Kanal24, Malang – Optimalisasi aset tanah menjadi salah satu peluang bagi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) untuk mendukung keberlangsungan kegiatan akademik. Namun, pemanfaatan lahan tidak cukup hanya mempertimbangkan potensi ekonomi. Status kepemilikan, aturan penggunaan, dan kewenangan pengelolaan harus menjadi dasar agar aset dapat dimanfaatkan secara produktif tanpa menimbulkan persoalan hukum. Kejelasan mekanisme tersebut juga penting bagi perguruan tinggi yang berupaya memperkuat kemandirian dalam memenuhi kebutuhan operasional.
Upaya mengkaji peluang tersebut dilakukan tim peneliti Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) melalui forum diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) tentang tata kelola aset tanah PTNBH, Selasa (20/10/2026). Diskusi bersama Direktorat Aset UB dan perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) ini menjadi bagian dari pengumpulan masukan untuk merumuskan pemanfaatan aset yang sesuai dengan ketentuan hukum dan kebutuhan perguruan tinggi.
Baca juga:
Brawijaya Corpora Project Perkuat Pelestarian Budaya Jawa Timur
Pemanfaatan Aset untuk Menunjang Pendidikan
Peneliti FH UB, Daru Adianto, S.H., M.T., menjelaskan bahwa penelitian tersebut bertujuan mendalami tata kelola tanah yang diserahkan kepada atau dikuasai PTNBH. Kajian ini diperlukan untuk mengidentifikasi peluang pemanfaatan aset yang dapat menunjang pelaksanaan tugas perguruan tinggi, terutama di bidang pendidikan.

Menurut Daru, penggunaan aset berstatus barang milik negara (BMN) memiliki batasan yang harus diperhatikan. Perguruan tinggi perlu memahami ruang pemanfaatan yang diperbolehkan sebelum mengambil langkah pengembangan atau menjalin kerja sama dengan pihak lain.
Karena itu, penelitian diarahkan untuk menemukan alternatif pengelolaan yang sesuai dengan regulasi. Harapannya, aset yang tersedia dapat mendukung kebutuhan institusi tanpa mengabaikan kewajiban hukum yang melekat pada aset tersebut.
Status Aset Menentukan Mekanisme Pengelolaan
Salah satu aspek yang menjadi perhatian penelitian adalah perbedaan antara aset berstatus BMN dan aset non-BMN yang menjadi aset universitas. Daru menegaskan bahwa kedua kelompok aset tersebut memiliki dasar penguasaan dan perlakuan hukum yang berbeda.
Aset yang termasuk BMN harus mengikuti ketentuan pengelolaan kekayaan negara. Sementara itu, penatausahaan dan pemanfaatan aset non-BMN perlu ditelaah melalui aturan yang relevan, termasuk ketentuan internal universitas.
Pembedaan tersebut menjadi dasar bagi pengelola untuk menentukan langkah yang tepat. Status aset harus diketahui terlebih dahulu sebelum pemanfaatannya direncanakan, sehingga mekanisme yang dipilih tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Penelitian FH UB diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang memperjelas ruang pemanfaatan masing-masing kelompok aset. Dengan demikian, upaya optimalisasi tidak hanya berorientasi pada hasil, tetapi juga memiliki dasar administrasi dan hukum yang kuat.
Mempertimbangkan Karakteristik Lahan
Direktur Direktorat Aset UB, Heri Prawoto Widodo, S.Sos., M.AB., menjelaskan bahwa UB memiliki lahan dengan karakteristik lingkungan yang beragam. Lahan di kawasan Cangar, misalnya, memiliki kondisi pegunungan, sedangkan lahan di dataran rendah menghadapi tantangan berbeda, termasuk keterbatasan air pada musim kemarau.
Perbedaan tersebut memerlukan strategi pengelolaan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing aset. Menurut Heri, masukan dari para ahli melalui penelitian ini dapat memberikan perspektif tambahan dalam menentukan strategi optimalisasi yang sesuai dan memiliki landasan hukum.
Daru juga menyoroti pentingnya pemanfaatan aset untuk mendukung keberlangsungan operasional perguruan tinggi. Meski demikian, penelitian ini masih berada dalam tahap pendalaman dan belum menghasilkan rekomendasi final.
Melalui kajian tersebut, FH UB berupaya menyusun alternatif pengelolaan aset yang dapat mendukung kebutuhan pendidikan sekaligus menjaga kepatuhan terhadap regulasi. Optimalisasi yang tepat diharapkan membantu perguruan tinggi memanfaatkan sumber daya secara bertanggung jawab tanpa mengesampingkan fungsi utamanya sebagai institusi pendidikan.(ffn)














