Kanal24, Malang – Implementasi kebijakan deinstitusionalisasi bagi penyandang disabilitas mental masih menjadi tantangan di daerah. Pemerintah mendorong penguatan peran pemerintah daerah dan pengawasan berkala terhadap institusi rehabilitasi untuk mencegah kekerasan serta memastikan pemenuhan hak asasi manusia (HAM).
Hal tersebut disampaikan pada Seminar Nasional “Deinstitusionalisasi dan Penghentian Kekerasan di Institusi Rehabilitasi Mental di Indonesia” di Gedung Samantha Krida Universitas Brawijaya (UB), Senin (19/10/2026). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Psikologi UB.
Baca Juga:
Buku Musyawarah Angkat Gagasan Syura untuk Memperkuat Partisipasi Publik
Implementasi Kebijakan Masih Perlu Diperkuat
Temmanengnga menjelaskan bahwa kebijakan terkait deinstitusionalisasi bagi penyandang disabilitas mental pada dasarnya telah tersedia. Namun, implementasinya di daerah masih perlu diperkuat agar pelayanan berjalan sesuai prinsip HAM.

“Pada dasarnya, dari sisi kebijakan hal ini sudah ada, tetapi dalam pelaksanaan atau implementasinya di daerah ternyata masih kurang,” ujarnya.
Ia mendorong pemerintah daerah, mulai dari tingkat desa, kabupaten, kota hingga provinsi, untuk menjalankan intervensi program bagi penyandang disabilitas mental. Upaya ini diharapkan memperkuat pelayanan yang berorientasi pada pemenuhan hak dan kebutuhan penyandang disabilitas mental.
Pengawasan Berkala untuk Mencegah Kekerasan
Selain memperkuat implementasi kebijakan, pemerintah mendorong mekanisme kunjungan berkala ke tempat penampungan dan panti rehabilitasi yang berpotensi menjadi lokasi terjadinya kekerasan.
Temmanengnga mendorong Komisi Nasional Disabilitas (KND) bekerja sama dengan lembaga HAM nasional, termasuk Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Ombudsman. Kolaborasi tersebut diharapkan memperkuat pengawasan dan mendorong penghapusan kekerasan di institusi rehabilitasi.
Dorong Rencana Aksi Daerah dan Peran Keluarga
Pemerintah juga mendorong pembentukan Rencana Aksi Daerah (RAD) dan Komite Daerah Disabilitas sebagai tindak lanjut Rencana Aksi Nasional yang diinisiasi Kementerian PPN/Bappenas. Komite tersebut diharapkan menjalankan fungsi pengawasan dan supervisi, terutama di tempat penampungan dan panti rehabilitasi.
Di sisi lain, Temmanengnga menekankan pentingnya edukasi dan literasi masyarakat agar pemenuhan kebutuhan penyandang disabilitas mental tidak sepenuhnya dibebankan kepada institusi rehabilitasi.
“Selama ini masalahnya masyarakat cenderung menyerahkan semuanya ke panti. Harapannya, masyarakat juga dapat memberdayakan anggota keluarganya sendiri dengan baik sesuai panduan yang telah disiapkan,” pungkasnya. (ndr)














