KANAL24, Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM dan Otoritas Jasa Keuangan bersinergi mengawal bank-bank umum agar memenuhi peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/12 Tahun 2015. Peraturan itu mewajibkan perbankan untuk menyalurkan kreditnya minimal 20 persen dari total portofolio kredit kepada pelaki usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM ).
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menjelaskan bahwa saat ini masih banyak bank yang belum memenuhi PBI tersebut. Salah satu alasan klasik adalah perbankan takut UMKM tidak mampu membayar cicilannya sehingga terjadi kredit macet ( non performing loan /NPL) yang akan memperburuk kinerja bank.
Menurut Teten, dengan perkembangan teknologi saat ini, seharusnya perbankan tak lagi beralasan untuk tidak menyalurkan kreditnya pada UMKM , karena bisa berkolaborasi dengan e-commerce atau fintech .
“Kita akan kerjasama dengan OJK agar PBI ini betul-betul dipatuhi oleh bank. Memang banyak keluhan bahwa bank tidak punya pilihan di sektor UMKM . Kalau Bank BRI memang sudah 70 persen ke UMKM , lalu Presiden minta dinaikkan jadi 80 persen. Bank umum yang tidak bisa menyalurkan [kredit] ke UMKM bisa ber partner dengan fintech atau e-commerce ,” papar Teten dalam refleksi lima tahun kinerja Kementerian Koperasi dan UKM di Smesco Indonesia, Rabu (8/1/2020).
Kewajiban memenuhi standar minimal penyaluran kredit oleh perbankan, bukan hanya ditujukan agar UMKM terfasilitasi dari sisi pembiayaan. PBI ini juga mengatur agar ada rasa keadilan bagi setiap orang, khususnya UMKM dalam mencari sumber pendanaan.
Apalagi salah satu permasalahan yang dihadapi UMKM selama ini untuk bisa naik kelas adalah keterbatasan dana atau pembiayaan. Oleh sebab itu mutlak bagi semua pihak mematuhi aturan yang ditetapkan regulator.
“Jadi tidak ada alasan bagi bank untuk tidak salurkan ke UMKM sebab ini menyangkut aspek keadilan ekonomi. Kita himbau bank pelaksana, bank umum, patuhi regulasi BI agar memperkuat ekonomi kita dengan membangun UMKM ,” ujar Teten.
Teten menambahkan bahwa UMKM memang tidak bisa hanya berfokus pada perbankan saja dalam memperoleh pembiayaan. Saat ini sudah ada lembaga-lembaga khusus yang menangani sektor UMKM seperti PT Permodalan Nasional Madani (PMN) melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar).
Bahkan UMKM juga bisa mengakses pembiayaan melalui koperasi-koperasi yang menjadi distributor dari permodalan yang dikucurkan oleh Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian dan Lembaga seperti Lembaga Pengelola Dana Bergulir ( LPDB ).
“Pembiayaan non bank juga penting, makanya kita konsolidasi karena banyak juga program pembiayaan bagi UMKM . Ada program Mekaar, UMi (kredit Ultra Mikro) dan lainnya. Saat ini ada BLU-BLU yang sediakan dana sekitar Rp30 triliun,” imbuh Teten. (sdk)