Kanal24, Malang – Besarnya dana haji yang terus dikelola pemerintah menuntut strategi investasi yang tidak hanya berorientasi pada hasil pengembangan, tetapi juga keamanan dan ketersediaan dana ketika dibutuhkan. Dengan dana kelolaan mencapai sekitar Rp184 triliun, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mempertahankan strategi investasi berprofil konservatif dengan mayoritas portofolio ditempatkan pada sukuk negara.
Strategi tersebut disampaikan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Jakarta, Senin (21/9/2026). Dalam pengelolaannya, BPKH mempertimbangkan keamanan dana, likuiditas, keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji, serta hasil pengembangan keuangan haji.
Baca juga:
PLTP Gunung Ungaran Ditargetkan Beroperasi 2031, Berkapasitas 55 MW
70 Persen Dana Haji Masuk Sukuk Negara
Dari sekitar Rp184 triliun dana haji yang dikelola, sekitar 70 persen ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara. Porsi tersebut menjadi bagian terbesar dari portofolio investasi BPKH.
Sementara itu, sekitar 5 persen dana ditempatkan pada fund di Islamic Development Bank, antara lain melalui BPKH Limited di Arab Saudi. Adapun 25 persen lainnya dijaga sebagai likuiditas melalui deposito di sekitar 30 bank syariah di Indonesia.
Komposisi tersebut menunjukkan pendekatan investasi yang mengutamakan stabilitas. BPKH tidak menempatkan dana jamaah pada strategi agresif yang mengejar imbal hasil tinggi dengan konsekuensi risiko yang lebih besar.
Fadlul menjelaskan, profil konservatif membuat keamanan modal dan stabilitas hasil pengembangan menjadi pertimbangan utama. Menurutnya, mandat BPKH memang mengharuskan pengelolaan dana dilakukan secara hati-hati.
“Kalau bicara aman, dana haji aman. Tetapi apakah optimal? Belum. Memang ada mandat bahwa BPKH tidak terlalu agresif. Harus konservatif,” ujar Fadlul.
Strategi tersebut juga membuat dana haji tetap memiliki ruang likuiditas. Porsi deposito di bank syariah menjadi salah satu instrumen untuk memastikan kebutuhan dana dapat dipenuhi ketika diperlukan, terutama berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji.
Dana Jamaah Dikelola untuk Jangka Panjang
Dana haji memiliki karakter berbeda dibandingkan dana investasi komersial. Dana tersebut berasal dari setoran jamaah dan harus dikelola dengan mempertimbangkan kebutuhan jangka panjang, termasuk kepentingan jamaah yang masih berada dalam masa tunggu.
BPKH merupakan badan hukum publik yang memiliki mandat mengelola keuangan haji, mulai dari penerimaan, pengembangan, pengeluaran hingga pertanggungjawaban keuangan haji. Setoran awal pendaftaran haji reguler sebesar Rp25 juta menjadi bagian dari dana jamaah yang selanjutnya dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip kehati-hatian.
Data BPKH menunjukkan posisi dana haji juga terus bertumbuh. Per Juli 2026, saldo dana haji tercatat Rp182,34 triliun, naik 5,41 persen dibandingkan Rp172,99 triliun pada Juli 2025. Posisi tersebut telah mencapai sekitar 96,19 persen dari target akhir 2026 sebesar Rp189,62 triliun.
Pada periode yang sama, nilai manfaat tercatat Rp7,01 triliun atau sekitar 56,96 persen dari target akhir tahun sebesar Rp12,31 triliun. Pertumbuhan dana tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu diimbangi dengan kebijakan pemanfaatan nilai manfaat secara hati-hati agar keberlanjutan keuangan haji tetap terjaga.
Dengan perspektif jangka panjang tersebut, keputusan investasi BPKH tidak hanya mempertimbangkan potensi imbal hasil. Kemampuan instrumen dalam menjaga keamanan dana dan memenuhi kebutuhan likuiditas juga menjadi bagian penting dari pengelolaan.
BPKH Kelola Dana, Kemenhaj Layani Jemaah
Dalam ekosistem penyelenggaraan haji, BPKH memiliki fungsi yang berbeda dengan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
BPKH bertugas mengelola dan mengembangkan keuangan haji, sedangkan Kemenhaj menjalankan fungsi pelayanan serta penyelenggaraan ibadah haji sesuai kewenangannya. Karena itu, pengelolaan dana jamaah dan pelaksanaan pelayanan haji berada dalam fungsi kelembagaan yang berbeda.
Dalam penerimaan setoran dana haji, BPKH bekerja sama dengan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Jaringan bank tersebut membantu masyarakat melakukan setoran dana haji di berbagai daerah.
Di sisi lain, keberlanjutan dana haji menjadi perhatian dalam pembahasan biaya penyelenggaraan haji. BPKH sebelumnya menekankan bahwa penetapan BPIH 2027 perlu mempertimbangkan keseimbangan antara keterjangkauan biaya bagi jemaah yang berangkat, keadilan bagi jemaah masa tunggu, serta kesehatan keuangan haji dalam jangka panjang.
Dengan dana kelolaan sekitar Rp184 triliun, strategi konservatif menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan tersebut. Porsi besar pada sukuk negara memberikan basis investasi yang sesuai dengan prinsip syariah, sementara penempatan pada deposito dan instrumen lainnya memberikan ruang diversifikasi serta likuiditas.
Pengelolaan dana haji pada akhirnya bukan sekadar persoalan seberapa besar hasil investasi yang diperoleh. Ada tanggung jawab untuk memastikan dana jamaah tetap aman, tersedia ketika dibutuhkan, dan mampu memberikan manfaat secara berkelanjutan bagi jemaah yang akan berangkat maupun yang masih berada dalam masa tunggu.(ffn)














