Kanal24, Malang – Syarat pendidikan calon wakil presiden menjadi salah satu persoalan utama dalam sengketa Pilpres 2024 yang kini diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK). Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dokumen pendidikan, tetapi juga menyentuh pemenuhan syarat pencalonan secara hukum.
Persoalan itu menjadi pembahasan dalam Seminar Nasional Kompartemen Hukum Tata Negara bersama APHTN-HAN Jawa Timur di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Senin (05/10/2026). Forum tersebut membahas sengketa Pilpres di MK dari perspektif keadilan substantif dan keadilan prosedural.
Baca Juga:
PDIH UB Bekali Mahasiswa MKN Jakarta Akses Sumber Hukum
Syarat Pendidikan Jadi Titik Krusial
Founder dan Managing Partner Kantor Hukum Hufron & Rubaie, Prof. Dr. Hufron, S.H., M.H., mengatakan persoalan utama terletak pada pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden.
Menurutnya, ketentuan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden memiliki pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

“Persoalan besarnya ada di situ. Sementara syaratnya itu adalah lulus pendidikan setingkat SMA atau setara,” ujar Hufron.
Ia menilai proses penyetaraan dokumen pendidikan menjadi bagian penting yang perlu diuji dalam perkara tersebut. Persoalannya adalah apakah dokumen dan proses penyetaraan pendidikan yang digunakan dapat memenuhi ketentuan pencalonan.
Dalam persidangan, persoalan tersebut juga didalami melalui keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia. MK mencatat proses pembuktian perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah membahas dokumen dan proses penyetaraan pendidikan tersebut.
Bukti Kelulusan Jadi Sorotan
Mantan Hakim Konstitusi periode 2003–2008 dan 2009–2014, Dr. Harjono, S.H., MCL., turut menyoroti bukti kelulusan dalam perkara tersebut. Berdasarkan proses persidangan yang diikutinya, Harjono menilai persoalan bukti kelulusan menjadi bagian penting dalam menentukan terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan.

“Bukti kelulusan itu enggak ada dan mestinya sebagai konsekuensinya enggak terpenuhi syarat-syarat itu,” kata Harjono.
Namun, Harjono menegaskan pandangan tersebut merupakan penilaiannya terhadap fakta yang ia ikuti dalam persidangan. Putusan akhir tetap menjadi kewenangan hakim konstitusi.
Sementara itu, perkara tersebut juga menghadapi perdebatan mengenai kewenangan MK. KPU berpendapat persoalan syarat pencalonan merupakan sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu. KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon serta batas waktu pengajuan perkara.
Konsekuensi Hukum Jika Syarat Tidak Terpenuhi
Hufron menjelaskan, terdapat beberapa kemungkinan putusan yang dapat diambil MK. Permohonan dapat dikabulkan apabila dalil pemohon terbukti, ditolak apabila tidak terbukti, atau dinyatakan tidak dapat diterima apabila terdapat persoalan kewenangan maupun kedudukan hukum.
Jika nantinya terbukti terdapat persoalan dalam pemenuhan syarat calon wakil presiden, konsekuensi konstitusionalnya juga menjadi bagian yang harus dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Hufron menyebut mekanisme konstitusional telah mengatur proses apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden. Presiden dapat mengajukan dua calon kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), kemudian MPR memilih salah satu calon tersebut.
Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa sengketa Pilpres tidak hanya berkaitan dengan hasil perolehan suara. Persoalan syarat pencalonan juga dapat membawa konsekuensi hukum apabila terbukti memenuhi unsur yang dipersoalkan.
Seminar FH UB dan APHTN-HAN Jawa Timur menjadi ruang akademik untuk membahas persoalan tersebut secara konstitusional. Forum ini diharapkan membantu publik memahami perbedaan antara persoalan prosedural, pembuktian syarat pencalonan, dan keadilan substantif dalam perkara pemilu. (ndr)














