Kanal24, Malang – Pengendalian gratifikasi menjadi salah satu langkah yang diperkuat di lingkungan perguruan tinggi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Agama (Kemenag) menggandeng Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang dan Universitas Brawijaya (UB) dalam Pencanangan Piloting Program Pengendalian Gratifikasi.
Pencanangan berlangsung di Aula Lantai 1 Gedung Rektorat Kampus 1 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Kamis (17/9/2026). Kegiatan dihadiri jajaran pimpinan perguruan tinggi, mulai dari rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, dosen, civitas akademika, hingga pegawai dari UIN Malang dan UB.
Baca juga:
Bukan Sekadar Pilah Sampah, UB Perkuat Keselamatan Petugas Cleaning Service
KPK Jadikan Piloting sebagai Ruang Evaluasi
Ketua KPK Komjen. Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H. mengatakan program tersebut diarahkan untuk memperkuat pengendalian terhadap gratifikasi yang masih mungkin terjadi di lingkungan perguruan tinggi.

Menurutnya, keterlibatan UIN Malang dan UB menjadi bagian dari proses pembelajaran sekaligus evaluasi untuk melihat hal-hal yang masih perlu diperbaiki.
“Tujuannya pastinya adalah untuk bisa mengendalikan gratifikasi yang sekiranya masih ada. Tapi mudah-mudahan sih di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan di Universitas Brawijaya juga sudah tidak ada,” ujar Setyo.
Setyo menegaskan program tersebut bukan hanya menjadi agenda KPK. Pelaksanaannya mendapat dukungan dan kerja sama dari Kementerian Agama serta pihak terkait di lingkungan pendidikan tinggi.
Ia menjelaskan, program tersebut berkaitan dengan penguatan integritas ekosistem perguruan tinggi yang telah dilakukan sejak 2022. Dari proses tersebut, KPK merumuskan 12 risiko korupsi dan delapan perangkat yang menjadi bagian dari upaya penguatan integritas perguruan tinggi.
“Salah satunya adalah bagaimana melaksanakan atau mengantisipasi dalam delapan perangkat itu untuk pengendalian gratifikasi,” jelasnya.
Melalui pelaksanaan piloting di UIN Malang dan UB, KPK berharap proses pembelajaran dan evaluasi yang dilakukan dapat dilanjutkan serta diterapkan oleh perguruan tinggi lainnya.
UIN Malang Perluas Gerakan Antikorupsi
Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana mengatakan pengendalian gratifikasi sebenarnya telah dilakukan di lingkungan kampus. Namun, pencanangan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pelaksanaan agar tidak lagi berjalan secara parsial.

“Ya sebenarnya ini sudah kita lakukan ya, tapi dengan pencanangan ini kita akan melakukan penguatan-penguatan. Akan lebih masif lagi, kalau kemarin masih parsial-parsial, sekarang akan menjadi gerakan untuk semua dari semua level,” kata Ilfi.
Penguatan tersebut, lanjutnya, akan mencakup seluruh lapisan di lingkungan perguruan tinggi. Mulai dari top management, middle management, low management, hingga mahasiswa.
Sosialisasi juga akan diperluas agar upaya pengendalian gratifikasi dan pendidikan antikorupsi tidak berhenti sebagai kegiatan, tetapi berkembang menjadi gerakan bersama.
“Nah, dengan pencanangan ini kami akan lebih mantap lagi untuk melakukan pendidikan antikorupsi, baik kepada mahasiswa ataupun kepada tendik dan dosen,” ujarnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman antikorupsi di lingkungan kampus sekaligus mendorong keterlibatan seluruh unsur perguruan tinggi dalam pengendalian gratifikasi.
UB Bangun Budaya dan Mindset Antikorupsi
Rektor Universitas Brawijaya Prof. Widodo menilai persoalan korupsi tidak hanya berkaitan dengan aturan, tetapi juga menyangkut budaya dan mindset. Karena itu, perguruan tinggi dinilai memiliki peran dalam menumbuhkan budaya antikorupsi di lingkungan akademik.

“Pertama adalah masalah korupsi ini di antaranya kan budaya, mindset. Sehingga kita dari perguruan tinggi kita ingin sekali bagaimana kita juga berperan untuk menumbuhkan budaya yang anti korupsi dan juga mindset terkait tentang gratifikasi ini juga menjadi bagian untuk korupsi juga,” ujar Widodo.
Menurutnya, program tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem integritas di kampus dengan dukungan KPK.
“Sehingga dengan program ini saya kira sangat bagus kita didukung oleh KPK untuk terus menguatkan ekosistem integrity yang ada di kampus,” lanjutnya.
Sementara itu, Setyo berharap program pengendalian gratifikasi dapat berjalan secara transparan dan terbuka. Civitas akademika juga diharapkan memiliki ruang untuk melaporkan apabila mendapatkan atau menerima sesuatu yang dianggap tidak wajar.
“Sekali lagi harapannya dengan adanya program pengendalian gratifikasi ini lebih transparan, lebih terbuka, semua pihak bisa melihat, semua pihak di lingkungan civitas akademika bisa melaporkan manakala mendapatkan atau menerima sesuatu yang dianggap tidak wajar,” pungkas Setyo.
Pencanangan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengendalian gratifikasi di lingkungan perguruan tinggi. UIN Malang dan UB selanjutnya menjalankan program piloting tersebut sebagai ruang pembelajaran dan penguatan ekosistem integritas kampus. (ern)














