Kanal24, Malang – Perjalanan menuju energi berkelanjutan tidak hanya membutuhkan kesiapan teknologi dan sumber daya manusia. Kepastian aturan juga menjadi bagian penting agar pengembangan energi terbarukan dapat berjalan dengan arah yang jelas, sekaligus memberikan ruang bagi investasi dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Seminar Nasional, Pra-Musyarawah Nasional dan ALSA Leadership Training XXXIII yang digelar ALSA Local Chapter Universitas Brawijaya di Gedung Auditorium Universitas Brawijaya, Kamis (24/9/2026). Perspektif legislatif dan praktisi hukum menyoroti kebutuhan penguatan regulasi, kepastian hukum bagi investor, serta pentingnya memperhatikan kondisi masyarakat dan daerah dalam pelaksanaan transisi energi.
Baca Juga:
Surat Utang Krisis 1998 Lunas, Warisan BLBI Belum Usai
Kepastian Hukum Diperlukan Investor
Anggota Komisi XII DPR RI Meitri Citra Warnadi mengatakan pembentukan regulasi energi baru dan terbarukan menjadi salah satu bagian penting dalam mendorong pengembangan energi berkelanjutan di Indonesia.

Menurutnya, regulasi yang lebih jelas diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi berbagai pihak yang terlibat dalam sektor energi. Kepastian tersebut diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah, legislatif, pelaku industri dan pihak lain dalam mengembangkan energi baru dan terbarukan.
Meitri juga menekankan pentingnya penguatan aturan dalam memastikan mekanisme dan kebutuhan teknis terkait pengembangan energi memiliki dasar hukum yang jelas.
Di sisi lain, kepastian regulasi juga berkaitan dengan keberlanjutan investasi. Menurutnya, kejelasan aturan diperlukan agar investor memiliki kepastian ketika terlibat dalam pengembangan sektor energi di Indonesia.
Regulasi Energi Masih Perlu Diperkuat
Perspektif mengenai kepastian hukum juga disampaikan Partner & Lawyer Fifi Lety Indra & Partners Law Firm Vonnie Sutedjo. Ia menilai regulasi energi terbarukan saat ini masih tersebar sehingga belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum bagi investor, terutama investor dari luar negeri.

Menurut Vonnie, dibutuhkan payung hukum yang lebih jelas untuk mengatur pengembangan energi terbarukan. Kehadiran RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih terarah bagi investor dan pelaku usaha.
Namun, penyusunan regulasi tidak dapat dilepaskan dari kondisi sosial dan lingkungan di berbagai daerah. Indonesia memiliki karakter masyarakat yang beragam, termasuk keberadaan masyarakat adat serta persoalan lingkungan hidup yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan proyek energi.
Kompleksitas tersebut berpotensi menimbulkan persoalan apabila kewenangan dan aturan antara pemerintah pusat dan daerah tidak diatur secara jelas. Karena itu, harmonisasi regulasi menjadi bagian penting agar pelaksanaan proyek energi tidak menghadapi kendala akibat tumpang tindih kewenangan maupun aturan.
Kolaborasi Jaga Kepentingan Masyarakat
Penguatan regulasi juga perlu mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang berada di sekitar wilayah pengembangan proyek energi. Meitri mengatakan masyarakat perlu dipastikan tidak dirugikan dalam proses transisi energi, termasuk dengan memperhatikan dinamika persoalan energi dan hak ulayat di masing-masing daerah.
Menurutnya, sumber daya alam Indonesia perlu dikelola dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat. Regulasi diharapkan mampu memberikan kepastian bagi investor sekaligus menjaga sumber daya alam agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas.
Vonnie menambahkan bahwa proses penyusunan aturan perlu melibatkan lebih banyak pihak yang memahami kebutuhan di lapangan. Pemerintah dan DPR dinilai perlu mendengarkan aspirasi asosiasi pengusaha maupun calon investor yang akan masuk ke Indonesia.
Masukan dari pelaku usaha dan calon investor diperlukan agar aturan yang disusun tidak hanya memberikan kepastian secara normatif, tetapi juga dapat mengakomodasi kebutuhan nyata dalam pelaksanaan proyek energi.
Kolaborasi pemerintah, DPR, industri, praktisi hukum dan masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun regulasi transisi energi. Dengan aturan yang lebih jelas dan mempertimbangkan kondisi di lapangan, pengembangan energi berkelanjutan dapat berjalan dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, investasi, perlindungan masyarakat dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia. (gal)













