Kanal24, Malang – Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan membawa harapan baru bagi hubungan kerja di Indonesia. Namun, penerapannya juga perlu memperhatikan kemampuan perusahaan dalam menjaga usaha dan membuka pekerjaan baru.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta aturan turunan UU tersebut tidak menjadi beban tambahan bagi perusahaan. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang menyampaikan pandangan itu pada Rabu (7/10/2026). Ia menilai pengaturan soal upah, pesangon, jaminan sosial, hingga alih daya perlu disusun secara seimbang agar tidak menghambat penciptaan lapangan kerja.
Baca Juga:
GoTo Buka 3 Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Berpengalaman

Perlindungan Pekerja Perlu Sejalan dengan Produktivitas
Sarman menyambut baik pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan ketenagakerjaan yang selama ini menjadi perdebatan. Salah satu persoalan yang disoroti adalah pengupahan. Kadin menilai peningkatan upah perlu berjalan seiring dengan produktivitas pekerja.
Menurut Sarman, kenaikan upah yang tidak diikuti peningkatan produktivitas dapat memengaruhi daya saing perusahaan. Kondisi ini dinilai perlu menjadi perhatian, terutama bagi sektor padat karya.
Sektor tersebut memiliki peran penting dalam menyerap tenaga kerja. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan perlu mempertimbangkan kemampuan perusahaan dalam menjaga produktivitas sekaligus mempertahankan tenaga kerja.
Kadin berharap UU baru tersebut dapat memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus memperkuat daya saing dunia usaha. Dengan demikian, regulasi tidak berhenti pada perlindungan hak, tetapi juga mendukung keberlanjutan pekerjaan.
Aturan Turunan Jangan Menambah Beban Usaha
Kadin juga menyoroti aturan turunan yang akan menjadi dasar penerapan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Sarman meminta pemerintah mengkaji ketentuan tersebut secara cermat sebelum diterapkan. Sejumlah aspek dinilai dapat memengaruhi struktur biaya perusahaan. Di antaranya formula penetapan upah, kewajiban pesangon, iuran jaminan sosial, waktu kerja, cakupan alih daya, dan masa kontrak.
Menurut Sarman, tambahan biaya ketenagakerjaan dapat berpengaruh terhadap arus kas perusahaan. Dampaknya juga dapat dirasakan dalam perencanaan tenaga kerja hingga rencana ekspansi usaha.
“UU ini diharapkan bukan menjadi beban tambahan bagi pengusaha,” ujar Sarman.
Ia mengingatkan, peningkatan biaya jangan sampai membuat perusahaan menunda rencana perekrutan. Jika perusahaan yang sebelumnya berencana menambah pekerja akhirnya mengurungkan niat tersebut, penciptaan lapangan kerja baru ikut terdampak.
Kadin menilai masa transisi dan aturan pelaksana yang jelas juga diperlukan. Kejelasan tersebut penting agar penerapan aturan tidak menimbulkan multitafsir maupun sengketa antara pekerja dan pengusaha.
Lapangan Kerja Baru Jadi Perhatian
Penciptaan lapangan kerja menjadi salah satu perhatian utama Kadin dalam penerapan UU tersebut. Sarman menyebut hampir tiga juta lulusan sekolah menengah, diploma, dan perguruan tinggi masuk ke pasar kerja setiap tahun.
Jumlah tersebut menunjukkan kebutuhan terhadap kesempatan kerja baru masih besar. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan dinilai perlu menciptakan ruang bagi perusahaan untuk terus melakukan perekrutan.
Kadin juga menyoroti mekanisme dana cadangan pesangon. Menurut Sarman, ketentuan teknis mengenai mekanisme tersebut perlu dibahas lebih lanjut dalam aturan setelah UU disahkan. Dana cadangan pesangon diharapkan dapat memberikan jaminan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. Namun, mekanismenya juga perlu dirancang agar tidak menjadi beban yang mengganggu kondisi keuangan perusahaan.
Kadin mendorong pemerintah melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan aturan. Pelaku usaha, serikat pekerja, pengamat, ahli ketenagakerjaan, dan perguruan tinggi dinilai perlu ikut memberikan masukan. Bagi Kadin, pekerja dan pemberi kerja merupakan bagian yang saling berkaitan dalam hubungan industrial. Karena itu, UU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan mampu memberikan perlindungan sekaligus kepastian bagi kedua pihak.
Dengan aturan turunan yang jelas dan penerapan yang terukur, regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan pekerja tanpa mengurangi kemampuan dunia usaha menciptakan lapangan kerja baru. (ndr)














