Kanal24, Malang – Suara pemilih tidak berhenti ketika surat suara masuk ke kotak suara. Persoalan berikutnya adalah bagaimana suara tersebut benar-benar memiliki tempat di parlemen. Di tengah pembahasan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029, penentuan angka menjadi penting karena berkaitan dengan seberapa banyak suara pemilih yang dapat dikonversi menjadi kursi di DPR.
Hal tersebut menjadi perhatian Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya (FISIP UB) melalui riset survei nasional mengenai ambang batas parlemen 2029. Hasil riset tersebut dirilis dalam kegiatan Rilis Riset Survei Nasional Ambang Batas Parlemen 2029 di Ruang 7.2 Lantai 7 Gedung C FISIP UB, Senin (31/8/2026).
Baca juga:
Creative Book Fair 2026, Mahasiswa UB Bisa Borong Buku Mulai Rp20 Ribu
Riset FISIP UB Soroti Ambang Batas 2,5–3,5 Persen
Menurut Wawan, angka 2,5 persen hingga 3,5 persen dipandang sebagai posisi moderat dalam pembahasan ambang batas parlemen. Angka tersebut mempertimbangkan kebutuhan untuk menjaga keterwakilan pemilih sekaligus memastikan parlemen tetap dapat bekerja secara efektif.

Persoalan keterwakilan menjadi salah satu perhatian dalam riset tersebut. Ambang batas yang terlalu tinggi berpotensi membuat semakin banyak suara pemilih tidak terwakili karena partai politik yang memperoleh suara di bawah batas tersebut tidak mendapatkan kursi di DPR.
Sebaliknya, ambang batas yang lebih rendah dapat membuka peluang lebih banyak partai politik memperoleh kursi di parlemen.
Karena itu, FISIP UB tidak hanya melihat persoalan dari sisi jumlah partai yang akan memperoleh kursi, tetapi juga mempertimbangkan bagaimana suara masyarakat yang diberikan dalam pemilu dapat terwakili.
“Angka 2,5 persen sampai 3,5 persen itu merupakan posisi yang paling moderat antara keterwakilan dan juga kedaulatan pemilih, dan juga masa depan demokrasi yang semakin baik,” ujar Wawan.
Ia menilai persoalan parliamentary threshold pada akhirnya berkaitan dengan hak pemilih. Masyarakat yang memberikan suara dalam pemilu diharapkan memiliki peluang lebih besar untuk melihat pilihannya terwakili di parlemen.
Penurunan Threshold Berpotensi Kurangi Suara Terbuang
Wawan menjelaskan, berdasarkan simulasi yang dilakukan terhadap hasil Pemilu 2024, penggunaan ambang batas 2,5 persen maupun 3,5 persen tidak serta-merta membuat jumlah partai yang lolos ke parlemen meningkat secara signifikan.
Dalam simulasi tersebut, jumlah partai yang lolos berada di kisaran sembilan partai. Namun, perbedaannya terlihat pada jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.
“Kalau untuk Pemilu ’24 kalau disimulasikan memang PT 2,5 persen, PT 3,5 persen, tetap jumlah yang lolos hanya sekitar sembilan sebenarnya. Tapi suara terbuang semakin sedikit,” jelasnya.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar FISIP UB dalam melihat ambang batas parlemen tidak hanya dari sisi penyederhanaan jumlah partai.
Menurut Wawan, ketika ambang batas diturunkan, peluang suara pemilih untuk terwakili juga semakin besar. Hal tersebut berkaitan dengan prinsip kedaulatan pemilih dalam sistem demokrasi.
“Argumen riset kita ini fokus kepada sebenarnya adalah keadilan, kedaulatan pemilih tadi. Bahwa ketika dia memilih, itu dia merasa betul-betul suara dia itu terwakili di DPR,” tuturnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa jumlah partai di parlemen bukan satu-satunya faktor yang menentukan kualitas demokrasi. Desain sistem pemilu secara keseluruhan juga perlu diperhatikan.
Ambang Batas Perlu Dikaji Bersama Sistem Pemilu
FISIP UB menilai pembahasan parliamentary threshold tidak dapat berdiri sendiri. Perubahan ambang batas perlu dikaji bersama berbagai aspek lain dalam sistem politik, mulai dari sistem pemilu, daerah pemilihan, district magnitude, hingga hubungan antara pemilih dan partai politik.
Wawan juga menyoroti banyaknya regulasi yang mengatur sistem politik Indonesia. Menurutnya, ke depan diperlukan upaya untuk menyelaraskan berbagai aturan tersebut agar tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Memang ke depan memang perlu yang namanya kodifikasi. Atau kalau bahasa ini apa ya, yang omnibus-omnibus. Omnibus untuk undang-undang politik,” ujarnya.
Menurutnya, penyelarasan aturan diperlukan untuk membangun sistem politik yang lebih sesuai dengan karakter sistem pemerintahan presidensial Indonesia.
Ia juga mengingatkan bahwa penyederhanaan jumlah partai tidak otomatis membuat pemerintahan menjadi lebih efektif. Dalam sistem presidensial, jumlah partai yang lebih sedikit tetap dapat membentuk koalisi, tetapi terdapat persoalan lain yang perlu diperhatikan, termasuk fungsi pengawasan terhadap pemerintah.
Selain itu, persoalan ambang batas parlemen juga perlu dilihat bersama dengan persoalan biaya politik dan praktik vote buying. Menurut Wawan, sistem pemilu yang membuka persaingan antarcalon secara langsung memiliki konsekuensi tersendiri terhadap biaya politik.
“PT ini enggak mungkin hanya dia berdiri sendiri. Dia juga harus dikaji, digandengkan dengan hal-hal yang lain,” tegasnya.
Melalui hasil riset tersebut, FISIP UB mendorong agar pembahasan ambang batas parlemen tidak berhenti pada perdebatan angka. Penentuan parliamentary threshold perlu ditempatkan dalam desain sistem pemilu yang lebih utuh agar keterwakilan suara pemilih, efektivitas parlemen, dan kualitas demokrasi dapat berjalan beriringan. (ern)














