Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Kebijakan Ada, Implementasi Tertinggal: Pengawasan Panti Rehabilitasi Disorot 

Einid Shandy by Einid Shandy
October 20, 2026
in Hukum
0
Kebijakan Ada, Implementasi Tertinggal: Pengawasan Panti Rehabilitasi Disorot 

Kebijakan Ada, Implementasi Tertinggal: Pengawasan Panti Rehabilitasi Disorot (Yordan/UBTV)

1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Implementasi kebijakan deinstitusionalisasi bagi penyandang disabilitas mental masih menjadi tantangan di daerah. Pemerintah mendorong penguatan peran pemerintah daerah dan pengawasan berkala terhadap institusi rehabilitasi untuk mencegah kekerasan serta memastikan pemenuhan hak asasi manusia (HAM).

Hal tersebut disampaikan pada Seminar Nasional “Deinstitusionalisasi dan Penghentian Kekerasan di Institusi Rehabilitasi Mental di Indonesia” di Gedung Samantha Krida Universitas Brawijaya (UB), Senin (19/10/2026). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Psikologi UB.

Baca Juga:
Buku Musyawarah Angkat Gagasan Syura untuk Memperkuat Partisipasi Publik

Implementasi Kebijakan Masih Perlu Diperkuat

Temmanengnga menjelaskan bahwa kebijakan terkait deinstitusionalisasi bagi penyandang disabilitas mental pada dasarnya telah tersedia. Namun, implementasinya di daerah masih perlu diperkuat agar pelayanan berjalan sesuai prinsip HAM.

Temmanengnga, Asisten Deputi Koordinasi Pemberdayaan dan Pemajuan Hak Kelompok Rentan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. (Yordan/UBTV)

“Pada dasarnya, dari sisi kebijakan hal ini sudah ada, tetapi dalam pelaksanaan atau implementasinya di daerah ternyata masih kurang,” ujarnya.

Ia mendorong pemerintah daerah, mulai dari tingkat desa, kabupaten, kota hingga provinsi, untuk menjalankan intervensi program bagi penyandang disabilitas mental. Upaya ini diharapkan memperkuat pelayanan yang berorientasi pada pemenuhan hak dan kebutuhan penyandang disabilitas mental.

Pengawasan Berkala untuk Mencegah Kekerasan

Selain memperkuat implementasi kebijakan, pemerintah mendorong mekanisme kunjungan berkala ke tempat penampungan dan panti rehabilitasi yang berpotensi menjadi lokasi terjadinya kekerasan.

Temmanengnga mendorong Komisi Nasional Disabilitas (KND) bekerja sama dengan lembaga HAM nasional, termasuk Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Ombudsman. Kolaborasi tersebut diharapkan memperkuat pengawasan dan mendorong penghapusan kekerasan di institusi rehabilitasi.

Dorong Rencana Aksi Daerah dan Peran Keluarga

Pemerintah juga mendorong pembentukan Rencana Aksi Daerah (RAD) dan Komite Daerah Disabilitas sebagai tindak lanjut Rencana Aksi Nasional yang diinisiasi Kementerian PPN/Bappenas. Komite tersebut diharapkan menjalankan fungsi pengawasan dan supervisi, terutama di tempat penampungan dan panti rehabilitasi.

Di sisi lain, Temmanengnga menekankan pentingnya edukasi dan literasi masyarakat agar pemenuhan kebutuhan penyandang disabilitas mental tidak sepenuhnya dibebankan kepada institusi rehabilitasi.

“Selama ini masalahnya masyarakat cenderung menyerahkan semuanya ke panti. Harapannya, masyarakat juga dapat memberdayakan anggota keluarganya sendiri dengan baik sesuai panduan yang telah disiapkan,” pungkasnya. (ndr)

Post Views: 52
Tags: deinstitusionalisasiDisabilitas MentalHak Asasi ManusiaindriKANAL24kanal24.co.idkekerasan panti rehabilitasiKementerian HAMKomisi Nasional Disabilitaspengawasan pantirehabilitasi mentaluniversitas brawijaya
Previous Post

Dosen FH UB Tekankan Pentingnya Mengenali Diri untuk Jaga Kesehatan Mental

Next Post

Isi Full Tank Honda BeAT, Berapa Biaya yang Dibutuhkan?

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Next Post
Isi Full Tank Honda BeAT, Berapa Biaya yang Dibutuhkan?

Isi Full Tank Honda BeAT, Berapa Biaya yang Dibutuhkan?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

February 22, 2025
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Mahasiswa UB Rintis Susu Mas Jack, Angkat Potensi Peternak Lokal

Mahasiswa UB Rintis Susu Mas Jack, Angkat Potensi Peternak Lokal

October 20, 2026
Perjuangan Tim Atyabrama FILKOM UB Berbuah Juara 2 KRTI 2026

Perjuangan Tim Atyabrama FILKOM UB Berbuah Juara 2 KRTI 2026

October 20, 2026
Isi Full Tank Honda BeAT, Berapa Biaya yang Dibutuhkan?

Isi Full Tank Honda BeAT, Berapa Biaya yang Dibutuhkan?

October 20, 2026
Kebijakan Ada, Implementasi Tertinggal: Pengawasan Panti Rehabilitasi Disorot 

Kebijakan Ada, Implementasi Tertinggal: Pengawasan Panti Rehabilitasi Disorot 

October 20, 2026

Popular Stories

  • oval layer

    5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini‎
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025