Kanal24, Malang – Ketika sengketa tidak harus selalu berujung pada persidangan, ruang dialog menjadi bagian penting untuk mencari jalan keluar. Semangat tersebut kini mendapat ruang melalui Brawijaya Adhyaksa Chamber di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB).
Bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), FH UB meresmikan Brawijaya Adhyaksa Chamber di lantai 6 Gedung C FH UB, Jumat (11/9/2026). Kehadiran fasilitas ini menjadi bagian dari penguatan alternatif penyelesaian sengketa sekaligus membuka ruang kolaborasi antara akademisi dan institusi penegak hukum.
Baca Juga:
Akademisi Kyoto University Bekali Mahasiswa PWK UB Wawasan Kota Berkelanjutan
Dorong Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Dekan FH UB Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum. mengatakan, keberadaan Brawijaya Adhyaksa Chamber menjadi bagian dari penguatan academic engagement antara dunia akademik dan Kejaksaan Agung. Menurutnya, kolaborasi tersebut sejalan dengan semangat untuk tidak selalu membawa setiap persoalan ke ranah pengadilan.

Aan menilai penyelesaian melalui musyawarah dan mufakat lebih sesuai dengan kultur masyarakat Indonesia sekaligus mencerminkan nilai Pancasila.
“Kita memang semangatnya jangan semua itu dibawa ke pengadilan. Kalau selesai dengan musyawarah mufakat yang merupakan roh dari Pancasila, maka itu akan lebih Indonesianis,” ujar Aan.
Menurut Aan, FH UB siap mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui lembaga yang memiliki kewenangan melakukan sertifikasi mediator. Hal tersebut dapat menjadi modal untuk menyiapkan mediator yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan Brawijaya Adhyaksa Chamber.
Selain sumber daya manusia, FH UB juga akan memberikan dukungan melalui riset. Aan menyebut penelitian akademik dapat menjadi bagian dari upaya mengembangkan mekanisme penyelesaian sengketa agar mampu sejajar dengan lembaga sejenis di negara lain.
“Dari sisi riset kami juga ingin mendukung dalam konteks akademik, penguatan akademik sehingga dengan riset-riset yang dilakukan bisa lebih mengembangkan,” jelasnya.
Adhyaksa Chamber Buka Mediasi hingga Arbitrase
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. menjelaskan, pembentukan Adhyaksa Chamber merupakan bagian dari rangkaian academic engagement dengan perguruan tinggi. Universitas Brawijaya dinilai menjadi salah satu mitra strategis karena memiliki kualitas akademik yang kuat, khususnya melalui Fakultas Hukum.

Menurut Narendra, dunia akademik dibutuhkan untuk memberikan masukan terhadap pengembangan Adhyaksa Chamber. Hal tersebut penting karena masih terdapat berbagai perspektif mengenai fungsi fasilitas tersebut, termasuk anggapan bahwa keberadaannya merupakan upaya menambah kewenangan baru bagi kejaksaan.
Narendra menegaskan, Adhyaksa Chamber merupakan hearing facilities atau fasilitas untuk penyelenggaraan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi, arbitrase maupun konsiliasi.
“Adhyaksa Chambers sebetulnya adalah hearing facilities, fasilitas untuk beracara baik mediasi, arbitrasi, maupun konsiliasi yang bahkan bukan hanya bisa dimanfaatkan oleh nasional di Indonesia, tapi juga internasional,” kata Narendra.
Pengembangan Adhyaksa Chamber juga diarahkan pada peluang penyelenggaraan arbitrase internasional di Indonesia. Narendra menyebut Indonesia telah menjadi anggota Permanent Court of Arbitration (PCA) di Den Haag.
Menurut Narendra, pihaknya tengah menyusun host country agreement yang memungkinkan hearing PCA diselenggarakan di Indonesia. Jika terealisasi, proses hearing tersebut dapat berlangsung di Jakarta dan bertempat di Adhyaksa Chamber.
Peluang tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat fungsi Adhyaksa Chamber, tidak hanya untuk kebutuhan penyelesaian sengketa di tingkat nasional, tetapi juga dalam konteks internasional.
Akademisi Berpeluang Jadi Mediator dan Arbiter
Narendra menegaskan, pihak yang dapat terlibat dalam Adhyaksa Chamber tidak terbatas pada jaksa. Mediator, arbiter maupun konsiliator dapat berasal dari berbagai kalangan profesional selama memenuhi standar, sertifikasi dan ketentuan yang berlaku.
Ia mengibaratkan konsep tersebut seperti rumah sakit. Meski rumah sakit dikelola oleh institusi tertentu, tenaga profesional yang memberikan pelayanan dapat berasal dari berbagai pihak sesuai standar yang ditetapkan.
“Yang menjadi mediator, arbiter maupun konsiliator pun bukan dimaksudkan hanya oleh jaksa, tapi siapapun yang sesuai dengan standar internasional, bank sertifikasi dan masuk dalam list afiliasi Chambers dapat bergabung,” terangnya.
Konsep tersebut membuka peluang bagi akademisi untuk terlibat sebagai mediator, arbiter maupun konsiliator di Adhyaksa Chamber. FH UB sendiri telah memiliki lembaga yang mendukung pengembangan mediator sehingga dapat menjadi bagian dari kolaborasi tersebut.
Kerja sama FH UB dengan Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah berjalan dalam bidang pengembangan sumber daya manusia. Aan menyebut salah satu bentuk kerja sama tersebut melalui dukungan pendidikan magister dan doktor bagi aparatur kejaksaan.
Pada tahun ini, sebanyak 20 orang mendapatkan beasiswa dari Badan Diklat Kejaksaan untuk menempuh pendidikan di FH UB. Menurut Aan, kerja sama tersebut menjadi dasar yang dapat terus dikembangkan melalui keberadaan Brawijaya Adhyaksa Chamber.
Ke depan, kolaborasi FH UB dan JAMDATUN diharapkan tidak berhenti pada peresmian fasilitas. Penguatan sumber daya manusia, riset, sertifikasi, serta keterlibatan akademisi menjadi bagian dari pengembangan Brawijaya Adhyaksa Chamber sebagai ruang alternatif penyelesaian sengketa bagi Indonesia. (gal)













