Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Insentif Pajak 2026, Pekerja dan UMKM Diuntungkan

Einid Shandy by Einid Shandy
October 9, 2026
in Ekonomi
0
Insentif Pajak 2026, Pekerja dan UMKM Diuntungkan

Insentif Pajak 2026, Pekerja dan UMKM Diuntungkan. (CNBC Indonesia)

0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Pemerintah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung keberlangsungan dunia usaha. Kebijakan ini menyasar pekerja di sektor tertentu dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memenuhi persyaratan perpajakan.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memaparkan sejumlah fasilitas pajak, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor padat karya hingga pembebasan PPh atas bagian omzet tertentu bagi UMKM. Kebijakan tersebut menjadi salah satu instrumen fiskal pemerintah untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha mempertahankan aktivitas ekonomi.

Baca juga:
FILKOM UB Gelar Donor Darah, Mahasiswa Ikut Penuhi Kebutuhan Darah

Pekerja Bergaji Rp10 Juta Dapat Insentif

Salah satu insentif yang menjadi perhatian adalah fasilitas PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan di sektor padat karya. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya meringankan beban pajak pekerja sekaligus mendukung daya beli rumah tangga.

Suahasil menjelaskan, pekerja yang memenuhi kriteria dapat memperoleh fasilitas pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pemaparannya pada Kamis (8/10/2026), ia menyebut bahwa fasilitas tersebut memberikan keringanan terhadap pembayaran pajak penghasilan bulanan.

“Gaji pekerja di sektor-sektor padat karya, gaji sampai dengan 10 juta rupiah, gaji di bawah itu bebas dari pajak penghasilan bulanan, nanti bayarnya di akhir tahun saja,” ujar Suahasil.

Fasilitas tersebut tidak otomatis berlaku bagi seluruh pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta. Penerima insentif tetap harus memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha dan kriteria pekerja yang ditetapkan pemerintah.

Bagi pekerja, insentif ini berpotensi membantu menjaga penghasilan yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dana yang tidak digunakan untuk membayar pajak bulanan dapat dialokasikan untuk kebutuhan pangan, transportasi, pendidikan, dan pengeluaran rumah tangga lainnya.

Dari sisi perusahaan, kebijakan ini diharapkan membantu pengelolaan arus kas serta menjaga keberlangsungan operasional. Dengan demikian, insentif perpajakan tidak hanya menyasar pekerja, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendukung kegiatan usaha.

UMKM Dapat Fasilitas PPh Rp500 Juta

Pemerintah juga memberikan fasilitas perpajakan bagi pelaku UMKM. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan.

Fasilitas tersebut membantu pelaku usaha kecil karena bagian omzet yang memperoleh pembebasan tidak dikenai PPh. Sementara itu, skema PPh Final sebesar 0,5 persen dapat berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria sesuai peraturan perpajakan.

Sebagai ilustrasi, seorang pelaku UMKM orang pribadi yang memenuhi ketentuan memiliki omzet Rp700 juta dalam setahun. Bagian omzet hingga Rp500 juta tidak dikenai PPh. Jika skema PPh Final berlaku, pajak dihitung atas bagian omzet yang melebihi Rp500 juta, yakni Rp200 juta. Dengan tarif 0,5 persen, PPh Final yang dihitung sebesar Rp1 juta.

Perhitungan tersebut merupakan ilustrasi bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan skema PPh Final UMKM. Pelaku usaha tetap perlu memperhatikan bentuk usaha, status wajib pajak, jangka waktu penggunaan skema, dan ketentuan lain yang berlaku.

Pencatatan keuangan menjadi langkah penting agar pelaku UMKM dapat memantau pendapatan dan pengeluaran secara tertib. Catatan transaksi juga membantu pemilik usaha menghitung kewajiban perpajakan dan merencanakan pengembangan bisnis.

Melalui fasilitas ini, pemerintah berupaya memberi ruang bagi pelaku usaha untuk mempertahankan modal kerja, memenuhi kebutuhan operasional, dan mengembangkan bisnis. Dukungan tersebut diharapkan membantu UMKM menjaga keberlangsungan usaha sekaligus membuka peluang pertumbuhan ekonomi.

Insentif Pajak Jaga Perputaran Ekonomi

Insentif bagi pekerja dan UMKM merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang lebih luas. Pemerintah tidak hanya menggunakan pajak sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga konsumsi rumah tangga dan mendukung aktivitas dunia usaha.

Suahasil menjelaskan bahwa pemerintah memberikan berbagai fasilitas perpajakan dengan tidak memungut sebagian potensi penerimaan negara. Kebijakan tersebut ditujukan untuk membantu rumah tangga dan dunia usaha agar memiliki ruang finansial untuk menjalankan aktivitas ekonomi.

Dalam pemaparannya, Suahasil menyebut bahwa nilai potensi penerimaan pajak yang tidak dipungut pemerintah mencapai sekitar 2,2 persen dari produk domestik bruto (PDB). Insentif tersebut mencerminkan dukungan fiskal melalui berbagai fasilitas perpajakan.

“Setiap tahun, pemerintah tidak mengumpulkan pajak di sekitar 2,2% dari PDB,” kata Suahasil.

Meski demikian, insentif perpajakan perlu diimbangi dengan pengelolaan anggaran yang terukur. Penerimaan pajak tetap dibutuhkan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik, sehingga pemberian fasilitas harus memperhatikan ketepatan sasaran serta dampaknya terhadap perekonomian.

Keberhasilan kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh besarnya insentif, tetapi juga oleh manfaat yang dirasakan masyarakat. Bagi pekerja, fasilitas tersebut diharapkan membantu menjaga penghasilan. Sementara bagi UMKM, keringanan pajak dapat memberikan ruang untuk mempertahankan modal dan mengembangkan usaha.

Dengan demikian, insentif perpajakan menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga daya beli sekaligus mendukung kegiatan ekonomi. Pemahaman terhadap persyaratan yang berlaku juga penting agar pekerja dan pelaku UMKM dapat memanfaatkan fasilitas tersebut secara tepat. (ern)

Post Views: 34
Tags: daya beli masyarakatEkonomi Indonesiaerninsentif pajakKANAL24kanal24.co.idkebijakan fiskalKementerian KeuanganPajak UMKMPekerjapph 21Suahasil Nazaraumkm
Previous Post

Jasa Raharja Buka Peluang Riset Bersama UB di Penutupan MAG Scholar Conference 2026

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

February 22, 2025
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Insentif Pajak 2026, Pekerja dan UMKM Diuntungkan

Insentif Pajak 2026, Pekerja dan UMKM Diuntungkan

October 9, 2026
Jasa Raharja Buka Peluang Riset Bersama UB di Penutupan MAG Scholar Conference 2026

Jasa Raharja Buka Peluang Riset Bersama UB di Penutupan MAG Scholar Conference 2026

October 9, 2026
Brascho Nyantrik 2026, Siswa Brawijaya Smart School Belajar Langsung dari Warga Desa

Brascho Nyantrik 2026, Siswa Brawijaya Smart School Belajar Langsung dari Warga Desa

October 9, 2026
UMKM Klamono Belajar Membaca Pasar dan Membangun Merek

UMKM Klamono Belajar Membaca Pasar dan Membangun Merek

October 9, 2026

Popular Stories

  • oval layer

    5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini‎
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025