Kanal24, Malang – Hubungan dosen dan mahasiswa tidak hanya berkaitan dengan proses belajar-mengajar. Di balik kegiatan perkuliahan, terdapat perbedaan kewenangan yang dapat memengaruhi cara mahasiswa menyampaikan pendapat, menghadapi tekanan, hingga mencari pertolongan ketika mengalami perlakuan yang tidak semestinya.
Kewenangan dalam menentukan nilai, kelulusan, dan rekomendasi akademik membuat relasi tersebut membutuhkan tanggung jawab yang besar. Ketika perbedaan posisi tidak diimbangi dengan sikap saling menghormati, hubungan akademik berisiko menjadi ruang bagi perilaku yang merendahkan maupun kekerasan seksual. Persoalan ini menjadi salah satu perhatian dalam seminar pencegahan kekerasan seksual yang digelar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) di Auditorium Gedung A FH UB, Rabu (21/10/2026).
Baca juga:
Pakan Lobster dari Maggot Berpotensi Kurangi Ketergantungan Tepung Ikan
Ketimpangan Kewenangan Perlu Diwaspadai
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Pengembangan SDM UB, Ika Adita Silviandari, S.Psi., M.Psi., menjelaskan bahwa relasi kuasa yang tidak sehat dan ketimpangan posisi antara dosen dengan mahasiswa dapat memicu terjadinya kekerasan seksual.

Menurut Ika, dosen memiliki sejumlah sumber kewenangan dalam hubungan akademik. Kewenangan tersebut antara lain berkaitan dengan legitimasi, pemberian imbalan, paksaan, keahlian, serta pengaruh sebagai teladan atau panutan.
Dalam praktiknya, posisi dosen dapat berpengaruh terhadap penilaian, kelulusan, hingga kesempatan memperoleh beasiswa. Kewenangan ini merupakan bagian dari tanggung jawab akademik, tetapi perlu dijalankan dengan tetap menghormati hak dan batasan pribadi mahasiswa.
Ketimpangan menjadi persoalan ketika kewenangan digunakan untuk menekan, mengintimidasi, atau menempatkan mahasiswa dalam situasi yang membuatnya sulit menyampaikan keberatan. Mahasiswa juga dapat merasa tidak leluasa berbicara karena khawatir pendapat atau tindakannya memengaruhi hubungan akademik dengan dosen.
Karena itu, pencegahan kekerasan seksual tidak cukup hanya dengan meminta mahasiswa mengenali perilaku yang tidak pantas. Dosen dan tenaga kependidikan juga perlu memahami tanggung jawab yang melekat pada posisi mereka, termasuk menjaga interaksi agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
Ika menegaskan bahwa dosen memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga relasinya dengan mahasiswa. Hal serupa berlaku bagi tenaga kependidikan yang berinteraksi dengan mahasiswa melalui berbagai layanan kampus.
Dalam konteks tersebut, warga kampus yang menyaksikan tindakan tidak pantas juga memiliki peran. Mereka perlu berani merespons secara tepat dan tidak membiarkan perilaku bermasalah terus berlangsung hanya karena dianggap sebagai candaan.
Jangan Normalisasi Candaan yang Merendahkan
Selain kewenangan formal, relasi kuasa juga dapat terlihat dari cara seseorang memperlakukan orang lain dalam interaksi sehari-hari. Candaan, komentar, atau teguran yang dianggap biasa dapat menimbulkan tekanan apabila merendahkan, mengabaikan batasan pribadi, atau membuat seseorang merasa tidak aman.
Dalam situasi seperti ini, respons lingkungan menjadi penting. Ketika seseorang menyampaikan keberatan, respons seperti menganggapnya terlalu sensitif atau menyebutnya sekadar bercanda dapat membuat perilaku bermasalah terus berlangsung.
Ika menyoroti peran bystander atau orang yang menyaksikan suatu peristiwa. Saksi tidak seharusnya hanya diam ketika melihat tindakan yang tidak pantas, terlebih jika tindakan tersebut berpotensi berkaitan dengan ketimpangan relasi kuasa.
Keberanian merespons perlu dibarengi dengan pertimbangan yang tepat. Setidaknya, saksi tidak ikut membenarkan perilaku yang merendahkan dan dapat membantu mengarahkan persoalan kepada pihak yang berwenang apabila diperlukan.
Dukungan juga dibutuhkan ketika seseorang menceritakan pengalaman yang dialaminya. Orang yang menerima cerita perlu mendengarkan tanpa langsung berprasangka, menyalahkan, atau meragukan pengalaman orang tersebut.
Menurut Ika, seseorang yang menyampaikan keluhan mungkin sedang membutuhkan dukungan dan penguatan. Jika persoalan yang disampaikan berada di luar kemampuan orang yang mendengarkan, langkah selanjutnya adalah mengarahkan pihak tersebut kepada Satgas PPKPT atau layanan kesehatan mental dan psikologis yang tersedia di Universitas Brawijaya.
Pendekatan tersebut membantu membangun lingkungan yang tidak menyudutkan orang yang mencari pertolongan. Dengan demikian, mahasiswa maupun warga kampus lainnya memiliki ruang yang lebih aman untuk menyampaikan persoalan tanpa takut langsung dihakimi.
Bangun Budaya Akademik yang Aman
Pencegahan kekerasan juga membutuhkan budaya akademik yang memungkinkan setiap orang berbicara, menyampaikan pendapat, dan mengakui kesalahan tanpa takut direndahkan. Ika menjelaskan pentingnya membangun psychological safety atau iklim psikologis yang aman di lingkungan kampus.
Dalam budaya tersebut, seseorang dapat menyampaikan pandangan maupun mengakui kesalahan tanpa khawatir langsung mendapat label negatif. Sikap ini perlu diterapkan dalam interaksi antara dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
Ketika terjadi kesalahan, respons yang diberikan sebaiknya berorientasi pada perbaikan. Penilaian dan konsekuensi tetap dapat diterapkan sesuai aturan, tetapi tidak seharusnya menjadi alasan untuk mempermalukan atau merendahkan seseorang.
Universitas Brawijaya juga memiliki peraturan rektor yang mengatur kekerasan, perundungan, dan etika bagi mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan. Aturan tersebut menjadi salah satu landasan institusi dalam menjaga dan melindungi warga kampus.
Namun, keberadaan regulasi perlu disertai pemahaman yang sama mengenai perilaku yang tidak dapat dibenarkan dan langkah yang harus diambil ketika persoalan muncul. Karena itu, sosialisasi dan upaya pencegahan tetap diperlukan agar aturan tidak berhenti sebagai dokumen formal.
Melalui seminar yang menyasar dosen dan tenaga kependidikan FH UB tersebut, Ika menargetkan terbentuknya persepsi bersama mengenai perundungan, kekerasan seksual, dan relasi kuasa. Peserta diharapkan memahami langkah preventif dan promotif untuk memperkecil risiko terjadinya kekerasan.
Upaya itu juga perlu mencakup berbagai bentuk hubungan di lingkungan perguruan tinggi, baik antara dosen dan mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan, maupun tenaga kependidikan dan mahasiswa. Interaksi dengan sesama mahasiswa serta mitra dari luar universitas juga tidak boleh diabaikan.
Pada akhirnya, kewenangan akademik perlu dijalankan bersama tanggung jawab untuk menjaga martabat orang lain. Budaya kampus yang aman terbentuk ketika setiap pihak menghormati batasan pribadi, tidak menormalisasi perilaku merendahkan, dan ikut menciptakan ruang bagi warga kampus untuk berbicara serta mencari pertolongan.(ern)













