Kanal24, Malang – Upaya pemerintah menjaga swasembada pangan menghadapi tantangan setelah aparat mengungkap masuknya beras ilegal melalui jalur perdagangan. Sepanjang Agustus hingga September 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menindak puluhan kontainer berisi beras dan komoditas ilegal di sejumlah wilayah.
Kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran kepabeanan. Peredaran beras ilegal juga menyentuh persoalan perlindungan petani, stabilitas harga, pengawasan mutu pangan, hingga tata niaga beras nasional. Ketika produk masuk tanpa mengikuti ketentuan impor, persaingan di pasar domestik dapat terganggu dan berpotensi menekan rantai produksi beras dalam negeri.
Baca juga:
UB Naikkan Pengakuan Prodi ke Level Global Lewat Akreditasi Internasional
Puluhan Kontainer Beras Ditindak
Penindakan dilakukan melalui koordinasi aparat Bea dan Cukai di sejumlah wilayah. Dari rangkaian operasi sepanjang Agustus hingga September 2026, sebanyak 30 kontainer ditindak. Sebanyak 15 kontainer ditemukan di kawasan Tanjung Perak, Surabaya, sementara 15 kontainer lainnya ditindak di Bogor, Jawa Barat.
Nilai keseluruhan barang yang diamankan dalam rangkaian penindakan tersebut mencapai sekitar Rp27,3 miliar. Selain beras, aparat menemukan komoditas lain seperti garam dan pakaian bekas impor.
Dalam pemeriksaan, aparat menemukan indikasi misdeclaration atau pemberitahuan barang yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Beras diduga disamarkan bersama komoditas lain yang memiliki ketentuan impor berbeda.
Modus tersebut menunjukkan pengawasan impor tidak cukup hanya memeriksa kelengkapan dokumen. Kesesuaian antara informasi dalam dokumen dengan jenis dan jumlah barang di dalam kontainer juga perlu dipastikan.
Berdasarkan pemeriksaan di dua lokasi, ditemukan sekitar 397,35 ton beras yang tidak sesuai dengan pemberitahuan dalam dokumen kepabeanan. Di Tanjung Perak, jumlah beras yang ditemukan mencapai sekitar 202,45 ton. Sementara di kawasan berikat Bogor, sekitar 194,9 ton beras ditemukan dalam kontainer yang sebelumnya diberitahukan berisi bahan kimia untuk penyamakan kulit.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan impor pangan membutuhkan sistem yang mampu membaca pola perdagangan secara lebih menyeluruh. Profil importir, asal barang, volume, pelabuhan masuk, hingga tujuan distribusi dapat menjadi bagian dari proses pemeriksaan.
Petani Hadapi Persaingan Tak Seimbang
Masuknya beras ilegal berpotensi memberikan dampak hingga tingkat petani. Produksi padi membutuhkan kepastian pasar agar petani tetap memiliki insentif untuk mempertahankan kegiatan produksi.
Ketika beras ilegal masuk dan beredar dengan harga yang lebih rendah, persaingan dengan produk dalam negeri dapat menjadi tidak seimbang. Produk ilegal tidak melalui seluruh kewajiban dan mekanisme yang harus dipenuhi produk legal.
Tekanan tersebut dapat merembet ke rantai pasok yang lebih luas. Selain petani, sektor penggilingan, pedagang, distributor, hingga pelaku ritel juga bergantung pada kelancaran tata niaga beras.
Karena itu, pengawasan terhadap beras ilegal bukan hanya persoalan menjaga penerimaan negara atau lalu lintas barang. Perlindungan terhadap rantai produksi pangan domestik juga menjadi bagian penting.
Dari sisi konsumen, persoalan lain berkaitan dengan mutu dan keamanan pangan. Beras yang masuk melalui jalur resmi harus memenuhi prosedur pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, produk yang masuk secara ilegal berpotensi memiliki rekam jejak yang tidak jelas mengenai asal, penyimpanan, pengemasan, hingga distribusinya. Kondisi tersebut membuat pengawasan menjadi penting untuk memastikan beras yang beredar aman dan sesuai standar.
Pemerintah juga perlu menjaga agar masyarakat tetap memiliki akses terhadap beras legal dengan harga yang wajar. Ketersediaan produk legal menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah permintaan pasar bergeser ke jalur perdagangan ilegal.
Stok Nasional Perlu Diimbangi Distribusi
Di tengah persoalan beras ilegal, pemerintah terus menjaga ketersediaan beras melalui pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah.
Hingga pertengahan September 2026, stok Cadangan Beras Pemerintah tercatat sekitar 4,6 juta ton. Sepanjang 2026, sekitar 2,3 juta ton telah disalurkan melalui berbagai program pemerintah.
Stok tersebut menjadi salah satu instrumen untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga. Namun, jumlah stok yang besar tetap membutuhkan distribusi yang efektif agar beras dapat menjangkau wilayah yang membutuhkan.
Perum Bulog memiliki peran penting dalam mekanisme tersebut, mulai dari penyerapan hasil produksi, penyimpanan, hingga penyaluran beras kepada masyarakat.
Persoalan distribusi menjadi penting karena kondisi produksi tidak sama di setiap daerah. Wilayah yang tidak memiliki sentra produksi padi dalam jumlah besar tetap membutuhkan pasokan dari daerah lain.
Jika pasokan legal tidak tersedia secara memadai di suatu wilayah, kebutuhan masyarakat dapat menjadi celah bagi masuknya produk melalui jalur tidak resmi.
Karena itu, pemberantasan beras ilegal perlu berjalan bersama dengan penguatan distribusi beras legal. Penindakan terhadap penyelundupan perlu diikuti dengan kepastian bahwa kebutuhan pasar tetap dapat dipenuhi.
Pemerintah juga perlu memperhatikan rantai pascapanen. Produksi padi bersifat musiman sehingga kapasitas penyimpanan, penggilingan, dan penyerapan hasil panen menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas harga.
Ketika hasil panen meningkat tetapi penyerapan terbatas, petani dapat menghadapi tekanan harga. Sebaliknya, ketika pasokan berkurang dan distribusi terganggu, harga di tingkat konsumen dapat meningkat.
Keseimbangan antara produksi, penyerapan, stok, dan distribusi menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan pangan.
Pengawasan Harus Sampai Hilir
Pemberantasan beras ilegal membutuhkan pengawasan dari hulu hingga hilir. Pemeriksaan di pelabuhan menjadi salah satu lapisan, tetapi pengawasan perlu dilanjutkan hingga barang masuk ke rantai distribusi.
Pertukaran data antara Bea dan Cukai, Badan Pangan Nasional, Kementerian Pertanian, aparat penegak hukum, karantina, dan lembaga terkait dapat memperkuat pengawasan.
Informasi mengenai importir, volume barang, negara asal, jenis komoditas, pelabuhan masuk, hingga tujuan distribusi dapat digunakan untuk mengidentifikasi pola perdagangan yang tidak wajar.
Pengawasan juga perlu menyentuh gudang, distributor, penggilingan, pasar induk, hingga jaringan ritel. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan beras ilegal yang berhasil masuk tidak menyebar lebih jauh.
Penegakan hukum juga perlu diarahkan kepada jaringan perdagangan di balik masuknya barang ilegal. Penyitaan komoditas menjadi langkah awal, tetapi pengungkapan pihak yang mengendalikan dan mendapatkan keuntungan dari perdagangan tersebut menjadi bagian penting untuk memutus rantai ilegal.
Di sisi lain, pemerintah perlu terus memperbaiki tata niaga beras dalam negeri. Infrastruktur penggilingan, penyimpanan, transportasi, dan distribusi harus mampu mendukung pergerakan beras dari sentra produksi menuju wilayah konsumsi.
Swasembada pangan dengan demikian tidak cukup diukur dari jumlah produksi. Kemampuan menyerap hasil panen, menjaga stok, mendistribusikan beras, melindungi petani, serta memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan juga menjadi bagian dari ketahanan pangan.
Kasus puluhan kontainer berisi beras ilegal menunjukkan pengawasan perdagangan pangan masih menjadi pekerjaan penting. Pemerintah perlu memastikan celah impor ilegal tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar di tengah upaya memperkuat produksi dalam negeri.
Penguatan pengawasan impor, perbaikan distribusi, optimalisasi cadangan pangan, dan penegakan hukum perlu berjalan beriringan.
Beras ilegal pada akhirnya bukan hanya persoalan barang yang masuk tanpa mengikuti ketentuan. Persoalan tersebut berkaitan dengan bagaimana negara menjaga rantai pangan dari petani hingga konsumen.
Jika tata niaga berjalan kuat dan pengawasan dilakukan secara konsisten, produksi petani memiliki ruang pasar yang lebih sehat, sementara masyarakat memperoleh akses terhadap beras yang legal, aman, bermutu, dan tersedia dengan harga yang wajar. (ern)














