Kanal24, Malang – Pemerintah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung keberlangsungan dunia usaha. Kebijakan ini menyasar pekerja di sektor tertentu dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memenuhi persyaratan perpajakan.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memaparkan sejumlah fasilitas pajak, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor padat karya hingga pembebasan PPh atas bagian omzet tertentu bagi UMKM. Kebijakan tersebut menjadi salah satu instrumen fiskal pemerintah untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha mempertahankan aktivitas ekonomi.
Baca juga:
FILKOM UB Gelar Donor Darah, Mahasiswa Ikut Penuhi Kebutuhan Darah
Pekerja Bergaji Rp10 Juta Dapat Insentif
Salah satu insentif yang menjadi perhatian adalah fasilitas PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan di sektor padat karya. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya meringankan beban pajak pekerja sekaligus mendukung daya beli rumah tangga.
Suahasil menjelaskan, pekerja yang memenuhi kriteria dapat memperoleh fasilitas pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pemaparannya pada Kamis (8/10/2026), ia menyebut bahwa fasilitas tersebut memberikan keringanan terhadap pembayaran pajak penghasilan bulanan.
“Gaji pekerja di sektor-sektor padat karya, gaji sampai dengan 10 juta rupiah, gaji di bawah itu bebas dari pajak penghasilan bulanan, nanti bayarnya di akhir tahun saja,” ujar Suahasil.
Fasilitas tersebut tidak otomatis berlaku bagi seluruh pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta. Penerima insentif tetap harus memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha dan kriteria pekerja yang ditetapkan pemerintah.
Bagi pekerja, insentif ini berpotensi membantu menjaga penghasilan yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dana yang tidak digunakan untuk membayar pajak bulanan dapat dialokasikan untuk kebutuhan pangan, transportasi, pendidikan, dan pengeluaran rumah tangga lainnya.
Dari sisi perusahaan, kebijakan ini diharapkan membantu pengelolaan arus kas serta menjaga keberlangsungan operasional. Dengan demikian, insentif perpajakan tidak hanya menyasar pekerja, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendukung kegiatan usaha.
UMKM Dapat Fasilitas PPh Rp500 Juta
Pemerintah juga memberikan fasilitas perpajakan bagi pelaku UMKM. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan.
Fasilitas tersebut membantu pelaku usaha kecil karena bagian omzet yang memperoleh pembebasan tidak dikenai PPh. Sementara itu, skema PPh Final sebesar 0,5 persen dapat berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria sesuai peraturan perpajakan.
Sebagai ilustrasi, seorang pelaku UMKM orang pribadi yang memenuhi ketentuan memiliki omzet Rp700 juta dalam setahun. Bagian omzet hingga Rp500 juta tidak dikenai PPh. Jika skema PPh Final berlaku, pajak dihitung atas bagian omzet yang melebihi Rp500 juta, yakni Rp200 juta. Dengan tarif 0,5 persen, PPh Final yang dihitung sebesar Rp1 juta.
Perhitungan tersebut merupakan ilustrasi bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan skema PPh Final UMKM. Pelaku usaha tetap perlu memperhatikan bentuk usaha, status wajib pajak, jangka waktu penggunaan skema, dan ketentuan lain yang berlaku.
Pencatatan keuangan menjadi langkah penting agar pelaku UMKM dapat memantau pendapatan dan pengeluaran secara tertib. Catatan transaksi juga membantu pemilik usaha menghitung kewajiban perpajakan dan merencanakan pengembangan bisnis.
Melalui fasilitas ini, pemerintah berupaya memberi ruang bagi pelaku usaha untuk mempertahankan modal kerja, memenuhi kebutuhan operasional, dan mengembangkan bisnis. Dukungan tersebut diharapkan membantu UMKM menjaga keberlangsungan usaha sekaligus membuka peluang pertumbuhan ekonomi.
Insentif Pajak Jaga Perputaran Ekonomi
Insentif bagi pekerja dan UMKM merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang lebih luas. Pemerintah tidak hanya menggunakan pajak sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga konsumsi rumah tangga dan mendukung aktivitas dunia usaha.
Suahasil menjelaskan bahwa pemerintah memberikan berbagai fasilitas perpajakan dengan tidak memungut sebagian potensi penerimaan negara. Kebijakan tersebut ditujukan untuk membantu rumah tangga dan dunia usaha agar memiliki ruang finansial untuk menjalankan aktivitas ekonomi.
Dalam pemaparannya, Suahasil menyebut bahwa nilai potensi penerimaan pajak yang tidak dipungut pemerintah mencapai sekitar 2,2 persen dari produk domestik bruto (PDB). Insentif tersebut mencerminkan dukungan fiskal melalui berbagai fasilitas perpajakan.
“Setiap tahun, pemerintah tidak mengumpulkan pajak di sekitar 2,2% dari PDB,” kata Suahasil.
Meski demikian, insentif perpajakan perlu diimbangi dengan pengelolaan anggaran yang terukur. Penerimaan pajak tetap dibutuhkan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik, sehingga pemberian fasilitas harus memperhatikan ketepatan sasaran serta dampaknya terhadap perekonomian.
Keberhasilan kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh besarnya insentif, tetapi juga oleh manfaat yang dirasakan masyarakat. Bagi pekerja, fasilitas tersebut diharapkan membantu menjaga penghasilan. Sementara bagi UMKM, keringanan pajak dapat memberikan ruang untuk mempertahankan modal dan mengembangkan usaha.
Dengan demikian, insentif perpajakan menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga daya beli sekaligus mendukung kegiatan ekonomi. Pemahaman terhadap persyaratan yang berlaku juga penting agar pekerja dan pelaku UMKM dapat memanfaatkan fasilitas tersebut secara tepat. (ern)














