Kanal24, Malang – Membangun lingkungan kampus yang aman tidak cukup hanya dengan memiliki aturan. Warga kampus perlu memahami cara mencegah kekerasan, mengenali situasi yang berisiko, hingga mengetahui saluran yang tepat ketika sebuah kasus terjadi. Karena itu, Universitas Brawijaya (UB) memperkuat pemahaman mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus.
Penguatan tersebut disampaikan dalam sosialisasi sejumlah peraturan rektor kepada jajaran pimpinan UB di Ruang Akasia Ballroom 1 Lantai 5 Savana Hotel & Convention Malang, Rabu (7/10/2026). Sosialisasi diarahkan agar mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan hingga mitra UB memahami regulasi sekaligus mengetahui langkah yang harus dilakukan ketika menghadapi atau mengetahui dugaan kekerasan.
Baca juga:
UB Forest Perkuat Pengelolaan Sampah dan Penghijauan Berkelanjutan
Pencegahan Dimulai dari Edukasi
Kepala Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan UB, Ns. Muhammad Sunarto, S.Kep., M.Kep., Sp.Kep.J., mengatakan pencegahan kekerasan menjadi tanggung jawab seluruh unsur di lingkungan kampus.

Menurutnya, warga kampus tidak hanya terdiri dari mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan, tetapi juga mitra yang bekerja sama dengan UB. Karena itu, pemahaman terhadap regulasi perlu disebarluaskan kepada seluruh lini.
“Pencegahan itu sangat luas ya. Jadi edukasinya termasuk campaign juga kampanye anti kekerasan dan ini bisa dilaksanakan oleh semua lini,” jelas Sunarto.
Ia menegaskan, pencegahan tidak hanya menjadi tugas Satgas. Fakultas, direktorat, lembaga di lingkungan UB hingga media kampus juga memiliki peran dalam membangun kesadaran mengenai kekerasan.
Menurut Sunarto, edukasi juga perlu menyentuh aspek etika dalam penyampaian informasi. Kasus kekerasan harus ditangani secara hati-hati dengan tetap menghargai hak penyintas maupun terlapor.
“Jadi kita harus menghargai tetap harus menghargai hak-hak dari semuanya baik itu sebagai penyintas kemudian terlapor karena belum tentu bahwa 100% bersalah,” katanya.
Pelaporan Harus Lewat Kanal Resmi
Ketika kekerasan telah terjadi, warga kampus maupun pihak eksternal yang mengetahui kasus dapat melakukan pelaporan melalui saluran yang tersedia.
Sunarto menjelaskan, laporan dapat disampaikan kepada Satgas maupun melalui kanal pelaporan yang tersedia di tingkat fakultas. Pelaporan juga dapat dilakukan secara langsung maupun menggunakan sarana komunikasi yang disediakan.
“Jadi bukan hanya di Satgas saja melapornya boleh ke fakultas gitu ya. Jadi di fakultas juga ada kanalnya di situ,” ujarnya.
Selain pelaporan secara langsung, warga kampus dapat menggunakan nomor WhatsApp, email maupun kanal pelaporan yang dapat diakses melalui laman Satgas.
Ketersediaan sejumlah kanal tersebut diharapkan membuat warga kampus tidak ragu ketika ingin melaporkan dugaan kekerasan. Penanganan melalui saluran resmi juga penting agar kasus dapat ditangani berdasarkan prosedur yang berlaku.
Sunarto mengingatkan agar kasus tidak justru disebarluaskan melalui media sosial. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak sesuai prosedur dapat mengaburkan persoalan dan berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Jadi kita berharap bahwa dengan itu jangan sampai kabur. Jadi jangan disampaikan di media sosial. Laporkan pada salurannya,” tegasnya.
Targetnya Kampus Aman dan Inklusif
Penanganan kekerasan tidak hanya ditujukan untuk menyelesaikan kasus yang sudah terjadi. UB juga menargetkan agar penanganan mampu mencegah terjadinya kasus berulang.
Sunarto mengatakan regulasi yang telah diperkuat melalui peraturan rektor perlu dipahami seluruh warga kampus. Pemahaman tersebut menjadi dasar agar setiap pihak mengetahui tindakan yang tepat ketika menemukan persoalan kekerasan.
Ia menyebut UB sebelumnya telah memiliki regulasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan. Regulasi tersebut kemudian diperbarui melalui aturan yang disosialisasikan kepada jajaran pimpinan.
“Yang jelas bahwa dengan target kami adalah semua tersosialisasikan. Nah, kalau tersosialisasikan maka warga kampus memahami apa yang harus dilakukan, bagaimana melakukan pencegahan itu dengan baik,” kata Sunarto.
Sosialisasi juga diarahkan untuk membangun kesadaran bahwa pencegahan kekerasan membutuhkan keterlibatan seluruh warga kampus. Tidak hanya korban dan pelaku yang perlu memahami aturan, tetapi juga lingkungan sekitar yang dapat berperan dalam mencegah maupun merespons sebuah kasus.
“Harapannya adalah kasusnya menurun, semua teredukasi menjaga harkat, martabat dan nilai-nilai inklusivitas yang ada di kampus,” ujarnya.
Dengan penguatan edukasi, kanal pelaporan dan pemahaman regulasi, UB menargetkan lingkungan kampus yang lebih aman dan inklusif. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari membangun budaya kampus yang menghargai hak setiap warga dan tidak memberi ruang bagi kekerasan.(ern)














