayaan TPA, mahasiswa juga mendapatkan materi mengenai berbagai bentuk dan kebutuhan akta. Salah satunya berkaitan dengan badan hukum perseroan terbatas, termasuk perubahan anggaran dasar dan pembuatan akta berita acara rapat umum pemegang saham.
Materi tersebut memperlihatkan bahwa pekerjaan notaris membutuhkan ketelitian dalam memahami peristiwa hukum yang terjadi. Kesalahan dalam memahami kebutuhan maupun dasar hukum dapat berpengaruh terhadap akta yang dihasilkan.
Karena itu, mahasiswa Magister Kenotariatan perlu dibiasakan untuk tidak hanya menghafal bentuk akta. Mereka juga harus mampu memahami persoalan hukum yang dihadapi, membaca kebutuhan para pihak, serta menuangkannya ke dalam akta sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pengayaan TPA 1, 2, dan 3, kemampuan tersebut diharapkan semakin terasah. Bekal itu menjadi penting bagi mahasiswa sebelum nantinya menjalankan profesi sebagai notaris dan berhadapan langsung dengan kebutuhan hukum masyarakat.
Bagi calon notaris, kemampuan membuat akta pada akhirnya bukan hanya soal mampu menyusun dokumen. Lebih dari itu, akta harus lahir dari pemahaman terhadap hukum dan kehendak para pihak. Di titik inilah kemampuan teknis, ketelitian, dan penguasaan hukum menjadi bekal yang tidak bisa dipisahkan. (ern)














