Kanal24, Malang – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah, tidak hanya mengancam kelestarian hutan, tetapi juga keberlangsungan hidup orangutan dan satwa liar lainnya. Kabut asap tebal, akses menuju titik api yang sulit, serta karakteristik lahan gambut menjadi tantangan dalam proses pemadaman.
Dampak kebakaran juga berpotensi berlangsung setelah api padam. Kerusakan vegetasi dapat mengurangi ketersediaan sumber pakan dan tempat berlindung, sekaligus mengubah pola pergerakan orangutan. Karena itu, penanganan karhutla perlu disertai perlindungan dan pemulihan habitat agar kawasan konservasi kembali mampu menopang kehidupan satwa liar.
Baca juga:
Revisi UU LLAJ Bakal Atur Ojol, Keselamatan Driver dan Motor Jadi Sorotan

Pemadaman Karhutla Terkendala Asap dan Lahan Gambut
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah mengerahkan personel dan memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi untuk mempercepat pengendalian kebakaran di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting. Namun, luas wilayah terdampak, akses menuju titik api, serta kondisi lahan gambut membuat proses pemadaman menghadapi sejumlah kendala.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menjelaskan bahwa dukungan pemadaman melalui udara atau water bombing telah dimohonkan kepada BPBD Provinsi Kalimantan Tengah sejak September 2026. Operasi pemadaman udara kemudian dilaksanakan pada 20–22 September 2026.
Permohonan dukungan kembali diajukan pada Oktober karena kebakaran belum sepenuhnya terkendali. Akan tetapi, kabut asap turut membatasi jarak pandang dan menjadi pertimbangan keselamatan dalam pengerahan helikopter.
Kemenhut juga menekankan pentingnya pemadaman berkelanjutan di kawasan gambut. Bara api dapat bertahan di bawah permukaan tanah meskipun api di permukaan tidak lagi terlihat sehingga pembasahan dan pendinginan tetap diperlukan untuk mencegah kebakaran berulang.
Orangutan Terancam Kehilangan Pakan dan Habitat
Senior Manajer Media dan Komunikasi Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI), Heribertus Suciadi, menjelaskan bahwa karhutla dapat menimbulkan risiko serius bagi orangutan dan satwa liar lainnya. Ancaman tersebut mencakup satwa terjebak api, mengalami luka bakar, terpapar asap, hingga kehilangan sumber pakan dan tempat berlindung.
Satwa dengan mobilitas terbatas, seperti induk orangutan yang membawa anak, serta satwa yang sedang sakit atau mengalami cedera, dapat menghadapi risiko lebih besar. Ancaman serupa juga dapat dialami trenggiling, kukang, dan ular.
Hilangnya vegetasi akibat kebakaran turut memengaruhi ketersediaan buah, tempat bersarang, dan ruang pergerakan orangutan. Ketika habitat tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, orangutan berpotensi berpindah ke kawasan lain, termasuk mendekati perkebunan atau permukiman untuk mencari makanan. Kondisi ini dapat meningkatkan risiko konflik antara satwa dan manusia.
Dampak tersebut tidak selalu berakhir ketika api berhasil dipadamkan. Penelitian terhadap orangutan Kalimantan di Stasiun Penelitian Orangutan Tuanan, Kalimantan Tengah, menemukan perubahan daerah jelajah dan penurunan ketersediaan buah setelah kebakaran hutan pada 2019. Temuan ini menunjukkan bahwa perubahan habitat dapat memengaruhi pola pergerakan serta strategi orangutan dalam mencari makan.
Penyelamatan Satwa Perlu Diikuti Pemulihan Habitat
Menurut Heribertus, tidak semua satwa yang berada di kawasan terdampak kebakaran harus langsung dievakuasi. Keputusan penyelamatan perlu mempertimbangkan tingkat ancaman, kondisi satwa, kerusakan habitat, serta ketersediaan pakan dan ruang yang aman.
Evakuasi dapat dipertimbangkan ketika satwa terjebak atau terancam langsung oleh api, mengalami luka bakar maupun gangguan kesehatan serius, atau berada di habitat yang tidak lagi mendukung kelangsungan hidupnya. Penanganan tersebut membutuhkan koordinasi antara pemerintah, organisasi konservasi, tenaga medis satwa liar, dan masyarakat setempat.
Ia menegaskan bahwa penyelamatan individu satwa merupakan langkah penting dalam situasi darurat, tetapi tidak dapat menggantikan perlindungan habitat. Pemulihan perlu mencakup penilaian kerusakan, restorasi vegetasi asli, perlindungan hutan yang tersisa, serta pemulihan konektivitas habitat.
Pemantauan pascakebakaran juga diperlukan untuk mengetahui kondisi satwa, ketersediaan sumber pakan, dan kemampuan ekosistem dalam mendukung kehidupan satwa liar. Langkah ini penting agar upaya konservasi tidak berhenti pada pemadaman api atau evakuasi satwa.

Pemerintah Memiliki Tanggung Jawab Melindungi Kawasan Konservasi
Pakar hukum lingkungan Universitas Gadjah Mada, I Gusti Agung Made Wardana, menilai pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi satwa liar beserta habitatnya, terutama ketika kebakaran terjadi di kawasan taman nasional yang berada dalam pengelolaan negara.
Menurutnya, apabila kebakaran terbukti disebabkan oleh pihak ketiga, pemerintah perlu menempuh langkah hukum untuk meminta pertanggungjawaban pihak yang menyebabkan kerusakan. Mekanisme hukum juga dapat digunakan untuk mempersoalkan dugaan kelalaian pemerintah apabila kewajiban perlindungan lingkungan tidak dijalankan, dengan tetap memperhatikan dasar hukum dan bukti yang tersedia.
Di sisi lain, Kemenhut menyatakan pengendalian karhutla dilakukan melalui patroli, deteksi dini, pemeriksaan titik panas, pemadaman langsung, hingga penyekatan penjalaran api. Kementerian tersebut juga menyebut memiliki 2.579 personel Manggala Agni dan menyiagakan 5.000 aparatur sipil negara untuk diperbantukan sesuai kebutuhan.
Penanganan karhutla di Tanjung Puting pada akhirnya tidak cukup diukur dari keberhasilan memadamkan api. Pencegahan kebakaran berulang, perlindungan habitat, pemulihan ekosistem, dan pemantauan satwa menjadi bagian penting untuk menjaga keberlangsungan hidup orangutan serta satwa liar lainnya. (nid)














