Kanal24, Malang – Perlindungan korban merupakan bagian penting dalam penanganan kekerasan seksual. Korban tidak seharusnya menerima stigma atau disalahkan atas tindakan yang dilakukan pelaku. Dalam perspektif Islam, penghormatan terhadap hak asasi manusia, kasih sayang, dan keadilan menjadi landasan untuk memastikan setiap individu terlindungi dari tindakan yang merugikan. Upaya pencegahan juga perlu disertai pendidikan mengenai batasan privasi serta pemahaman bahwa tidak seorang pun berhak menyakiti orang lain.
Prinsip tersebut disampaikan Dr. Hj. Luluk Farida Muchtar, S.Ag., M.Pd., ulama sekaligus akademisi hukum Islam, dalam seminar pencegahan kekerasan seksual pada Selasa (20/10/2026). Ia menyoroti pentingnya menempatkan korban sebagai pihak yang berhak memperoleh perlindungan, menegakkan pertanggungjawaban pelaku, serta membangun kesadaran masyarakat untuk mencegah kekerasan seksual sejak dini.
Baca juga:
FEB UB Perkuat Kompetensi Lulusan Hadapi Era AI
Islam Menolak Kekerasan dan Penyalahkan Korban
Luluk menjelaskan bahwa Islam mengajarkan kedamaian, keselamatan, dan kasih sayang dalam hubungan antarmanusia. Setiap individu memiliki hak untuk hidup dengan aman dan memperoleh kebahagiaan tanpa harus mengorbankan hak orang lain.

Dalam konteks kekerasan seksual, prinsip tersebut menegaskan bahwa tindakan pelaku tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Perilaku atau kondisi korban tidak boleh dijadikan pembenaran untuk mengalihkan tanggung jawab atas kekerasan yang terjadi.
“Korban enggak boleh disalahkan. Pelaku tetap salah apa pun alasannya,” tegas Luluk.
Ia menekankan bahwa menyalahkan korban bertentangan dengan prinsip keadilan karena mengabaikan tanggung jawab orang yang melakukan pelanggaran. Karena itu, masyarakat perlu menghindari penilaian yang justru membebani korban dan menghambat upaya memperoleh perlindungan.
Menurutnya, setiap manusia berhak terbebas dari tindakan yang merugikan. Prinsip tersebut berlaku tanpa membedakan laki-laki maupun perempuan, sehingga penghormatan terhadap hak individu harus menjadi dasar dalam menyikapi kekerasan seksual.
Penegakan Hukum untuk Menjamin Keadilan
Luluk menegaskan bahwa ketika hak asasi manusia dilanggar, penegakan hukum diperlukan untuk memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya. Langkah tersebut juga penting untuk mencegah pelanggaran serupa terulang dan melindungi orang lain dari risiko kekerasan.
Ia menjelaskan bahwa pemaafan dapat dipertimbangkan apabila membawa kebaikan. Namun, pemaafan tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan pelanggaran, terutama ketika tindakan yang merugikan korban terus berulang.
Dalam pandangan tersebut, keadilan tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian suatu perkara, tetapi juga dengan penghormatan terhadap hak korban dan upaya mencegah terjadinya kekerasan kembali.
Luluk juga mengingatkan bahwa prinsip kasih sayang dalam Islam tidak berarti membenarkan tindakan yang menyakiti orang lain. Sebaliknya, nilai tersebut harus diwujudkan melalui perilaku yang menghormati sesama dan tidak menjadikan penderitaan orang lain sebagai jalan untuk memenuhi kepentingan pribadi.
Dengan demikian, perlindungan korban dan pertanggungjawaban pelaku perlu berjalan beriringan dalam upaya mewujudkan keadilan.
Pendidikan Batasan Privasi Dimulai Sejak Dini
Selain penegakan hukum, Luluk menekankan pentingnya pendidikan sejak dini dalam keluarga dan masyarakat. Anak-anak perlu dibekali pemahaman tentang cara melindungi diri, mengenali batasan privasi, serta menghormati hak orang lain.
Pendidikan tersebut mencakup pengenalan bagian tubuh yang bersifat pribadi, pemahaman mengenai siapa yang boleh menyentuh dalam situasi tertentu, serta pentingnya mengenali dan menghormati batasan dalam pergaulan.
Menurut Luluk, upaya pencegahan tidak boleh hanya dibebankan kepada calon korban. Laki-laki maupun perempuan perlu mendapatkan pemahaman agar mampu menjaga diri sekaligus tidak melakukan tindakan yang melanggar hak orang lain.
Ia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan kepatuhan terhadap aturan agama maupun negara. Prinsip dasarnya adalah setiap individu memiliki tanggung jawab untuk tidak menyakiti sesama.
Melalui pendidikan keluarga, pemahaman mengenai privasi, dan penegakan hukum, pencegahan kekerasan seksual diharapkan dapat dilakukan secara menyeluruh. Perlindungan korban tidak hanya menjadi persoalan individu, tetapi juga tanggung jawab masyarakat dalam membangun lingkungan yang aman, adil, dan menghormati martabat manusia.(ffn)














