Kanal24, Malang – Hampir tiga dekade setelah krisis ekonomi 1997–1998 mengguncang sistem keuangan Indonesia, salah satu warisan fiskal terbesar dari periode tersebut akhirnya ditutup. Pemerintah menyatakan kewajiban surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis telah lunas pada Agustus 2026. Namun, penyelesaian surat utang tersebut belum otomatis mengakhiri seluruh persoalan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), terutama terkait hak tagih negara dan aset eks-BLBI.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (18/9/2026). Pemerintah menyebut pelunasan dilakukan melalui pemanfaatan surplus Bank Indonesia (BI) yang disetorkan ke kas negara.
Baca juga:
Operasi SAR KM Virgo Berlanjut, 123 Korban Masih Dicari
Rp640 Triliun Warisan Krisis 1998
Krisis ekonomi 1997–1998 memberikan tekanan besar terhadap sektor perbankan Indonesia. Dalam upaya menangani dampak krisis dan menjaga stabilitas sistem keuangan, pemerintah menerbitkan berbagai jenis obligasi dengan nilai keseluruhan sekitar Rp640 triliun.
Kewajiban tersebut tidak dilunasi dalam satu waktu. Sebagian obligasi rekapitalisasi perbankan telah diselesaikan pada Juli 2020, sedangkan surat utang yang berkaitan dengan penanganan krisis melalui BLBI baru dinyatakan tuntas pada Agustus 2026.
Menurut Suahasil, penyelesaian kewajiban tersebut turut ditopang surplus BI sekitar Rp55 triliun. Dana tersebut masuk sebagai pendapatan Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) dan digunakan untuk membayar kewajiban surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis.
Kementerian Keuangan sebelumnya mencatat realisasi pendapatan KND meningkat karena adanya setoran surplus tersebut. Dengan pelunasan ini, pemerintah menyatakan kewajiban surat utang terkait penanganan krisis 1997–1998 telah diselesaikan.
Surat Utang dan Hak Tagih BLBI Berbeda
Meski sama-sama berkaitan dengan krisis 1997–1998, surat utang pemerintah dan hak tagih BLBI merupakan dua persoalan yang perlu dibedakan.
Surat utang merupakan kewajiban pemerintah yang diterbitkan untuk menangani dampak krisis. Sementara itu, hak tagih BLBI berkaitan dengan kewajiban pihak-pihak yang masih harus diselesaikan kepada negara serta aset yang menjadi bagian dari proses pemulihan.
Perbedaan tersebut menjadi penting karena pernyataan mengenai surat utang yang telah lunas tidak berarti seluruh persoalan BLBI otomatis selesai.
Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho meminta pemerintah memperjelas penggunaan istilah “BLBI lunas” agar masyarakat tidak memahami bahwa seluruh hak tagih negara telah berakhir. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan secara spesifik bahwa yang telah diselesaikan adalah kewajiban surat utang pemerintah dalam penanganan krisis 1997–1998.
Dengan demikian, pelunasan surat utang dan pemulihan hak negara harus ditempatkan sebagai dua proses yang berbeda.
Aset dan Hak Negara Masih Berjalan
Persoalan BLBI sebelumnya telah mendorong pemerintah membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI atau Satgas BLBI. Satgas tersebut menjalankan proses penagihan dan penguasaan aset yang berkaitan dengan hak negara.
Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), hingga berakhirnya masa tugas Satgas BLBI pada 31 Desember 2024, pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI mencapai sekitar Rp41,03 triliun. Nilai tersebut berasal dari sejumlah mekanisme, antara lain penyitaan dan penyerahan barang jaminan, penguasaan fisik aset properti, penetapan status penggunaan aset, penyertaan modal negara nontunai, serta penerimaan negara bukan pajak.
Artinya, meski kewajiban surat utang pemerintah telah ditutup, proses pengelolaan dan pemulihan aset eks-BLBI tetap menjadi bagian dari pekerjaan negara.
Panjanganya proses tersebut tidak terlepas dari kompleksitas warisan krisis. Penyelesaian tidak hanya berkaitan dengan pembayaran kewajiban, tetapi juga penelusuran aset, status kepemilikan, proses hukum, hingga pengelolaan aset yang telah dikuasai negara.
Pelunasan surat utang pada Agustus 2026 karena itu menjadi penanda berakhirnya salah satu kewajiban fiskal yang berasal dari krisis 1997–1998. Namun, penyelesaian tersebut tidak serta-merta menjadi akhir dari seluruh cerita BLBI.
Hampir 30 tahun setelah krisis, pemerintah telah menutup satu bab besar berupa kewajiban surat utang. Sementara itu, persoalan hak tagih dan aset eks-BLBI tetap menjadi bagian lain dari warisan krisis yang harus diselesaikan melalui mekanisme yang berbeda.(ffn)














